Suara.com - Program layanan kepada masyarakat berisiko terhambat imbas dari pemangkasan anggaran bagi sejumlah kementerian/lembaga (K/L) oleh Presiden Prabowo Subianto. Salah satu instansi pemerintah ada yang terkena pemangkasan hingga 65 persen, akibatnya kini menjadi kekurangan dana untuk proses layanan.
Seorang PNS di instansi tersebut, Kama (bukan nama sebenarnya), menyebutkan kalau lembaganya lakukan efisiensi anggaran untuk 16 pos sekaligus, sebagaimana arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Salah satu pos anggaran yang dikurangi termasuk perjalanan dinas.
"Jadinya, dengan adanya efisiensi ini membuat proses layanan juga terhambat. Bahkan beberapa program layanan juga terancam tak bisa dilakukan tahun ini, seperti psikososial karena tidak ada anggaran," ungkap Kama kepada Suara.com saat dihubungi pada Selasa (4/2/2025).
Menyikapi hal itu, lembaga tempat Kama bekerja itu telah meminta revisi efisiensi anggaran kepada DPR. Namun, belum ada keputusan terkait pengajuan tersebut. Menurutnya, pemangkasan anggaran sampai 62 persen dirasa terlalu besar.
"Iya besar banget, 62,5 persen. Itu belum termasuk gaji PNS dan PPPK baru," imbuhnya.
Selain itu, Kama juga merasa khawatir pemangkasan anggaran akan berdampak terhadap kesejahteraan pegawai, terutama terkait gaji ke-13 dan tunjangan hari raya alias THR.
"Pasti khawatir, takut gaji ke-13 dan THR juga ikut diefisiensikan. Jika pemerintah memprioritaskan penghematan, ada kemungkinan alokasi untuk gaji ke-13 dan THR bisa dikurangi atau bahkan ditunda," tuturnya.
Walaupun belum ada keterangan resmi dari pimpinannya, Kama merasa hal itu bukan tidak mungkin terjadi. Pasalnya, situasi seperti itu pernah terjadi sebelumnya, yakni saat pandemi Covid-19, ketika gaji ke-13 mengalami pemotongan atau hanya diberikan kepada golongan tertentu.
"Ini membuat PNS khawatir bahwa kebijakan serupa bisa terjadi lagi," kata Kama.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menerbitkan surat edaran bernomor S-37/MK.02/2025 berisi daftar belanja kementerian dan lembaga yang terdampak pemangkasan anggaran.
Kemenkeu menetapkan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja kementerian seperti alat tulis kantor, rapat hingga pendidikan dan latihan (diklat) dengan persentase pemangkasan yang berbeda-beda.
Surat Menkeu diedarkan dua hari setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja pada 22 Januari 2025 lalu. Dalam surat tersebut, kementerian dan lembaga diminta melakukan peninjauan dan identifikasi rencana efisiensi belanja tersebut. Kemudian hasilnua disampaikan kepada mitra komisi di DPR.
Selanjutnya, usulan efisiensi yang telah disetujui komisi disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Apabila sampai dengan tanggal 14 Februari 2025 Kementerian/Lembaga belum mengusulkan revisi, maka
Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA.
Berita Terkait
-
Larangan Pengecer Jual Gas Melon 3 Kg Bikin Gaduh, Dasco Bela Prabowo: Bukan Kebijakan Presiden, tapi...
-
Usai Warga Meninggal Gegara Antre, Prabowo Perintahkan Menteri Bahlil Aktifkan Lagi Pengecer Gas LPG 3 Kg
-
Kebijakan Dinilai Mundur: Prabowo Masak Tega Lihat Rakyatnya Panas-panasan Demi Antre Gas Elpiji 3 Kg?
-
Petaka Antrean Gas Melon 3 Kg di Tangsel, Detik-detik Nenek Yonih Ucap Allahu Akbar Sebelum Meninggal
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak