Suara.com - Nama Bunda Corla kembali mencuri perhatian setelah dirinya mengungkapkan perbedaan syarat kerja di Jerman dan Indonesia.
Dalam acara Catatan Demokrasi yang tayang di TV One, membahas tren #KaburAjaDulu yang juga dihadiri oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.
Ia membandingkan bagaimana proses mendapatkan pekerjaan di Jerman jauh lebih mudah dibandingkan di Indonesia. Menurut Bunda Corla, sistem ketenagakerjaan di Jerman lebih terbuka tanpa diskriminasi usia dan fisik.
"Di Jerman tidak mengenal yang namanya usia, tidak mengenal fisik," ujarnya dalam acara tersebut yang dibagikan ulang akun TikTok @/muhmdasep, Kamis (20/2/2025).
Ia juga menyoroti bahwa yang terpenting dalam mendapatkan pekerjaan di Jerman adalah kemauan dan niat untuk bekerja. "Di Jerman ini yang penting ada mau, ada niat. Tidak punya pengalaman nanti kita ajarkan," tambahnya.
Sebaliknya, ia menilai bahwa di Indonesia masih banyak perusahaan yang menerapkan persyaratan tidak masuk akal, seperti tinggi badan dan penampilan. "Kalau di Indonesia kan harus lihat tinggi badan, apa ini, gimana, ini nggak wajar. Emang mau ngapain? Mau jadi model?" sindirnya.
Peluang dan Syarat Kerja di Jerman bagi WNI
Ya, dikutip Deutsch Academia, Jerman memang menawarkan berbagai jenis pekerjaan bagi warga negara Indonesia (WNI), mulai dari pekerjaan profesional hingga program sukarelawan.
Berikut adalah beberapa kategori utama beserta syarat yang harus dipenuhi:
Baca Juga: Mengintip Kisaran Gaji di Jerman, Bunda Corla Bandingkan Syarat Kerja Tak Sesulit Indonesia
1. Bekerja sebagai Profesional
Jika Anda memiliki gelar sarjana atau diploma dan keahlian yang diakui setara dengan standar Jerman, Anda bisa bekerja dengan visa kerja profesional.
Gaji: 2.500 – 4.000 euro per bulan
Syarat:
- Lulusan S1 atau D3 dari Indonesia atau Jerman
- Kemampuan bahasa Jerman minimal B2
- Telah melakukan penyetaraan profesi (Annerkenung)
2. Bekerja dalam Rangka Penyetaraan Profesi
Jika pendidikan Anda belum diakui di Jerman, Anda bisa bekerja sambil memenuhi syarat penyetaraan profesi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan 3 Juli 2026, Hari Penuh Peluang Baru
-
5 Sheet Mask dengan Kandungan PDRN Agar Kulit Kencang dan Bebas Keriput
-
Pakar Beri Peringatan Soal Tren Sunscreen di Media Sosial
-
5 Zodiak Paling Beruntung pada 3 Juli 2026, Rezeki Datang hingga Peluang Karier Terbuka
-
Tak Hanya Oud, Wewangian Khas Dubai Kini Tawarkan Aroma Manis hingga Floral yang Digemari Anak Muda
-
10 Manfaat Lidah Buaya untuk Wajah Kamu, Atasi Jerawat hingga Eksim
-
Apa Saja Parfum yang Ada di Alfamart? Ini 6 Pilihan dengan Wangi Elegan dan Segar
-
Tak Cuma Ganggu Mental, Stres Kerja Bisa Picu Hipertensi hingga Diabetes
-
6 Moisturizer di Indomaret untuk Kulit Kering, Mulai Rp39 Ribuan