Suara.com - Rizky Febian dan Mahalini Raharja tengah merasakan kebahagiaan baru sebagai sepasang orang tua. Pasalnya anak pertama mereka yang berjenis kelamin perempuan baru saja lahir pada Sabtu (15/2/2025).
"Telah lahir buah hati kami 'Zairee Selina Quinlyn Kareema Febian' dengan selamat walafiat pada tanggal 15 februari 2025," tulis Rizky Febian di Instagram-nya pada Minggu (16/2/2025).
Mahalini tampaknya menjalani persalinan caesar untuk melahirkan cucu pertama Sule tersebut. "Semoga kelak menjadi anak yang berbakti, solehah, dan memberikan berkah untuk orang banyak ya nak," imbuh Rizky.
Namun bukan hanya kebahagiaan Rizky dan Mahalini, warganet juga dibuat salah fokus dengan nama lengkap anak mereka yang panjang dan dinilai cukup sulit dieja.
"Panjang bener namanya," komentar warganet. "Namanya sepanjang jalan kenangan," tutur warganet lain. "Agak ribet ya namanya panjang banget," timpal yang lainnya.
Meski tentu saja nama seorang anak adalah doa dan harapan dari orangtuanya, tetapi pemerintah ternyata memiliki peraturan tersendiri soal pencatatan nama di dokumen kependudukan yang sedikit banyak berimbas pada pemberian nama.
Mengutip laman Disdukcapil Kabupaten Buleleng, peraturan ini tercantum di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022. Lebih spesifik diatur di Pasal 5 Ayat (3), terdapat sejumlah larangan pencatatan nama di dokumen kependudukan, seperti:
- Nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain. Hal ini termasuk menyingkat nama Muhammad menjadi Muh atau Abdul menjadi Abd di dokumen kependudukan.
- Nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, termasuk simbol apostrof (').
- Masyarakat tidak diperkenankan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan di akta pencatatan sipil yang meliputi akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, dan akta pengakuan anak. Beberapa gelar yang dimaksud adalah Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), Haji (H atau Hj), serta gelar akademik di belakang nama.
Selain itu, di Pasal 5 Ayat (1) Permendagri 73/2022, terdapat sejumlah tata cara pencatatan nama, meliputi:
- Menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.
- Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
- Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.
Terdapat pula sejumlah persyaratan pencatatan nama yang diatur di Pasal 4 Ayat (2) Permendagri 77/2022, antara lain:
Baca Juga: Rizky Febian Mendadak Batalkan Konsernya, Kehamilan Mahalini Dikhawatirkan
- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, serta tidak multitafsir.
- Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi.
- Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
"Peraturan ini bertujuan untuk menghindari adanya pemberian nama-nama yang tidak wajar dan memberikan perlindungan kepada anak sejak dini. Maka, pelayanan publik akan lebih efisien dan efektif," jelas Disdukcapil Kabupaten Buleleng di penghujung penjelasannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Bikin Kulit Glowing Itu Nggak Susah, Cukup Lakukan 3 Kebiasaan Sederhana Ini!
-
Empat Kunci, Satu Pintu: Merayakan Persaudaraan Lintas Iman dan Keberagaman
-
Tradisi Bertemu Inovasi: Ritual Kecantikan Modern dari Filosofi Teh Bangsawan
-
Berapa Harga Bening Skincare? Bisnis Sukses dr. Oky Pratama hingga Punya Rumah Mewah
-
Ngaku Pernah Insecure, Ayu Dewi & Pevita Pearce Ungkap Rahasia Kecantikan Paripurna di ZAP Fest 2025
-
5 Parfum Pria dengan Aroma Kalem: Wangi Awet dan Cocok untuk Berbagai Acara
-
5 Rekomendasi Skincare Set Travel Size yang Praktis Dibawa Bepergian, Gak Ribet!
-
AQUA Bohong Soal Sumber Air? Klarifikasi Danone Sebut Air Akuifer Bikin Publik Makin Ragu
-
7 Krim Malam Mengandung Vitamin E untuk Usia 50 Tahun ke Atas agar Wajah Awet Muda
-
Siapa Ayah Na Daehoon? Setia Dampingi Putranya, Ternyata Punya Jabatan Mentereng