Suara.com - Deddy Corbuzier kini menyandang jabatan baru usai diberikan kepercayaan oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebagai Staf Khusus atau Stafsus Menteri Pertahanan (Menhan).
Sosok Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin secara langsung melantik Deddy Corbuzier pada Selasa (11/2/2025) siang melalui upacara seremonial. Sontak, fokus publik kini terarah ke gaji Deddy Corbuzier.
Penghasilan Deddy Corbuzier diduga bertambah lantaran ia mengemban beberapa jabatan penting selain Stafsus yakni Letnan Kolonel atau Letkol Tituler TNI Angkatan Darat (AD).
Lantas, apakah gaji Stafsus Menhan lebih tinggi jumlahnya ketimbang gaji Letkol Tituler?
Gaji Deddy Corbuzier sebagai Letkol Tituler
Sebagai Letkol Tituler, pemilik nama asli Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo ini disebut-sebut menerima gaji selayaknya seorang Letkol TNI AD yang menempuh jenjang karier dari seorang lulusan pendidikan militer.
Hal tersebut diungkap oleh Kapuspen TNI Laksda Kisdiyanto dalam keterangan resminya yang menyebut gaji Deddy diatur sedemikian rupa seperti Letkol TNI AD melalui Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2019.
PP tersebut mengatur bahwa anggota TNI dengan pangkat Letkol berhak mendapatkan gaji antara Rp3,09 juta hingga Rp5,08 juta.
Aturan yang sama juga menegaskan Deddy sebagai seorang Letkol Tituler juga bakal mendapat tunjangan sebesar 15% dari gaji pokoknya atau di kisaran Rp463 ribu hingga Rp762 ribu.
Ayah Azka Corbuzier ini juga mendapat segudang privilese lainnya berupa tunjangan suami/istri senilai Rp309 ribu hingga Rp508 ribu, lalu tunjangan anak sebesar 2% gaji dengan maksimal 2 anak, tunjangan jabatan sebesar antara Rp360 ribu sampai Rp5,5 juta.
Deddy juga berhak menggunakan kendaraan dinas TNI AD untuk keperluan kedinasan.
Gaji Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menteri
Deddy Corbuzier menambah keran penghasilannya usai mengemban jabatan Stafsus Menhan yang gajinya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Gaji Deddy Corbuzier sebagai Stafsus setara aparatur negeri sipil atau ASN dengan pangkat setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Mengutip beberapa peraturan resmi, gaji seorang eselon I.b dengan golongan IVe/d adalah sekitar Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200.
Seperti upahnya sebagai Letkol Tituler TNI AD, Deddy Corbuzier juga berhak menerima tunjangan, salah satunya adalah tunjangan kinerja atau tukin.
Tukin Stafsus di kementerian juga tak sedikit jumlahnya, yakni dengan besaran sekitar Rp27.577.500.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
World Youth Festival 2025 Resmi Ditutup, Pemuda Global Didorong Jadi Inovator Masa Depan
-
Dari Indonesia hingga Malaysia, Pemuda Dunia Berkolaborasi di WYF 2025
-
5 Rekomendasi Sandal Kesehatan untuk Penderita Rematik, Mulai Rp 17 Ribuan
-
5 Rekomendasi Eye Cream untuk Atasi Kerutan Sekitar Mata, Mulai dari Rp 30 Ribuan
-
5 Foundation dengan SPF Terbaik untuk Tampilan Flawless, Praktis Dipakai Sehari-hari
-
5 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Samba Ori, Kualitas Setara Versi Aman di Dompet
-
4 Cara Cek Tipe Kulit Wajah Kering, Berminyak atau Kombinasi
-
Cara Cek Kemacetan di Google Maps Agar Liburan Nataru Lancar
-
5 Rekomendasi Moisturizer Wardah untuk Perbaiki Skin Barrier, Wajah Anti Kering dan Kusam
-
Ramalan Shio Besok 25 Desember 2025, Siapa yang Paling Beruntung di Hari Natal?