Suara.com - Vonis hukuman 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat kepada Harvey Moeis sempat menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat.
Dengan kerugian kasus korupsi timah yang ditaksir mencapai Rp300 triliun, publik menilai vonis yang dijatuhkan terhadap suami Sandra Dewi itu tidak sepadan.
Namun kini hukuman Harvey telah diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto memvonis Harvey dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda uang pengganti Rp420 miliar.
"Hal meringankan tidak ada," tegas Teguh pada Kamis (13/2/2025). "Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi."
Teguh juga menegaskan bahwa harta benda Harvey bisa dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. "Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," sambungnya.
Putusan ini seketika menjadikan Harvey trending topic di media sosial. Hukuman yang diperberat berkali-kali lipat dianggap lebih sepadan dengan besarnya kerugian yang telah ditimbulkan dari aksi korupsinya.
Tak heran jika sosok Teguh selaku hakim ketua yang menjatuhkan vonis turut menuai sorotan publik. Seperti apa?
Profil dan Kekayaan Teguh Harianto
Melansir laman resmi PT DKI Jakarta, Teguh Harianto, S.H., M.Hum., adalah salah satu hakim tinggi yang bertugas di sana sejak tahun 2022.
Baca Juga: Senasib dengan Harvey Moeis, Hukuman Crazy Rich Helena Lim juga Diperberat jadi 10 Tahun Bui
Penegak hukum kelahiran tahun 1959 itu berpangkat Pembina Utama dan berada di golongan ASN IV/e. Pendidikan terakhirnya adalah S2, sebagaimana tercermin dari gelar akademik yang berderet di belakang namanya.
Ditilik di situs e-LHKPN KPK, Teguh terpantau terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 16 Januari 2024 untuk periode tahun 2023. Saat itu Teguh mengaku memiliki harta kekayaan sebesar Rp1,021 miliar.
Porsi aset terbesarnya adalah tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat senilai Rp800 juta. Kemudian Teguh juga memiliki harta bergerak lainnya sebanyak Rp23 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp5 juta.
Selain itu, Teguh juga melaporkan kepemilikan 2 unit mobil dan 2 unit sepeda motor dengan nilai total Rp193 juta. Teguh mengaku tidak memiliki utang.
Berita Terkait
-
Senasib dengan Harvey Moeis, Hukuman Crazy Rich Helena Lim juga Diperberat jadi 10 Tahun Bui
-
Jadi Dihukum 20 Tahun Bui, Komisi III DPR Sebut Harvey Moeis Wajib Dimiskinkan: Pelajaran Buat yang Lain!
-
Hukuman Harvey Moeis Diperberat jadi 20 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 420 Miliar
-
Tidak Ada yang Meringankan, Jadi Alasan Hakim Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara
-
Sakiti Hati Rakyat Miskin, Hukuman 20 Tahun Penjara Harvey Moeis jadi Mimpi Buruk Sandra Dewi!
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Ulasan Novel Negara Kelima, Menguak Konspirasi Gelap Kelompok Aparat Korup
-
Mengurai Inovasi Regulasi dan Dominasi Institusi di Balik "Rebound" Pasar Kripto Global
-
Tidar Jakarta Barat: Pelantikan Sudaryono Momentum Pembenahan Sistem MBG
-
Soroti 'Privilese' Eks Jampidsus, Legislator NasDem: Jangan Sampai Muncul Kesan Perlakuan Berbeda!
-
Kris Dayanti Sabet Juara 1 Kejurnas Wushu Kungfu 2026, Buktikan Usia Bukan Halangan
-
Film La La Land Rayakan Anniversary 10 Tahun, Poster Terbaru Jadi Sorotan
-
PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah Tersangka Tak Pakai Rompi Pink-Borgol
-
Toprak Razgatlioglu Masih Terpuruk sampai Paruh Musim MotoGP, Salah Jalan?
-
PMII Kritik Kejagung: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah Jadi Tersangka Tanpa Rompi Pink dan Diborgol
-
Ferris Wheel at Night: Misteri Pembunuhan dan Wajah Kelam Kehidupan Elite