- JPPI mengungkap praktik gratifikasi dan jual beli kursi marak dalam pelaksanaan SPMB 2026 di berbagai daerah Indonesia.
- Laporan mencatat 301 pengaduan terkait manipulasi jalur pendaftaran akibat kelangkaan kursi sekolah negeri yang sangat bermutu tinggi.
- JPPI mendesak Kemendikdasmen membangun sistem integritas nasional untuk mencegah korupsi dan menjamin pemenuhan hak pendidikan bagi setiap anak.
Suara.com - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengungkap dugaan praktik gratifikasi dan jual beli kursi masih menjadi ancaman serius dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di berbagai daerah di Indonesia.
Temuan itu disampaikan JPPI berdasarkan pemantauan lapangan dan laporan pengaduan masyarakat yang dihimpun sepanjang pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026.
Menurut Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, praktik tersebut muncul karena kursi sekolah negeri bermutu yang tersedia jauh lebih sedikit dibanding jumlah pendaftar setiap tahunnya.
“Semakin langka bangku sekolah bermutu, semakin tinggi nilai transaksinya. Ketika pintu resmi dibuat ruwet dan sempit, akan muncul pintu belakang melalui gratifikasi, siswa titipan, jual beli kursi, dan berbagai bentuk manipulasi,” kata Ubaid dalam keterangan yang diterima Suara.com, Senin (6/7/2026).
JPPI mencatat total 301 laporan dan pengaduan terkait SPMB 2026, dengan jalur domisili sebagai yang paling banyak dilaporkan yakni 187 laporan atau 62 persen.
Jalur prestasi berada di posisi kedua dengan 69 laporan atau 22 persen, disusul jalur afirmasi dengan 33 laporan atau 11 persen, dan jalur mutasi dengan 12 laporan atau 5 persen.
“Data tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh jalur seleksi masih memiliki celah manipulasi. Akar masalahnya bukan hanya perilaku curang orang tua atau kelemahan teknis aplikasi, tetapi sistem penerimaan murid baru yang masih dibangun di atas kelangkaan kursi sekolah bermutu,” tutur Ubaid.
Kekhawatiran soal risiko korupsi dalam SPMB itu diperkuat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
“Jual beli kursi bukan sekadar pelanggaran administrasi. Itu adalah bentuk perampasan hak pendidikan anak. Ketika kursi sekolah bisa dibeli, maka anak dari keluarga miskin, rentan, dan tidak punya akses kekuasaan akan menjadi korban pertama,” tegas Ubaid.
Baca Juga: Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?
Ubaid menyebut kondisi ini paling dirasakan oleh anak-anak dari keluarga tidak mampu, yang tidak memiliki akses kekuasaan maupun uang untuk bersaing memperebutkan kursi sekolah negeri.
Atas persoalan tersebut, JPPI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membangun Sistem Integritas SPMB Nasional bersama KPK, Ombudsman, Inspektorat, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil untuk mencegah gratifikasi, pungli, siswa titipan, manipulasi data, penyalahgunaan jalur, dan jual beli kursi.
JPPI turut mendesak Kemendikdasmen mengubah paradigma SPMB dari mekanisme kompetisi memperebutkan kursi menjadi instrumen pemenuhan hak atas pendidikan bagi setiap anak.
“Ukuran keberhasilan SPMB bukan cepatnya seleksi selesai, tetapi terpenuhinya hak pendidikan setiap anak. Negara tidak boleh bangga pada sistem yang tertib secara aplikasi, tetapi masih menyisakan anak tersingkir karena kursi terbatas, aturan ruwet, atau kalah oleh uang dan relasi. SPMB harus dikembalikan pada mandat konstitusi: pemenuhan hak, bukan seleksi anak,” tutup Ubaid.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif