Suara.com - Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo bersama rombongan terpantau sambangi Gedung Mahkamah Agung (MA) pada Senin (10/2/2025).
Menariknya, mereka menggunakan toga advokat layaknya akan beracara di pengadilan.
Tak hanya itu, tampak juga ada yang mengenakan seragam bercorak ungu dengan tulisan Perkumpulan Barisan Advokat Semi Militer Indonesia (Pembasmi).
Adapun maksud dan tujuan kedatangan mereka adalah mendesak agar Mahkamah Agung mengganti Ketua Majelis Hakim yang saat ini menangani perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Razman.
“Kami meminta agar Mahkamah Agung memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengganti hakim yang bersangkutan,” kata Razman.
Alasannya karena menganggap Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang menangani kasus ini tidak netral. Alhasil, aksi mereka langsung menjadi sorotan warganet di media sosial, terutama soal pakaian yang dikenakan karena dianggap tidak sesuai aturan yang berlaku.
Lantas, bagaimana aturan dan makna toga advokat?
Aturan Mengenakan Toga Advokat
Aturan serta tata cara mengenakan toga advokat diatur dalam Pasal 230 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi:
Baca Juga: Kekayaan Firdaus Oiwobo yang Dipecat KAI Buntut Naik Meja di Sidang Razman
“Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing.”
Kemudian dalam Pasal 4 ayat (2), (3), dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dijelaskan :
Bahwa pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi hakim, penuntut umum dan penasehat hukum adalah toga berwarna hitam, dengan lengan lebar, simare dan bef dengan atau tanpa peci hitam.
Secara umum, pengadilan memiliki pedoman tata tertib yang harus dipatuhi oleh setiap orang yang memasuki gedung pengadilan, yaitu:
a. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus menaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
b. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
Berita Terkait
-
Kronologi Razman Arif Nasution Tak Diakui Kampus Ibnu Chaldun, Isu Ijazah Bodong Ramai Diungkit
-
Kekayaan Firdaus Oiwobo yang Dipecat KAI Buntut Naik Meja di Sidang Razman
-
Hotman Paris Kebanting? Beda Kelas Jam Tangan Sang Pengacara dengan Razman Arif Nasution
-
Sama-Sama Suram! Nasib Hotman Paris, Razman, Firdaus Oibowo Disanksi KAI Sampai Dipecat
-
Kronologi Razman Dipecat Tidak Hormat, Jauh Sebelum Firdaus Oiwobo Didepak KAI
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
Terkini
-
AI Jadi Mesin Utama Fast Fashion: Riset Soroti Dampaknya bagi Pasar dan Lingkungan
-
Mengapa Fast Fashion Masih Diminati Meski Berdampak Buruk bagi Lingkungan?
-
Harga Paket Nonton Piala Dunia 2026 di Folaplay, Gratis Pakai Internet Rakyat
-
Kapan Masuk Sekolah Ajaran Baru 2026? Ini Jadwal Resmi Kalender Pendidikan
-
Harga Paket Nonton Piala Dunia 2026 di MAXStream, Mulai Rp 25 Ribu Bisa Nonton Sepuasnya!
-
Masih Pakai TV Analog atau Tabung? Ini Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis Gambar Jernih
-
FolaPlay Punya Siapa? Aplikasi Streaming Piala Dunia 2026 Banjir Keluhan di Play Store
-
Kenapa Weton Tulang Wangi Tidak Boleh Keluar saat Malam 1 Suro? Ahli Spiritual Beri Peringatan!
-
Nikmati Kuliner Tempo Dulu di Batavia Heritage Feast Jakarta
-
4 Cushion dengan Niacinamide untuk Cerahkan Kulit Kusam, Hasilnya Bikin Wajah Glowing