Suara.com - Agnez Mo kini harus kelimpungan membayar denda dengan nominal selangit yakni Rp1,5 miliar lantaran terbukti melanggar hak cipta atas karya Ari Bias.
Padahal, Agnez Mo bisa saja mengurus royalti dan membayar biaya yang jumlahnya jauh lebih kecil ketimbang denga akibat pelanggaran hak cipta.
Namun bak pepatah nasi sudah menjadi bubur, Agnez kini akhirnya harus membayar denda sebagaimana yang diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Keputusan tersebut terkait laporan Ari Bias yang merasa tak mendapat haknya sebagai pencipta lagu "Bilang Saja" yang kerap disenandungkan oleh perempuan bernama asli Agnes Monica itu.
Ari merasa keberatan Agnez Mo membawakan lagu "Bilang Saja" di tiga kota tanpa seizin dirinya.
Lantas, berapa biaya urus royalti lagu yang seharusnya dilakukan oleh Agnez Mo?
Hitung-hitungan bayar royalti ke penulis lagu
Penggunaan lagu sebagai karya yang dilindungi oleh hak cipta diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Lebih lanjut, mekanisme mengenai hitungan tarif diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmen) No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Baca Juga: 5 Musisi yang Pernah Terseret Kisruh Pelanggaran Hak Cipta Lagu, Terbaru Agnez Mo
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat menghitung tarif royalti lagu, seperti salah satunya yakni kala lagu dibawakan di sebuah konser musik.
Berikut cara menghitung royalti lagu di sebuah konser musik:
- Dengan penjualan tiket: Royalti dihitung sebagai hasil kotor penjualan tiket dikali 2 persen ditambah tiket gratis dikali 1 persen.
- Tanpa penjualan tiket: Royalti dihitung berdasarkan biaya produksi musik dikali 2 persen.
Tak hanya konser musik, beberapa pengelola bisnis juga harus membayar royalti lagu dengan mekanisme sebagai berikut:
- Restoran dan kafe: Tarif royalti adalah Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hak terkait,
- Pub, bar, dan bistro: Tarif royalti adalah Rp180.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hak terkait.
- Klub malam dan diskotik: Tarif royalti adalah Rp250.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan Rp180.000 per meter persegi untuk royalti hak terkait,
- Bank dan kantor: Tarif royalti adalah Rp6.000 per meter persegi per tahun.
- Bioskop: Rp3.600.000 per layar per tahun.
Pengelola transportasi umum seperti bus dan pesawat terbang juga diwajibkan membayar royalti kala memutar lagu berhak cipta di kendaraan mereka dengan rincian:
- Pesawat (Selama persiapan terbang, mendarat, dan bergerak di landasan): jumlah penumpang dikali tarif indeks (0,25 persen dari harga tiket terendah) dikali durasi musik,
- Pesawat (Selama terbang): jumlah penumpang dikali tarif indeks dikali durasi musik selama terbang dikali persentase penggunaan musik (10 persen),
- Bus, kereta api, dan kapal laut: Jumlah penumpang dikali tarif indeks dikali durasi musik selama perjalanan dikali persentase penggunaan musik (10 persen).
Pembayaran royalti dapat dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
5 Musisi yang Pernah Terseret Kisruh Pelanggaran Hak Cipta Lagu, Terbaru Agnez Mo
-
Riwayat Karier Iis Dahlia, Pedangdut Ikut Komentari Kasus Agnez Mo Didenda Rp1,5 M
-
Ari Bias Kenang Ciptakan Lagu Bilang Saja untuk Agnez Mo: Dia di Kursi Roda
-
Tak Setuju Agnez Mo Didenda Rp1,5 M, Melly Goeslaw Colek Raffi Ahmad Hingga Yovie Widianto
-
5 Artis Dukung Ari Bias Soal Royalti Hak Cipta, Ahmad Dhani hingga Posan Tobing
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
5 Shio Paling Beruntung Minggu, 26 Oktober 2025: Siap-Siap Dapat Rezeki Nomplok!
-
Kolaborasi dan Musik Jadi Satu: Hearts2Hearts Bikin Jingle Iklan Shopee 11.11 Big Sale Makin Meriah
-
7 Sepatu Running Nyaman Alternatif Adidas dan Nike: Cocok untuk Wanita Dewasa Muda, Anti Pegal
-
Perbedaan Sunscreen Implora SPF 30 dan SPF 40: Apa Jenisnya dan Mana yang Cocok untuk Kulitmu?
-
7 Rekomendasi Parfum Mykonos Wangi Manis dan Tahan Lama 8 Jam: Bikin Kamu Lebih Percaya Diri!
-
Ramalan Keuangan Zodiak Leo 26 Oktober 2025: Ingat Investasi, Jangan Impulsif!
-
Tiket Kereta Lansia Diskon Berapa Persen? Simak Penjelasan Berikut
-
10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
-
Rekomendasi Parfum HMNS Aroma Segar, Bisa 'Rasakan Langsung' Lewat Outletnya!
-
10 Parfum Scarlett Terlaris di Shopee yang Wanginya Tahan Lama, Varian Apa Aja?