News / Nasional
Senin, 06 Juli 2026 | 10:32 WIB
Ilustrasi kursi sekolah (Freepik/wahyu_t)
Baca 10 detik
  • JPPI menyatakan bahwa keterbatasan daya tampung sekolah bermutu memicu persaingan tidak sehat dan praktik kecurangan dalam SPMB 2026.
  • Sebanyak 301 laporan masyarakat mengungkap berbagai manipulasi dokumen dan jual beli kursi pada seluruh jalur penerimaan murid baru.
  • Pemerintah daerah dinilai gagal menjamin hak pendidikan karena sistem saat ini lebih mengutamakan kompetisi di tengah kelangkaan kursi.

Suara.com - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai persoalan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 tidak lagi sebatas gangguan teknis atau administrasi. Menurut JPPI, terbatasnya daya tampung sekolah negeri justru membuka ruang bagi praktik manipulasi hingga dugaan jual beli kursi.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan akar persoalan SPMB terletak pada masih terbatasnya kursi sekolah bermutu yang tidak sebanding dengan kebutuhan masyarakat. Kondisi itu, menurutnya, membuat orang tua dan calon peserta didik harus bersaing memperebutkan bangku sekolah.

"Kemendikdasmen dan Pemerintah Daerah sibuk mengatur jalur seleksi, tetapi lupa memastikan kursi sekolah cukup dan mutunya merata. Akibatnya, orang tua dan anak dipaksa bertarung memperebutkan bangku sekolah. Ini bukan sistem pemenuhan hak, tetapi sistem kompetisi atas kelangkaan," ujar Ubaid dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

JPPI menilai regulasi yang rumit ditambah keterbatasan kursi sekolah bermutu membuka peluang terjadinya berbagai penyimpangan. Mulai dari manipulasi dokumen, rekayasa alamat domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, mark-up prestasi, siswa titipan, gratifikasi hingga dugaan jual beli kursi.

"Semakin langka bangku sekolah bermutu, semakin tinggi nilai transaksinya. Ketika pintu resmi dibuat ruwet dan sempit, akan muncul pintu belakang melalui gratifikasi, siswa titipan, jual beli kursi, dan berbagai bentuk manipulasi," kata Ubaid.

Berdasarkan pemantauan JPPI, dari 301 laporan dan pengaduan masyarakat selama pelaksanaan SPMB 2026, jalur domisili menjadi jalur yang paling banyak dilaporkan dengan 187 kasus atau sekitar 62 persen. Persoalan yang muncul antara lain dugaan manipulasi alamat, rekayasa Kartu Keluarga, hingga penggunaan alamat fiktif.

Sementara jalur prestasi mencatat 69 laporan atau 22 persen, diikuti jalur afirmasi sebanyak 33 laporan atau 11 persen, serta jalur mutasi sebanyak 12 laporan atau 5 persen.

Menurut Ubaid, temuan tersebut menunjukkan hampir seluruh jalur penerimaan masih menyimpan celah penyimpangan.

"Data tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh jalur seleksi masih memiliki celah manipulasi. Akar masalahnya bukan hanya perilaku curang orang tua atau kelemahan teknis aplikasi, tetapi sistem penerimaan murid baru yang masih dibangun di atas kelangkaan kursi sekolah bermutu," tuturnya.

Baca Juga: Korupsi Seragam Sekolah di Langkat, Pengamat: Bebani Orang Tua di Tengah Biaya Pendidikan Mahal

JPPI juga mengingatkan dugaan gratifikasi maupun jual beli kursi tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata.

"Jual beli kursi bukan sekadar pelanggaran administrasi. Itu adalah bentuk perampasan hak pendidikan anak. Ketika kursi sekolah bisa dibeli, maka anak dari keluarga miskin, rentan, dan tidak punya akses kekuasaan akan menjadi korban pertama," tegas Ubaid.

Load More