Suara.com - Nasib tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini dipertanyakan. Pasalnya, nasib honorer non-database ini menjadi tidak jelas setelah adanya status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 telah diatur bahwa mulai 2025 hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah yakni PNS dan PPPK.
Sementara itu, berdasarkan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 disebutkan bahwa kriteria pelamar tambahan pada seleksi PPPK adalah pegawai non aparatur sipil negara (non-ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN BKN. Pelamar tambahan ini diperuntukkan bagi honorer database dengan lima kriteria yakni:
a. tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1;
b. tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasipengadaan CPNS;
c. belum melamar seleksi pengadaan ASN;
d. memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1; atau
e. memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.
Pegawai honorer database tersebut dapat melamar seleksi PPPK tahap kedua di instansi pemerintahtempat bekerja sesuai pangkalan data (database) pegawainon ASN BKN. Dalam aturan yang sama, tidak disebutkan bagaimana nasib para pegawai honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN.
Pegawai Honorer Datangi DPRD
Sebanyak 156 tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, kini menghadapi ketidakpastian setelah mereka dinyatakan tidak terdaftar dalam database BKN. Akibatnya, status honorer mereka tidak bisa dianggarkan oleh pemerintah daerah, sehingga terancam dirumahkan.
Menyikapi hal ini, para Nakes mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman Barat, pada Kamis (30/1/2025) pagi, untuk menyampaikan aspirasi mereka dan mencari solusi atas nasib mereka yang belum jelas.
Salah satu perwakilan Nakes, Efriwaldi (34), dari Puskesmas Sungai Aur, mengungkapkan bahwa mereka adalah tenaga honorer yang tidak masuk dalam data BKN. Hal ini menyebabkan mereka tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Kami ini tenaga honorer yang tidak masuk data BKN, sehingga tidak bisa ikut daftar PPPK," ujar Efriwaldi.
Karena tidak ada formasi PPPK untuk tenaga kesehatan pada 2024, mereka disarankan untuk mengikuti tes CPNS, namun banyak yang tidak lulus. Kini, mereka menghadapi dampak dari kebijakan yang membuat status mereka semakin tidak menentu. Afya Inide (32), seorang Nakes dari Puskesmas Sasak Ranah Pasisie, menilai bahwa aturan ini tidak adil. Menurutnya, rekan-rekan mereka yang tidak ikut tes CPNS tetap bisa digaji, sementara mereka yang mendaftar justru terancam diberhentikan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Gaji PNS vs Stafsus Komdigi Dikuliti Gegara Raline Shah
-
Guru Swasta 'Makan Hati': Lulus PPPK 2023, SK Tak Kunjung Terbit
-
Tuntut Kejelasan, Para Guru Swasta Demo di DPR
-
Adu Benefit PNS: Pegawai Nurhayati Subakat di Paragon vs Pegawai Nagita Slavina, Mana Lebih Menggiurkan?
-
Guncangan PHK Massal! Trump Tawarkan 8 Bulan Gaji untuk 2 Juta PNS AS
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar
-
KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar
-
Orang Singapura Heran, Kok Bisa Harga BBM di Indonesia Stabil?
-
Krisis Energi Global, Menteri Bahlil Garansi: Kita Tidak Impor Solar, Bensin Hanya 50 Persen
-
Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026
-
HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel
-
Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh
-
Tol Solo-Jogja Padat, Lalu Lintas Tembus 403 Ribu Kendaraan
-
Industri Kretek RI Terancam Punah Gegara Kebijakan Ini
-
Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut