Suara.com - Program layanan kepada masyarakat berisiko terhambat imbas dari pemangkasan anggaran bagi sejumlah kementerian/lembaga (K/L) oleh Presiden Prabowo Subianto. Salah satu instansi pemerintah ada yang terkena pemangkasan hingga 65 persen, akibatnya kini menjadi kekurangan dana untuk proses layanan.
Seorang PNS di instansi tersebut, Kama (bukan nama sebenarnya), menyebutkan kalau lembaganya lakukan efisiensi anggaran untuk 16 pos sekaligus, sebagaimana arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Salah satu pos anggaran yang dikurangi termasuk perjalanan dinas.
"Jadinya, dengan adanya efisiensi ini membuat proses layanan juga terhambat. Bahkan beberapa program layanan juga terancam tak bisa dilakukan tahun ini, seperti psikososial karena tidak ada anggaran," ungkap Kama kepada Suara.com saat dihubungi pada Selasa (4/2/2025).
Menyikapi hal itu, lembaga tempat Kama bekerja itu telah meminta revisi efisiensi anggaran kepada DPR. Namun, belum ada keputusan terkait pengajuan tersebut. Menurutnya, pemangkasan anggaran sampai 62 persen dirasa terlalu besar.
"Iya besar banget, 62,5 persen. Itu belum termasuk gaji PNS dan PPPK baru," imbuhnya.
Selain itu, Kama juga merasa khawatir pemangkasan anggaran akan berdampak terhadap kesejahteraan pegawai, terutama terkait gaji ke-13 dan tunjangan hari raya alias THR.
"Pasti khawatir, takut gaji ke-13 dan THR juga ikut diefisiensikan. Jika pemerintah memprioritaskan penghematan, ada kemungkinan alokasi untuk gaji ke-13 dan THR bisa dikurangi atau bahkan ditunda," tuturnya.
Walaupun belum ada keterangan resmi dari pimpinannya, Kama merasa hal itu bukan tidak mungkin terjadi. Pasalnya, situasi seperti itu pernah terjadi sebelumnya, yakni saat pandemi Covid-19, ketika gaji ke-13 mengalami pemotongan atau hanya diberikan kepada golongan tertentu.
"Ini membuat PNS khawatir bahwa kebijakan serupa bisa terjadi lagi," kata Kama.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menerbitkan surat edaran bernomor S-37/MK.02/2025 berisi daftar belanja kementerian dan lembaga yang terdampak pemangkasan anggaran.
Kemenkeu menetapkan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja kementerian seperti alat tulis kantor, rapat hingga pendidikan dan latihan (diklat) dengan persentase pemangkasan yang berbeda-beda.
Surat Menkeu diedarkan dua hari setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja pada 22 Januari 2025 lalu. Dalam surat tersebut, kementerian dan lembaga diminta melakukan peninjauan dan identifikasi rencana efisiensi belanja tersebut. Kemudian hasilnua disampaikan kepada mitra komisi di DPR.
Selanjutnya, usulan efisiensi yang telah disetujui komisi disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Apabila sampai dengan tanggal 14 Februari 2025 Kementerian/Lembaga belum mengusulkan revisi, maka
Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA.
Berita Terkait
-
Larangan Pengecer Jual Gas Melon 3 Kg Bikin Gaduh, Dasco Bela Prabowo: Bukan Kebijakan Presiden, tapi...
-
Usai Warga Meninggal Gegara Antre, Prabowo Perintahkan Menteri Bahlil Aktifkan Lagi Pengecer Gas LPG 3 Kg
-
Kebijakan Dinilai Mundur: Prabowo Masak Tega Lihat Rakyatnya Panas-panasan Demi Antre Gas Elpiji 3 Kg?
-
Petaka Antrean Gas Melon 3 Kg di Tangsel, Detik-detik Nenek Yonih Ucap Allahu Akbar Sebelum Meninggal
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta