Suara.com - Rizky Febian dan Mahalini Raharja tengah merasakan kebahagiaan baru sebagai sepasang orang tua. Pasalnya anak pertama mereka yang berjenis kelamin perempuan baru saja lahir pada Sabtu (15/2/2025).
"Telah lahir buah hati kami 'Zairee Selina Quinlyn Kareema Febian' dengan selamat walafiat pada tanggal 15 februari 2025," tulis Rizky Febian di Instagram-nya pada Minggu (16/2/2025).
Mahalini tampaknya menjalani persalinan caesar untuk melahirkan cucu pertama Sule tersebut. "Semoga kelak menjadi anak yang berbakti, solehah, dan memberikan berkah untuk orang banyak ya nak," imbuh Rizky.
Namun bukan hanya kebahagiaan Rizky dan Mahalini, warganet juga dibuat salah fokus dengan nama lengkap anak mereka yang panjang dan dinilai cukup sulit dieja.
"Panjang bener namanya," komentar warganet. "Namanya sepanjang jalan kenangan," tutur warganet lain. "Agak ribet ya namanya panjang banget," timpal yang lainnya.
Meski tentu saja nama seorang anak adalah doa dan harapan dari orangtuanya, tetapi pemerintah ternyata memiliki peraturan tersendiri soal pencatatan nama di dokumen kependudukan yang sedikit banyak berimbas pada pemberian nama.
Mengutip laman Disdukcapil Kabupaten Buleleng, peraturan ini tercantum di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022. Lebih spesifik diatur di Pasal 5 Ayat (3), terdapat sejumlah larangan pencatatan nama di dokumen kependudukan, seperti:
- Nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain. Hal ini termasuk menyingkat nama Muhammad menjadi Muh atau Abdul menjadi Abd di dokumen kependudukan.
- Nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, termasuk simbol apostrof (').
- Masyarakat tidak diperkenankan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan di akta pencatatan sipil yang meliputi akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, dan akta pengakuan anak. Beberapa gelar yang dimaksud adalah Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), Haji (H atau Hj), serta gelar akademik di belakang nama.
Selain itu, di Pasal 5 Ayat (1) Permendagri 73/2022, terdapat sejumlah tata cara pencatatan nama, meliputi:
- Menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.
- Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
- Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.
Terdapat pula sejumlah persyaratan pencatatan nama yang diatur di Pasal 4 Ayat (2) Permendagri 77/2022, antara lain:
Baca Juga: Rizky Febian Mendadak Batalkan Konsernya, Kehamilan Mahalini Dikhawatirkan
- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, serta tidak multitafsir.
- Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi.
- Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
"Peraturan ini bertujuan untuk menghindari adanya pemberian nama-nama yang tidak wajar dan memberikan perlindungan kepada anak sejak dini. Maka, pelayanan publik akan lebih efisien dan efektif," jelas Disdukcapil Kabupaten Buleleng di penghujung penjelasannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
Terkini
-
15 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi, Indonesia Termasuk?
-
Skincare Apa yang Bagus untuk Usia 40 Tahun ke Atas? Simak Tips Anti Aging yang Efektif
-
Profil Arindi Putry, Persit yang Viral Mainkan Keyboard Remix Koplo
-
12 Rekomendasi Sunscreen Anti Aging untuk Usia 40 Tahun ke Atas: Pilihan Terbaik, Harga Terjangkau
-
Profil Nono Anwar Makarim, Ayah Nadiem yang Pernah Jadi Garda Depan KPK
-
Perjalanan Karier Nadiem Makarim: dari Zalora, Bos Gojek, hingga Mendikbudristek yang Kontroversial
-
Maulid Nabi Bukan Sekadar Seremoni: Menag Ajak Renungkan Akhlak Rasulullah dalam Kehidupan Nyata
-
Beda Pendidikan Nadiem Makarim vs Tom Lembong, Disebut Punya Nasib Sama oleh Hotman Paris
-
Misteri Weton Kliwon: Dianggap Keramat, Salah Ganggu Hidup Bisa Sial Bertubi-tubi
-
Auto Keren! Ini Link Gratis dan Prompt Lengkap untuk Bikin Miniatur AI Bergerak bak Video