Suara.com - Rizky Febian dan Mahalini Raharja tengah merasakan kebahagiaan baru sebagai sepasang orang tua. Pasalnya anak pertama mereka yang berjenis kelamin perempuan baru saja lahir pada Sabtu (15/2/2025).
"Telah lahir buah hati kami 'Zairee Selina Quinlyn Kareema Febian' dengan selamat walafiat pada tanggal 15 februari 2025," tulis Rizky Febian di Instagram-nya pada Minggu (16/2/2025).
Mahalini tampaknya menjalani persalinan caesar untuk melahirkan cucu pertama Sule tersebut. "Semoga kelak menjadi anak yang berbakti, solehah, dan memberikan berkah untuk orang banyak ya nak," imbuh Rizky.
Namun bukan hanya kebahagiaan Rizky dan Mahalini, warganet juga dibuat salah fokus dengan nama lengkap anak mereka yang panjang dan dinilai cukup sulit dieja.
"Panjang bener namanya," komentar warganet. "Namanya sepanjang jalan kenangan," tutur warganet lain. "Agak ribet ya namanya panjang banget," timpal yang lainnya.
Meski tentu saja nama seorang anak adalah doa dan harapan dari orangtuanya, tetapi pemerintah ternyata memiliki peraturan tersendiri soal pencatatan nama di dokumen kependudukan yang sedikit banyak berimbas pada pemberian nama.
Mengutip laman Disdukcapil Kabupaten Buleleng, peraturan ini tercantum di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022. Lebih spesifik diatur di Pasal 5 Ayat (3), terdapat sejumlah larangan pencatatan nama di dokumen kependudukan, seperti:
- Nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain. Hal ini termasuk menyingkat nama Muhammad menjadi Muh atau Abdul menjadi Abd di dokumen kependudukan.
- Nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, termasuk simbol apostrof (').
- Masyarakat tidak diperkenankan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan di akta pencatatan sipil yang meliputi akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, dan akta pengakuan anak. Beberapa gelar yang dimaksud adalah Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), Haji (H atau Hj), serta gelar akademik di belakang nama.
Selain itu, di Pasal 5 Ayat (1) Permendagri 73/2022, terdapat sejumlah tata cara pencatatan nama, meliputi:
- Menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.
- Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
- Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.
Terdapat pula sejumlah persyaratan pencatatan nama yang diatur di Pasal 4 Ayat (2) Permendagri 77/2022, antara lain:
Baca Juga: Rizky Febian Mendadak Batalkan Konsernya, Kehamilan Mahalini Dikhawatirkan
- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, serta tidak multitafsir.
- Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi.
- Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
"Peraturan ini bertujuan untuk menghindari adanya pemberian nama-nama yang tidak wajar dan memberikan perlindungan kepada anak sejak dini. Maka, pelayanan publik akan lebih efisien dan efektif," jelas Disdukcapil Kabupaten Buleleng di penghujung penjelasannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Ramadan Jadi Momen Perkuat Hubungan Pasutri, Ini Tips Psikolog dan Ustaz untuk Rumah Tangga Harmonis
-
4 Tips Mengatasi Burnout Kerja Sambil Puasa agar Tetap Produktif
-
Arti Elemen Air Hujan Milik Vidi Aldiano Menurut Fengshui
-
5 Rekomendasi Isi Hampers Low Budget, Mulai dari Rp20 Ribuan Saja
-
15 Kata-Kata Mudik Lucu untuk Ditempel di Motor dan Mobil
-
Katalog Promo Indomaret 12-18 Maret: Harga Minyak Goreng Turun, Diskon Bahan Kue Lebaran
-
5 Cushion Minim Oksidasi, Bikin Makeup Glowing Seharian saat Lebaran
-
5 Body Lotion Alfamart dengan Kandungan SPF, Bikin Kulit Cerah dan Melindungi dari Terik Matahari
-
Wajib Punya! 5 Sepatu Ortuseight Paling Nyaman untuk Lebaran, Bikin Silaturahmi Anti Pegal
-
Rahasia Kulit Sehat dari Laut: Phytomer Hadirkan Treatment Skincare 95% Vegan di Indonesia