Suara.com - Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik yang dilaporkan oleh pengusaha skincare, Reza Gladys. Selain Nikita, sang asisten Mail Syahputra juga menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan penetapan ini dilakukan berdasarkan bukti dan hasil gelar perkara oleh penyidik. Nikita Mirzani dan Mail sedianya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (20/2/2025).
Namun, keduanya menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan karena alasan pekerjaan lewat surat yang dikirimkan pengacara. Atas dasar itu, pemeriksaan dijadwalkan pada Senin (3/3/2025) mendatang.
"Alasan penundaan pemeriksaan NM dan IM sebagai tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan maupun diwakilkan," ujar Ade Ary dalam konferensi pers.
Ancaman hukuman untuk Nikita Mirzani pun tak main-main. Dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan ini, aktris berusia 40 tahun tersebut diancam hukuman enam hingga sembilan tahun penjara.
"Jadi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini terkait dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 B, Ayat 2 dan juga Pasal 45 Ayat 10 UU ITE, ancaman pidana paling lama 6 tahun. Kemudian dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun," beber Ade Ary.
Tak cukup sampai di situ, Nikita Mirzani rupanya juga terjerat kasus dugaan Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman bui lebih berat.
"Selanjutnya dugaan Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan 5 UU TPPU dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," sambungnya.
Dalam kasus yang berbeda, Nikita Mirzani belum lama ini menjebloskan Vadel Badjideh ke penjara. Vadel diketahui sempat menjalin hubungan asmara dengan putri Nikita Mirzani, LM.
Baca Juga: Peringati Musuh Agar Berhati-hati, Nikita Mirzani Singgung Kasusnya dengan Dito Mahendra
Setelah kasusnya berjalan sekira tujuh bulan, Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan anak Nikita pada 13 Februari 2025 lalu.
Setelah serangkaian pemeriksaan, Vadel Badjideh dinyatakan telah melanggar Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A UU tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima hingga 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Berapa Hari Puasa Ramadhan 2026? Ini Perhitungannya
-
5 Rekomendasi Sepeda Listrik dengan Garansi Baterai Lama, Aman buat Jangka Panjang
-
Cara Menukar Uang Baru Secara Resmi Melalui Aplikasi PINTAR Bank Indonesia
-
16 Ucapan Valentine untuk Caption IG dalam Bahasa Indonesia dan Inggris
-
35 Poster Ramadhan Anak SD untuk Pawai dan Link Download-nya
-
25 Link Download Poster Imlek 2026 Gratis dan Siap Cetak, Cocok untuk Ucapan Tahun Baru China
-
5 Rekomendasi Model Gamis Lebaran 2026, Kekinian untuk Berbagai Usia
-
25 Link Twibbon Hari Valentine 2026 untuk Ekspresikan Kasih Sayang
-
20 Link Twibbon Imlek 2026 Desain Menarik, Gratis dan Siap Pakai
-
Makna Jeruk dalam Perayaan Imlek, Simbol Keberuntungan?