Suara.com - Agnez Mo kini harus kelimpungan membayar denda dengan nominal selangit yakni Rp1,5 miliar lantaran terbukti melanggar hak cipta atas karya Ari Bias.
Padahal, Agnez Mo bisa saja mengurus royalti dan membayar biaya yang jumlahnya jauh lebih kecil ketimbang denga akibat pelanggaran hak cipta.
Namun bak pepatah nasi sudah menjadi bubur, Agnez kini akhirnya harus membayar denda sebagaimana yang diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Keputusan tersebut terkait laporan Ari Bias yang merasa tak mendapat haknya sebagai pencipta lagu "Bilang Saja" yang kerap disenandungkan oleh perempuan bernama asli Agnes Monica itu.
Ari merasa keberatan Agnez Mo membawakan lagu "Bilang Saja" di tiga kota tanpa seizin dirinya.
Lantas, berapa biaya urus royalti lagu yang seharusnya dilakukan oleh Agnez Mo?
Hitung-hitungan bayar royalti ke penulis lagu
Penggunaan lagu sebagai karya yang dilindungi oleh hak cipta diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Lebih lanjut, mekanisme mengenai hitungan tarif diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmen) No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Baca Juga: 5 Musisi yang Pernah Terseret Kisruh Pelanggaran Hak Cipta Lagu, Terbaru Agnez Mo
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat menghitung tarif royalti lagu, seperti salah satunya yakni kala lagu dibawakan di sebuah konser musik.
Berikut cara menghitung royalti lagu di sebuah konser musik:
- Dengan penjualan tiket: Royalti dihitung sebagai hasil kotor penjualan tiket dikali 2 persen ditambah tiket gratis dikali 1 persen.
- Tanpa penjualan tiket: Royalti dihitung berdasarkan biaya produksi musik dikali 2 persen.
Tak hanya konser musik, beberapa pengelola bisnis juga harus membayar royalti lagu dengan mekanisme sebagai berikut:
- Restoran dan kafe: Tarif royalti adalah Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hak terkait,
- Pub, bar, dan bistro: Tarif royalti adalah Rp180.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hak terkait.
- Klub malam dan diskotik: Tarif royalti adalah Rp250.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan Rp180.000 per meter persegi untuk royalti hak terkait,
- Bank dan kantor: Tarif royalti adalah Rp6.000 per meter persegi per tahun.
- Bioskop: Rp3.600.000 per layar per tahun.
Pengelola transportasi umum seperti bus dan pesawat terbang juga diwajibkan membayar royalti kala memutar lagu berhak cipta di kendaraan mereka dengan rincian:
- Pesawat (Selama persiapan terbang, mendarat, dan bergerak di landasan): jumlah penumpang dikali tarif indeks (0,25 persen dari harga tiket terendah) dikali durasi musik,
- Pesawat (Selama terbang): jumlah penumpang dikali tarif indeks dikali durasi musik selama terbang dikali persentase penggunaan musik (10 persen),
- Bus, kereta api, dan kapal laut: Jumlah penumpang dikali tarif indeks dikali durasi musik selama perjalanan dikali persentase penggunaan musik (10 persen).
Pembayaran royalti dapat dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
5 Musisi yang Pernah Terseret Kisruh Pelanggaran Hak Cipta Lagu, Terbaru Agnez Mo
-
Riwayat Karier Iis Dahlia, Pedangdut Ikut Komentari Kasus Agnez Mo Didenda Rp1,5 M
-
Ari Bias Kenang Ciptakan Lagu Bilang Saja untuk Agnez Mo: Dia di Kursi Roda
-
Tak Setuju Agnez Mo Didenda Rp1,5 M, Melly Goeslaw Colek Raffi Ahmad Hingga Yovie Widianto
-
5 Artis Dukung Ari Bias Soal Royalti Hak Cipta, Ahmad Dhani hingga Posan Tobing
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
-
Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
-
Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur
-
Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan