Suara.com - Program layanan kepada masyarakat berisiko terhambat imbas dari pemangkasan anggaran bagi sejumlah kementerian/lembaga (K/L) oleh Presiden Prabowo Subianto. Salah satu instansi pemerintah ada yang terkena pemangkasan hingga 65 persen, akibatnya kini menjadi kekurangan dana untuk proses layanan.
Seorang PNS di instansi tersebut, Kama (bukan nama sebenarnya), menyebutkan kalau lembaganya lakukan efisiensi anggaran untuk 16 pos sekaligus, sebagaimana arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Salah satu pos anggaran yang dikurangi termasuk perjalanan dinas.
"Jadinya, dengan adanya efisiensi ini membuat proses layanan juga terhambat. Bahkan beberapa program layanan juga terancam tak bisa dilakukan tahun ini, seperti psikososial karena tidak ada anggaran," ungkap Kama kepada Suara.com saat dihubungi pada Selasa (4/2/2025).
Menyikapi hal itu, lembaga tempat Kama bekerja itu telah meminta revisi efisiensi anggaran kepada DPR. Namun, belum ada keputusan terkait pengajuan tersebut. Menurutnya, pemangkasan anggaran sampai 62 persen dirasa terlalu besar.
"Iya besar banget, 62,5 persen. Itu belum termasuk gaji PNS dan PPPK baru," imbuhnya.
Selain itu, Kama juga merasa khawatir pemangkasan anggaran akan berdampak terhadap kesejahteraan pegawai, terutama terkait gaji ke-13 dan tunjangan hari raya alias THR.
"Pasti khawatir, takut gaji ke-13 dan THR juga ikut diefisiensikan. Jika pemerintah memprioritaskan penghematan, ada kemungkinan alokasi untuk gaji ke-13 dan THR bisa dikurangi atau bahkan ditunda," tuturnya.
Walaupun belum ada keterangan resmi dari pimpinannya, Kama merasa hal itu bukan tidak mungkin terjadi. Pasalnya, situasi seperti itu pernah terjadi sebelumnya, yakni saat pandemi Covid-19, ketika gaji ke-13 mengalami pemotongan atau hanya diberikan kepada golongan tertentu.
"Ini membuat PNS khawatir bahwa kebijakan serupa bisa terjadi lagi," kata Kama.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menerbitkan surat edaran bernomor S-37/MK.02/2025 berisi daftar belanja kementerian dan lembaga yang terdampak pemangkasan anggaran.
Kemenkeu menetapkan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja kementerian seperti alat tulis kantor, rapat hingga pendidikan dan latihan (diklat) dengan persentase pemangkasan yang berbeda-beda.
Surat Menkeu diedarkan dua hari setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja pada 22 Januari 2025 lalu. Dalam surat tersebut, kementerian dan lembaga diminta melakukan peninjauan dan identifikasi rencana efisiensi belanja tersebut. Kemudian hasilnua disampaikan kepada mitra komisi di DPR.
Selanjutnya, usulan efisiensi yang telah disetujui komisi disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Apabila sampai dengan tanggal 14 Februari 2025 Kementerian/Lembaga belum mengusulkan revisi, maka
Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA.
Berita Terkait
-
Larangan Pengecer Jual Gas Melon 3 Kg Bikin Gaduh, Dasco Bela Prabowo: Bukan Kebijakan Presiden, tapi...
-
Usai Warga Meninggal Gegara Antre, Prabowo Perintahkan Menteri Bahlil Aktifkan Lagi Pengecer Gas LPG 3 Kg
-
Kebijakan Dinilai Mundur: Prabowo Masak Tega Lihat Rakyatnya Panas-panasan Demi Antre Gas Elpiji 3 Kg?
-
Petaka Antrean Gas Melon 3 Kg di Tangsel, Detik-detik Nenek Yonih Ucap Allahu Akbar Sebelum Meninggal
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?