Suara.com - Nama Bunda Corla kembali mencuri perhatian setelah dirinya mengungkapkan perbedaan syarat kerja di Jerman dan Indonesia.
Dalam acara Catatan Demokrasi yang tayang di TV One, membahas tren #KaburAjaDulu yang juga dihadiri oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.
Ia membandingkan bagaimana proses mendapatkan pekerjaan di Jerman jauh lebih mudah dibandingkan di Indonesia. Menurut Bunda Corla, sistem ketenagakerjaan di Jerman lebih terbuka tanpa diskriminasi usia dan fisik.
"Di Jerman tidak mengenal yang namanya usia, tidak mengenal fisik," ujarnya dalam acara tersebut yang dibagikan ulang akun TikTok @/muhmdasep, Kamis (20/2/2025).
Ia juga menyoroti bahwa yang terpenting dalam mendapatkan pekerjaan di Jerman adalah kemauan dan niat untuk bekerja. "Di Jerman ini yang penting ada mau, ada niat. Tidak punya pengalaman nanti kita ajarkan," tambahnya.
Sebaliknya, ia menilai bahwa di Indonesia masih banyak perusahaan yang menerapkan persyaratan tidak masuk akal, seperti tinggi badan dan penampilan. "Kalau di Indonesia kan harus lihat tinggi badan, apa ini, gimana, ini nggak wajar. Emang mau ngapain? Mau jadi model?" sindirnya.
Peluang dan Syarat Kerja di Jerman bagi WNI
Ya, dikutip Deutsch Academia, Jerman memang menawarkan berbagai jenis pekerjaan bagi warga negara Indonesia (WNI), mulai dari pekerjaan profesional hingga program sukarelawan.
Berikut adalah beberapa kategori utama beserta syarat yang harus dipenuhi:
Baca Juga: Mengintip Kisaran Gaji di Jerman, Bunda Corla Bandingkan Syarat Kerja Tak Sesulit Indonesia
1. Bekerja sebagai Profesional
Jika Anda memiliki gelar sarjana atau diploma dan keahlian yang diakui setara dengan standar Jerman, Anda bisa bekerja dengan visa kerja profesional.
Gaji: 2.500 – 4.000 euro per bulan
Syarat:
- Lulusan S1 atau D3 dari Indonesia atau Jerman
- Kemampuan bahasa Jerman minimal B2
- Telah melakukan penyetaraan profesi (Annerkenung)
2. Bekerja dalam Rangka Penyetaraan Profesi
Jika pendidikan Anda belum diakui di Jerman, Anda bisa bekerja sambil memenuhi syarat penyetaraan profesi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
-
Aksi Mahasiswa Dibatasi hingga UOB Plaza, Polda Metro Siagakan 9.242 Personel
-
Jelang Demo Mahasiswa Hari ini, 21 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap Polisi
Terkini
-
Detik-detik Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dipukuli Peserta Karnaval, Pelaku Ditangkap
-
Perpres Ojol Masuk Tahap Finalisasi, DPR dan Pemerintah Masih Berkoordinasi
-
56 Ribu Anak Sleman Diskrining Kesehatan: Hipertensi, Prediabetes hingga Depresi Berat Ditemukan
-
Gejolak Aceh-Papua Dinilai Bukan Kebetulan, Negara Disebut Gagal Pahami Akar Masalah
-
Gus Yaqut Bantah Rugikan Negara! Kebijakan Kouta Haji Diklaim Jadi Penyelamat Fiskal
-
DPR Setuju Bahas RAPBN 2027, Anggaran MBG Jadi Sorotan
-
Pascagempa, Sejumlah Bandara di Flores Masih Batalkan Penerbangan
-
Pulihkan Psikologis Warga Gempa NTT, Polda Jateng Berangkatkan Tim Trauma Healing
-
Thailand Diteror Penembakan Massal, Kanapa Ini Bisa Terjadi dan Apa Akar Masalahnya?
-
20 Tahun LPDB Koperasi, Rp22,13 Triliun Dana Bergulir Disalurkan ke Koperasi di 36 Provinsi