Suara.com - Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) muncul di tengah proses perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven. Hal itu disampaikan oleh pakar digital forensik, Abimanyu Wachjoewidajat, selaku saksi ahli dari pihak Paula Verhoeven.
Abimanyu menyampaikan dugaan tersebut berdasarkan dari bukti rekaman CCTV yang diberikan oleh Paula Verhoeven. Ia mengeklaim terjadi sebuah kontak kekerasan antara Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.
"Kalau bahasa telematikanya, kami melihat bahwa itu terjadi suatu kontak kekerasan sampai ada terjadi benturan. Apakah itu termasuk kriteria KDRT atau bukan, pakar hukum nantinya menilai," tutur Abimanyu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (26/2/2025).
Berkaca dari dugaan tersebut, perlu diketahui lebih lanjut soal apa saja bentuk KDRT yang perlu diwaspadai berdasarkan keterangan Komnas Perempuan di laman komnasperempuan.go.id berikut ini:
Apa Saja Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga?
Menurut Pasal 1 UU PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), KDRT didefinisikan sebagai perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelataran rumah tangga termasuk ancaran untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Tapi perlu diketahui bahwa tindak kekerasan dalam KDRT tidak terbatas pada suami terhadap istri, tapi juga ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu. KDRT uga bisa dimaknai sebagai tindak kekerasan perempuan terhadap anggota keluarga yang memiliki hubungan darah, pasangan pacaran, atau orang yang bekerja membantu sebuah rumah tangga.
Bentuk-bentuk KDRT telah dijelaskan dalam UU PKDRT Pasal 5. Di mana kekerasan tersebut bisa terbagi dalam kekerasan fisik, kekerasan psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Berikut penjabarannya secara detail:
Kekerasan Fisik Berdasarkan Pasal 6 UU PKDRT
Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Kekerasan Psikis Berdasarkan Pasal 7 UU PKDRT
Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Kekerasan Seksual Berdasarkan Pasal 8 UU PKDRT
Kekerasan seksual sebagai dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
- Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.
- Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah soerang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu.
Penelantaran Rumah Tangga Berdasarkan Pasal 9 UU PKDRT
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Apa Jenis Bedak yang Cocok untuk Kondangan? Cek 5 Rekomendasi Produk Berikut
-
13 Perjalanan Kereta Jarak Jauh Dibatalkan 28 April 2026, Imbas Kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo
-
4 Sepatu Puma Palermo Termurah di Website Resmi, Paling Worth It 2026
-
Terpopuler: Nama Ayah Kandung Syifa Hadju Terungkap, Pilihan Cushion Tahan Keringat
-
4 Shio Paling Hoki 28 April 2026, Keberuntungannya Tak Terbendung
-
Lebih dari Sekadar Cantik: Mengapa Privasi Menjadi 'Kemewahan' Baru dalam Perawatan Estetika
-
Merayakan Hari Kartini, Perusahaan Wajib Bangun Ekosistem Kerja yang 'Family-Friendly' bagi Wanita
-
7 Pilihan Sepeda Gunung 26 Inch yang Paling Worth It Mulai Rp1 Jutaan, Gowes Enteng Banget
-
Silent Book Club: Ditemani Tanpa Kehilangan Ruang untuk Diri Sendiri
-
65 Persen Lembaga Keuangan Sudah Pakai AI, Apa Keuntungannya Buat Kita?