Suara.com - Sengketa hak cipta lagu antara Agnez Mo dan Ari Bias kini sudah mencapai titik puncak dengan kehadiran Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN).
LMKN turut mengkaji seluk beluk sengketa antara kedua musisi kondang tersebut dan menemukan duduk perkara sehingga Agnez harus membayar denda Rp 1,5 miliar.
Komisioner LMKN Johnny Maukar dalam keterangannya ke media, Selasa (18/2/2025) akhirnya menemukan awal mula Agnez Mo bisa terseret kasus pelanggaran hak cipta.
Hak royalti milik Ari Bias ternyata belum terbayarkan dari konser Agnez Mo. Johnny dan pihaknya mendapat temuan bahwa pihak yang membayar royalti kepada Ari Bias adalah promotor konser, bukan sang penyanyi.
Kehadiran LMKN dalam perseteruan antara kedua Agnez Mo dan Ari Bias kini memunculkan pertanyaan besar. Apa itu LMKN dan apa saja tugasnya?
LMKN: Lembaga yang getol tegakkan penghargaan hak cipta dan royalti lagu
LMKN ternyata bukan merupakan lembaga yang kaleng-kaleng lantaran didirikan sebagai wujud penegakkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, sebagaimana yang dikutip dari laman resmi mereka.
Lembaga yang berdiri pada tahun 2014 ini punya tugas besar untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik indonesia.
Satu tahun setelah LMKN berdiri dengan disahkannya UU No. 28 tahun 2014, Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) yang saat itu menjabat yakni Yasonna Laoly turut serta melantik para komisioner LMKN.
Baca Juga: Ahmad Dhani Sentil Agnez Mo Tak Tahu Bedanya Royalti Mekanik dan Pertunjukan, Padahal Ilmu Dasar
Salah satu komisioner pertama LMKN tak lain adalah artis Rhoma Irama. Tak hanya Rhoma Irama, sosok pelantun lagu Berita kepada Kawan, Ebiet G Ade turut serta duduk di kursi Komisioner LMKN Hak Terkait.
LMKN dalam rangka menegakkan UU No. 28 tahun 2014 diberikan wewenang untuk mengumpulkan royalti dari penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial.
Royalti yang dikumpulkan sesuai dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
LMKN kemudian mendistribusikan royalti yang dikumpulkan secara proporsional kepada para Pencipta, Pemegang Hak dan Pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Buka pintu untuk kasasi denda Agnez Mo
Berkaca dari kasus Ari Bias vs Agnez Mo, LMKN bertugas untuk mengumpulkan royalti dari pihak Agnez Mo ke Ari Bias selaku pencipta lagu Bilang Saja dan Tak Bisa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Cristina Macina, Pemimpin Perempuan yang Dorong Masa Depan Pangan Berkelanjutan di Indonesia
-
Transformasi Para Muse Natasha Luxe di Panggung Jakarta Fashion Week 2026
-
Koridor Timur Jakarta Kian Berkembang, Kini Jadi Magnet Investasi Brand Ternama
-
Perubahan Besar Dimulai dari Langkah Kecil: Gaya Hidup Berkelanjutan yang Bisa Dimulai Hari Ini
-
Apakah Semua Produk Wardah Wudhu Friendly? Ini 6 Pilihan Produk yang Aman untuk Muslimah
-
5 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 Buat Cegah Flek Hitam di Usia 30
-
Mau Beli Hijab Baru? Kenali Dulu 5 Jenis Kain yang Paling Populer Ini
-
3 Shio Paling Beruntung Besok 7 November 2025, Cek Nomor Hokinya!
-
5 Moisturizer Non-Comedogenic untuk Acne Prone Skin, Bebas Clog Kulit Tetap Lembap
-
Tema dan Link Downlod Logo Resmi Hari Pahlawan 2025, Lengkap dengan Makna dan Filosofinya