Suara.com - Sengketa hak cipta lagu antara Agnez Mo dan Ari Bias kini sudah mencapai titik puncak dengan kehadiran Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN).
LMKN turut mengkaji seluk beluk sengketa antara kedua musisi kondang tersebut dan menemukan duduk perkara sehingga Agnez harus membayar denda Rp 1,5 miliar.
Komisioner LMKN Johnny Maukar dalam keterangannya ke media, Selasa (18/2/2025) akhirnya menemukan awal mula Agnez Mo bisa terseret kasus pelanggaran hak cipta.
Hak royalti milik Ari Bias ternyata belum terbayarkan dari konser Agnez Mo. Johnny dan pihaknya mendapat temuan bahwa pihak yang membayar royalti kepada Ari Bias adalah promotor konser, bukan sang penyanyi.
Kehadiran LMKN dalam perseteruan antara kedua Agnez Mo dan Ari Bias kini memunculkan pertanyaan besar. Apa itu LMKN dan apa saja tugasnya?
LMKN: Lembaga yang getol tegakkan penghargaan hak cipta dan royalti lagu
LMKN ternyata bukan merupakan lembaga yang kaleng-kaleng lantaran didirikan sebagai wujud penegakkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, sebagaimana yang dikutip dari laman resmi mereka.
Lembaga yang berdiri pada tahun 2014 ini punya tugas besar untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik indonesia.
Satu tahun setelah LMKN berdiri dengan disahkannya UU No. 28 tahun 2014, Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) yang saat itu menjabat yakni Yasonna Laoly turut serta melantik para komisioner LMKN.
Baca Juga: Ahmad Dhani Sentil Agnez Mo Tak Tahu Bedanya Royalti Mekanik dan Pertunjukan, Padahal Ilmu Dasar
Salah satu komisioner pertama LMKN tak lain adalah artis Rhoma Irama. Tak hanya Rhoma Irama, sosok pelantun lagu Berita kepada Kawan, Ebiet G Ade turut serta duduk di kursi Komisioner LMKN Hak Terkait.
LMKN dalam rangka menegakkan UU No. 28 tahun 2014 diberikan wewenang untuk mengumpulkan royalti dari penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial.
Royalti yang dikumpulkan sesuai dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
LMKN kemudian mendistribusikan royalti yang dikumpulkan secara proporsional kepada para Pencipta, Pemegang Hak dan Pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Buka pintu untuk kasasi denda Agnez Mo
Berkaca dari kasus Ari Bias vs Agnez Mo, LMKN bertugas untuk mengumpulkan royalti dari pihak Agnez Mo ke Ari Bias selaku pencipta lagu Bilang Saja dan Tak Bisa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
Terkini
-
5 Parfum Unisex yang Wangi dan Awet untuk Malam Tahun Baru, Bikin Jadi Pusat Perhatian
-
5 Rekomendasi Parfum Aroma Cokelat untuk Rayakan Natal yang Hangat dan Mewah
-
6 Rekomendasi Tinted Sunscreen Lokal untuk No Makeup Makeup Look, Praktis dan Glowing!
-
8 Skincare Terbaik agar Kulit Sehat Anti Kusam
-
10 Kebiasaan Skincare yang Bisa Membuat Jerawat Muncul Lebih Parah
-
5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
-
Sambut Natal dan Tahun Baru, Aryaduta Menteng Hadirkan Magical Festive Season
-
7 Rekomendasi Kado Hari Ibu, Spesial Peralatan Masak Estetik untuk Ibu Mertua
-
Bukan Tax On Location, Ini Arti Kata "Tol" yang Sebenarnya dan Sejarahnya di Indonesia
-
Resep Es Teler Creamy, Mudah Dibuat Sendiri di Rumah