Suara.com - Pengertian soal sumpah advokat menarik untuk dikulik seiring kabar berita acara sumpah advokat milik pengacara Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo dibekukan imbas kericuhan persidangan di PN Jakarta Utara. Kekinian, keduanya tidak dapat lagi bersidang di seluruh pengadilan di bawah lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut disampaikan oleh pihak MA dalam konferensi pers pada Kamis (13/2/2025) kemarin. Pembekuan tersebut dilakukan oleh pengadilan tinggi tempat keduanya mengambil berita acara sumpah advokat. Sumpah advokat Razman dibekukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Ambon sedangkan Firdaus di PT Banten. Lantas apa itu sumpah advokat? Simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu Sumpah Advokat?
Advokat merupakan orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sumpah advokat merupakan janji yang diucapkan advokat di sidang terbuka Pengadilan Tinggi setelah memenuhi persyaratan.
Sumpah ini merupakan tahap akhir untuk menjadi advokat. Pengambilan sumpah advokat diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam UU tersebut, advokat sebelum menjalankan profesinya wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
Sumpah atau janji di sini menurut keyakinan agama masing-masing orang yang bersumpah. Sumpah ditujukan pada pemeluk agama Islam dan pemeluk agama lainnya. Sedangkan berjanji diperuntukkan bagi penganut protestan karena keyakinannya.
Sumpah atau janji advokat diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat. Isi sumpah advokat meliputi:
- Janji kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Mengamalkan Pancasila dan UUD NRI 1945
- Tidak menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan, atau pejabat lainnya untuk memenangkan perkara
- Bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab
- Menjaga martabat dan kehormatan sebagai advokat
- Tidak menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum
Setelah dilakukan pengambilan sumpah atau janji advokat, salinan berita acara sumpah advokat oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan organisasi advokat. Beberapa syarat untuk mengambil sumpah advokat antara lain:
1. Fotokopi KTP/domisili
2. Surat pernyataan tidak berstatus PNS atau pejabat negara
3. Fotokopi ijazah S1 sarjana hukum yang dilegalisir
4. Fotokopi sertifikat PKPA
5. Fotokopi sertifikat lulus UPA
6. Surat keterangan magang minimal 2 tahun berturut-turut
7. Surat keterangan tidak pernah dipidana
8. Surat keputusan pengangkatan advokat
Sebelum Maret 2021, calon advokat dibebankan untuk membayar biaya pengambilan sumpah advokat kepada organisasi advokat dengan nominal yang berbeda-beda. Namun setelah keluar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat, sudah tidak ada lagi pungutan bagi calon advokat.
Baca Juga: Doa Nikita Mirzani Terkabul, Vadel Badjideh Ditahan Atas Dugaan Asusila Lolly
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Hotman Paris Sindir Menohok Razman Nasution dan Vadel Badjideh: Klien dan Kuasa Hukum Senasib
-
Razman Arif Nasution Mendadak Kalem saat Kabarkan Vadel Badjideh jadi Tersangka, Takut Nyusul?
-
Doa Nikita Mirzani Terkabul, Vadel Badjideh Ditahan Atas Dugaan Asusila Lolly
-
Belum Terima Surat Resmi, Razman Arif Nasution Pertanyakan Pembekuan Izin Advokatnya!
-
Sumpah Advokatnya Dibekukan, Razman Arif Nasution Cari Pembelaan: Pengadilan Tinggi Tak Berhak Awasi Advokat
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Surga Pecinta Mainan Kreatif, Amazing Toy Show Jakarta 2026 Resmi Dibuka
-
Tren Serum Kian Berkembang di Jepang, Brand Asal Indonesia Ikut Meramaikan Pasar
-
7 Rekomendasi Pompa Air Sumur 20 Meter yang Murah dan Hemat Listrik
-
Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Begini Urutan Pemakaian yang Benar agar Kulit Bersih Maksimal
-
4 Lipstik Matte Tahan Lama Terbaik untuk Bibir Cantik Menurut Review
-
Lebih dari Sekadar Awet Muda, Ini Alasan Healthy Aging Jadi Tren Baru Dunia Kecantikan
-
8 Cara Feng Shui untuk Mendapatkan Jodoh, Mulai dari Menata Kamar hingga Dekorasi Rumah
-
Apa Bedanya Lip Balm dan Lip Serum? Ciptakan Bibir Sehat dan Cantik
-
Tak Lagi Cuma untuk Olahraga, Ini Alasan Athleisure Makin Jadi Andalan Outfit Harian
-
8 Cara Merawat Sepatu Lari agar Awet dan Tetap Nyaman Digunakan