Suara.com - Masyarakat diimbau untuk segera mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti sah satu-satunya kepemilikan tanah mereka sebab beberapa surat tanah tradisional sudah tak berlaku lagi.
Beberapa surat tanah tradisional yang telah digunakan setelah bertahun-tahun oleh masyarakat sebagai bukti pemilikan tanah ternyata tak valid lagi per 2 Februari 2026.
Hal tersebut berkenaan dengan ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah disusul oleh Pasal 76A Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Kedua perundang-undangan tersebut menegaskan bahwa kepemilikan tanah hanya bisa dibuktikan melalui sertifikat elektronik dan SHM.
Lantas, apa saja surat kepemilikan tanah tradisional yang tak lagi berlaku?
Warga yang tinggal di pedesaan tentu sudah tak asing lagi dengan Letter C.
Dokumen Letter C berupa buku register pertanahan yang berisi data kepemilikan tanah di suatu desa atau kampung.
Berkas semacam Letter C telah ada sejak zaman penjajahan Belanda dan hingga kini bisa ditemukan di desa-desa tertentu.
Baca Juga: Bisa Picu Konflik Hukum, Pakar Ungkap Risiko Berat Pemerintah usai Cabut Sertifikat Pagar Laut
Sayangnya, Letter C tak lagi dinilai sebagai bukti kepemilikan tanah yang valid sebagaimana PP yang kini berlaku.
Petuk D
Tak jauh berbeda dengan Letter C, dokumen Petuk D juga merupakan sertifikat kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh perangkat desa setempat.
Beda halnya dengan Letter C, kekuatan hukum Petuk D relatif lebih lemah lantaran tanah dengan dokumen ini dinilai sebagai tanah tak bersertifikat.
Untuk itu, masyarakat yang masih memiliki Petuk D harus segera mengurus SHM untuk membuktikan bahwa tanah yang ia miliki sah.
Landrente
Berita Terkait
-
Waspada Sengketa! Ini Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda, Lengkap dengan Cara Mengatasinya
-
Bisa Picu Konflik Hukum, Pakar Ungkap Risiko Berat Pemerintah usai Cabut Sertifikat Pagar Laut
-
Misteri Pagar Laut Tangerang: Ratusan Sertifikat HGB di Tangan Dua Perusahaan, Siapa Mereka?
-
Permasalahan Sertifikat Pagar Laut Meluas, Kini Mencapai Subang, Sumenep dan Pesawaran
-
Misteri Pagar Laut Raksasa di Bekasi Terungkap, Dua Perusahaan Miliki SHGB
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air