Suara.com - Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik yang dilaporkan oleh pengusaha skincare, Reza Gladys. Selain Nikita, sang asisten Mail Syahputra juga menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan penetapan ini dilakukan berdasarkan bukti dan hasil gelar perkara oleh penyidik. Nikita Mirzani dan Mail sedianya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (20/2/2025).
Namun, keduanya menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan karena alasan pekerjaan lewat surat yang dikirimkan pengacara. Atas dasar itu, pemeriksaan dijadwalkan pada Senin (3/3/2025) mendatang.
"Alasan penundaan pemeriksaan NM dan IM sebagai tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan maupun diwakilkan," ujar Ade Ary dalam konferensi pers.
Ancaman hukuman untuk Nikita Mirzani pun tak main-main. Dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan ini, aktris berusia 40 tahun tersebut diancam hukuman enam hingga sembilan tahun penjara.
"Jadi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini terkait dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 B, Ayat 2 dan juga Pasal 45 Ayat 10 UU ITE, ancaman pidana paling lama 6 tahun. Kemudian dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun," beber Ade Ary.
Tak cukup sampai di situ, Nikita Mirzani rupanya juga terjerat kasus dugaan Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman bui lebih berat.
"Selanjutnya dugaan Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan 5 UU TPPU dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," sambungnya.
Dalam kasus yang berbeda, Nikita Mirzani belum lama ini menjebloskan Vadel Badjideh ke penjara. Vadel diketahui sempat menjalin hubungan asmara dengan putri Nikita Mirzani, LM.
Baca Juga: Peringati Musuh Agar Berhati-hati, Nikita Mirzani Singgung Kasusnya dengan Dito Mahendra
Setelah kasusnya berjalan sekira tujuh bulan, Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan anak Nikita pada 13 Februari 2025 lalu.
Setelah serangkaian pemeriksaan, Vadel Badjideh dinyatakan telah melanggar Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A UU tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima hingga 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi