Suara.com - Deddy Corbuzier menambah panjang daftar artis yang masuk ke pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebab Deddy kini telah resmi dilantik menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan.
"Sebuah kehormatan besar dapat melajutkan tugas dan perkerjaan baru saya bersama Menteri Pertahanan, Bapak @sjafrie.sjamsoeddin," tulis Deddy sambil memamerkan momen pengangkatannya di akun Instagram @/dc.kemhan, Selasa (11/2/2025).
Selain Deddy, berikut ini adalah deretan artis yang juga bergabung di pemerintahan Prabowo, baik yang bekerja langsung di bawah sang presiden atau melalui kementerian. Siapa saja?
1. Deddy Corbuzier
Sebelum diangkat menjadi Stafsus Menhan, Deddy sudah dikenal luas karena jabatannya sebagai Letkol Tituler. Pangkat ini diemban Deddy sejak saat Prabowo masih menjadi Menhan periode 2019-2024.
Namun ternyata bukan hanya itu jabatan yang pernah diemban suami Sabrina Chairunnisa. Sebab Deddy ternyata juga pernah didapuk menjadi Duta Komponen Cadangan.
"Setelah dua tahun lebih bertugas di Kementerian Pertahanan @kemhanri sebagai Duta Komcad dan bekerja bersama dengan @ditjenpothan di bawah kepemimpinan Bapak @prabowo sejak hari ini saya akan melanjutkan tugas saya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik," tutur Deddy.
2. Raffi Ahmad
Raffi sudah digadang-gadang bergabung ke kabinet Prabowo sejak getol mengampanyekan 02 di Pilpres 2024-2029. Raffi pun akhirnya diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Baca Juga: Usai Heboh Labrak Anak SD Ngeluh Menu MBG, Deddy Corbuzier Dilantik jadi Stafsus Kemenhan
Tak main-main, hak keuangan dan fasilitas Raffi sebagai UKP diberikan setinggi-tingginya selevel Menteri. Sehingga diasumsikan Raffi menerima gaji senilai Rp5.040.000, sementara tunjangannya diperkirakan mencapai belasan juta Rupiah.
Sayangnya jabatan yang baru diemban beberapa bulan ini membuat Raffi tak henti dirundung kontroversi. Salah satunya perkara mobil dinas RI 36 yang patwalnya dinilai arogan.
Yovie Widianto juga diangkat oleh Prabowo untuk menjadi Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif. Secara umum, fungsi dan tugasnya sama seperti jabatan UKP, hanya saja pertanggungjawabannya berbeda.
Terkait hak keuangan dan fasilitasnya diatur di Pasal 40 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, yakni diberikan setinggi-tingginya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural Eselon I.a.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan 3 Juli 2026, Hari Penuh Peluang Baru
-
5 Sheet Mask dengan Kandungan PDRN Agar Kulit Kencang dan Bebas Keriput
-
Pakar Beri Peringatan Soal Tren Sunscreen di Media Sosial
-
5 Zodiak Paling Beruntung pada 3 Juli 2026, Rezeki Datang hingga Peluang Karier Terbuka
-
Tak Hanya Oud, Wewangian Khas Dubai Kini Tawarkan Aroma Manis hingga Floral yang Digemari Anak Muda
-
10 Manfaat Lidah Buaya untuk Wajah Kamu, Atasi Jerawat hingga Eksim
-
Apa Saja Parfum yang Ada di Alfamart? Ini 6 Pilihan dengan Wangi Elegan dan Segar
-
Tak Cuma Ganggu Mental, Stres Kerja Bisa Picu Hipertensi hingga Diabetes
-
6 Moisturizer di Indomaret untuk Kulit Kering, Mulai Rp39 Ribuan