Suara.com - Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik yang dilaporkan oleh pengusaha skincare, Reza Gladys. Selain Nikita, sang asisten Mail Syahputra juga menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan penetapan ini dilakukan berdasarkan bukti dan hasil gelar perkara oleh penyidik. Nikita Mirzani dan Mail sedianya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (20/2/2025).
Namun, keduanya menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan karena alasan pekerjaan lewat surat yang dikirimkan pengacara. Atas dasar itu, pemeriksaan dijadwalkan pada Senin (3/3/2025) mendatang.
"Alasan penundaan pemeriksaan NM dan IM sebagai tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan maupun diwakilkan," ujar Ade Ary dalam konferensi pers.
Ancaman hukuman untuk Nikita Mirzani pun tak main-main. Dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan ini, aktris berusia 40 tahun tersebut diancam hukuman enam hingga sembilan tahun penjara.
"Jadi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini terkait dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 B, Ayat 2 dan juga Pasal 45 Ayat 10 UU ITE, ancaman pidana paling lama 6 tahun. Kemudian dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun," beber Ade Ary.
Tak cukup sampai di situ, Nikita Mirzani rupanya juga terjerat kasus dugaan Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman bui lebih berat.
"Selanjutnya dugaan Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan 5 UU TPPU dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," sambungnya.
Dalam kasus yang berbeda, Nikita Mirzani belum lama ini menjebloskan Vadel Badjideh ke penjara. Vadel diketahui sempat menjalin hubungan asmara dengan putri Nikita Mirzani, LM.
Baca Juga: Peringati Musuh Agar Berhati-hati, Nikita Mirzani Singgung Kasusnya dengan Dito Mahendra
Setelah kasusnya berjalan sekira tujuh bulan, Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan anak Nikita pada 13 Februari 2025 lalu.
Setelah serangkaian pemeriksaan, Vadel Badjideh dinyatakan telah melanggar Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A UU tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima hingga 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 30 Desember 2025, Cek Apakah Kamu Termasuk?
-
6 Masker Alami untuk Atasi Kulit Kering, Bantu Kulit Lebih Lembap dan Sehat
-
6 Shio Diprediksi Bakal Beruntung pada 30 Desember 2025, Siap-Siap Dapat Rezeki!
-
5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Nempel 12 Jam di Baju, Harga Terjangkau
-
Menjelang 2026, Ini Ulasan Tren Hunian, Ruang Kerja, dan Wellness di Asia
-
Tren Kota Modern di Asia: Mulai dari Bangunan, Teknologi, hingga Gaya Hidup
-
4 Sepatu Lokal Mirip Samba yang Stylish dan Terjangkau Mulai Rp200 Ribuan
-
Katalog Promo Tebus Murah Alfamart Mulai Rp5 Ribu, Cek sebelum Berakhir!
-
6 Cushion dengan Hasil Akhir Velvet Matte untuk Tampilan Halus seperti Beludru
-
5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia