Suara.com - Rizky Febian dan Mahalini Raharja tengah merasakan kebahagiaan baru sebagai sepasang orang tua. Pasalnya anak pertama mereka yang berjenis kelamin perempuan baru saja lahir pada Sabtu (15/2/2025).
"Telah lahir buah hati kami 'Zairee Selina Quinlyn Kareema Febian' dengan selamat walafiat pada tanggal 15 februari 2025," tulis Rizky Febian di Instagram-nya pada Minggu (16/2/2025).
Mahalini tampaknya menjalani persalinan caesar untuk melahirkan cucu pertama Sule tersebut. "Semoga kelak menjadi anak yang berbakti, solehah, dan memberikan berkah untuk orang banyak ya nak," imbuh Rizky.
Namun bukan hanya kebahagiaan Rizky dan Mahalini, warganet juga dibuat salah fokus dengan nama lengkap anak mereka yang panjang dan dinilai cukup sulit dieja.
"Panjang bener namanya," komentar warganet. "Namanya sepanjang jalan kenangan," tutur warganet lain. "Agak ribet ya namanya panjang banget," timpal yang lainnya.
Meski tentu saja nama seorang anak adalah doa dan harapan dari orangtuanya, tetapi pemerintah ternyata memiliki peraturan tersendiri soal pencatatan nama di dokumen kependudukan yang sedikit banyak berimbas pada pemberian nama.
Mengutip laman Disdukcapil Kabupaten Buleleng, peraturan ini tercantum di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022. Lebih spesifik diatur di Pasal 5 Ayat (3), terdapat sejumlah larangan pencatatan nama di dokumen kependudukan, seperti:
- Nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain. Hal ini termasuk menyingkat nama Muhammad menjadi Muh atau Abdul menjadi Abd di dokumen kependudukan.
- Nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, termasuk simbol apostrof (').
- Masyarakat tidak diperkenankan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan di akta pencatatan sipil yang meliputi akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, dan akta pengakuan anak. Beberapa gelar yang dimaksud adalah Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), Haji (H atau Hj), serta gelar akademik di belakang nama.
Selain itu, di Pasal 5 Ayat (1) Permendagri 73/2022, terdapat sejumlah tata cara pencatatan nama, meliputi:
- Menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.
- Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
- Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.
Terdapat pula sejumlah persyaratan pencatatan nama yang diatur di Pasal 4 Ayat (2) Permendagri 77/2022, antara lain:
Baca Juga: Rizky Febian Mendadak Batalkan Konsernya, Kehamilan Mahalini Dikhawatirkan
- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, serta tidak multitafsir.
- Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi.
- Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
"Peraturan ini bertujuan untuk menghindari adanya pemberian nama-nama yang tidak wajar dan memberikan perlindungan kepada anak sejak dini. Maka, pelayanan publik akan lebih efisien dan efektif," jelas Disdukcapil Kabupaten Buleleng di penghujung penjelasannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Berapa Harga Lipstik Dior? Simak 13 Varian dan Harganya
-
Transisi dari Kerja 9-5 ke Remote Work: Konsultasi Karir untuk Office Workers
-
Siapa Paling Hoki? Ini Daftar 5 Shio Beruntung dan Makmur di 27 Januari 2026
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik untuk Anak-Anak, Main di Luar Jadi Tenang
-
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
-
Belanja Sambil Selamatkan Bumi: Daur Ulang Plastik Jadi Gaya Hidup di Bali
-
3 Skincare PinkRoulette untuk Cerahkan Wajah, Salah Satunya Andalan Lula Lahfah
-
2 Pilihan Lipstik Purbasari yang Tahan Lama, Cocok untuk Sehari-hari
-
3 Menit Paham Tata Cara Hadorot Ziarah Kubur, Bekal Penting Nyekar Ramadan 1447 H
-
Doa Malam Nisfu Syaban Lengkap untuk Ubah Takdir Buruk Jadi Baik