Suara.com - Nasib tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini dipertanyakan. Pasalnya, nasib honorer non-database ini menjadi tidak jelas setelah adanya status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 telah diatur bahwa mulai 2025 hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah yakni PNS dan PPPK.
Sementara itu, berdasarkan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 disebutkan bahwa kriteria pelamar tambahan pada seleksi PPPK adalah pegawai non aparatur sipil negara (non-ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN BKN. Pelamar tambahan ini diperuntukkan bagi honorer database dengan lima kriteria yakni:
a. tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1;
b. tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasipengadaan CPNS;
c. belum melamar seleksi pengadaan ASN;
d. memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1; atau
e. memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.
Pegawai honorer database tersebut dapat melamar seleksi PPPK tahap kedua di instansi pemerintahtempat bekerja sesuai pangkalan data (database) pegawainon ASN BKN. Dalam aturan yang sama, tidak disebutkan bagaimana nasib para pegawai honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN.
Pegawai Honorer Datangi DPRD
Sebanyak 156 tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, kini menghadapi ketidakpastian setelah mereka dinyatakan tidak terdaftar dalam database BKN. Akibatnya, status honorer mereka tidak bisa dianggarkan oleh pemerintah daerah, sehingga terancam dirumahkan.
Menyikapi hal ini, para Nakes mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman Barat, pada Kamis (30/1/2025) pagi, untuk menyampaikan aspirasi mereka dan mencari solusi atas nasib mereka yang belum jelas.
Salah satu perwakilan Nakes, Efriwaldi (34), dari Puskesmas Sungai Aur, mengungkapkan bahwa mereka adalah tenaga honorer yang tidak masuk dalam data BKN. Hal ini menyebabkan mereka tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Kami ini tenaga honorer yang tidak masuk data BKN, sehingga tidak bisa ikut daftar PPPK," ujar Efriwaldi.
Karena tidak ada formasi PPPK untuk tenaga kesehatan pada 2024, mereka disarankan untuk mengikuti tes CPNS, namun banyak yang tidak lulus. Kini, mereka menghadapi dampak dari kebijakan yang membuat status mereka semakin tidak menentu. Afya Inide (32), seorang Nakes dari Puskesmas Sasak Ranah Pasisie, menilai bahwa aturan ini tidak adil. Menurutnya, rekan-rekan mereka yang tidak ikut tes CPNS tetap bisa digaji, sementara mereka yang mendaftar justru terancam diberhentikan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Gaji PNS vs Stafsus Komdigi Dikuliti Gegara Raline Shah
-
Guru Swasta 'Makan Hati': Lulus PPPK 2023, SK Tak Kunjung Terbit
-
Tuntut Kejelasan, Para Guru Swasta Demo di DPR
-
Adu Benefit PNS: Pegawai Nurhayati Subakat di Paragon vs Pegawai Nagita Slavina, Mana Lebih Menggiurkan?
-
Guncangan PHK Massal! Trump Tawarkan 8 Bulan Gaji untuk 2 Juta PNS AS
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor