Suara.com - Agnez Mo kini harus kelimpungan membayar denda dengan nominal selangit yakni Rp1,5 miliar lantaran terbukti melanggar hak cipta atas karya Ari Bias.
Padahal, Agnez Mo bisa saja mengurus royalti dan membayar biaya yang jumlahnya jauh lebih kecil ketimbang denga akibat pelanggaran hak cipta.
Namun bak pepatah nasi sudah menjadi bubur, Agnez kini akhirnya harus membayar denda sebagaimana yang diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Keputusan tersebut terkait laporan Ari Bias yang merasa tak mendapat haknya sebagai pencipta lagu "Bilang Saja" yang kerap disenandungkan oleh perempuan bernama asli Agnes Monica itu.
Ari merasa keberatan Agnez Mo membawakan lagu "Bilang Saja" di tiga kota tanpa seizin dirinya.
Lantas, berapa biaya urus royalti lagu yang seharusnya dilakukan oleh Agnez Mo?
Hitung-hitungan bayar royalti ke penulis lagu
Penggunaan lagu sebagai karya yang dilindungi oleh hak cipta diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Lebih lanjut, mekanisme mengenai hitungan tarif diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmen) No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Baca Juga: 5 Musisi yang Pernah Terseret Kisruh Pelanggaran Hak Cipta Lagu, Terbaru Agnez Mo
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat menghitung tarif royalti lagu, seperti salah satunya yakni kala lagu dibawakan di sebuah konser musik.
Berikut cara menghitung royalti lagu di sebuah konser musik:
- Dengan penjualan tiket: Royalti dihitung sebagai hasil kotor penjualan tiket dikali 2 persen ditambah tiket gratis dikali 1 persen.
- Tanpa penjualan tiket: Royalti dihitung berdasarkan biaya produksi musik dikali 2 persen.
Tak hanya konser musik, beberapa pengelola bisnis juga harus membayar royalti lagu dengan mekanisme sebagai berikut:
- Restoran dan kafe: Tarif royalti adalah Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hak terkait,
- Pub, bar, dan bistro: Tarif royalti adalah Rp180.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hak terkait.
- Klub malam dan diskotik: Tarif royalti adalah Rp250.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan Rp180.000 per meter persegi untuk royalti hak terkait,
- Bank dan kantor: Tarif royalti adalah Rp6.000 per meter persegi per tahun.
- Bioskop: Rp3.600.000 per layar per tahun.
Pengelola transportasi umum seperti bus dan pesawat terbang juga diwajibkan membayar royalti kala memutar lagu berhak cipta di kendaraan mereka dengan rincian:
- Pesawat (Selama persiapan terbang, mendarat, dan bergerak di landasan): jumlah penumpang dikali tarif indeks (0,25 persen dari harga tiket terendah) dikali durasi musik,
- Pesawat (Selama terbang): jumlah penumpang dikali tarif indeks dikali durasi musik selama terbang dikali persentase penggunaan musik (10 persen),
- Bus, kereta api, dan kapal laut: Jumlah penumpang dikali tarif indeks dikali durasi musik selama perjalanan dikali persentase penggunaan musik (10 persen).
Pembayaran royalti dapat dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
5 Musisi yang Pernah Terseret Kisruh Pelanggaran Hak Cipta Lagu, Terbaru Agnez Mo
-
Riwayat Karier Iis Dahlia, Pedangdut Ikut Komentari Kasus Agnez Mo Didenda Rp1,5 M
-
Ari Bias Kenang Ciptakan Lagu Bilang Saja untuk Agnez Mo: Dia di Kursi Roda
-
Tak Setuju Agnez Mo Didenda Rp1,5 M, Melly Goeslaw Colek Raffi Ahmad Hingga Yovie Widianto
-
5 Artis Dukung Ari Bias Soal Royalti Hak Cipta, Ahmad Dhani hingga Posan Tobing
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Ketika Pantai, Budaya, dan Kuliner Jadi Panggung Diplomasi Indonesia
-
Agar Generasi Muda Makin Melek Perawatan Rambut, Edukasi Jadi Faktor Utama
-
Parfum Gak Sekadar Wangi: Ini Cara Anak Muda Ekspresikan Diri Lewat Aroma
-
Bangkitkan Semangat Kerja dengan Aroma Kopi: 5 Parfum Menyegarkan untuk Kantor
-
Pertanda Baik atau Buruk? Ini Macam-Macam Arti Mimpi Resign dari Kerjaan
-
5 Rekomendasi Parfum Pria Tahan Lama untuk Nge-Gym: Tetap Segar Sepanjang Sesi!
-
Kenapa Sepatu Baru Tidak Dianjurkan untuk Lomba Lari? Ini Penjelasan Dokter
-
Mengenal Apa Itu Femisida, Istilah yang Ramai Dibahas di Tengah Kasus Mutilasi Pacet
-
Sherly Tjoanda Partai Apa? Gubernur Berharta Rp709 M Viral Ogah 'Jualan Jabatan dan Proyek'
-
Dilarang Lomba Lari Pakai Sepatu Baru, Ini Penjelasan Dokter!