Suara.com - Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) muncul di tengah proses perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven. Hal itu disampaikan oleh pakar digital forensik, Abimanyu Wachjoewidajat, selaku saksi ahli dari pihak Paula Verhoeven.
Abimanyu menyampaikan dugaan tersebut berdasarkan dari bukti rekaman CCTV yang diberikan oleh Paula Verhoeven. Ia mengeklaim terjadi sebuah kontak kekerasan antara Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.
"Kalau bahasa telematikanya, kami melihat bahwa itu terjadi suatu kontak kekerasan sampai ada terjadi benturan. Apakah itu termasuk kriteria KDRT atau bukan, pakar hukum nantinya menilai," tutur Abimanyu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (26/2/2025).
Berkaca dari dugaan tersebut, perlu diketahui lebih lanjut soal apa saja bentuk KDRT yang perlu diwaspadai berdasarkan keterangan Komnas Perempuan di laman komnasperempuan.go.id berikut ini:
Apa Saja Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga?
Menurut Pasal 1 UU PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), KDRT didefinisikan sebagai perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelataran rumah tangga termasuk ancaran untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Tapi perlu diketahui bahwa tindak kekerasan dalam KDRT tidak terbatas pada suami terhadap istri, tapi juga ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu. KDRT uga bisa dimaknai sebagai tindak kekerasan perempuan terhadap anggota keluarga yang memiliki hubungan darah, pasangan pacaran, atau orang yang bekerja membantu sebuah rumah tangga.
Bentuk-bentuk KDRT telah dijelaskan dalam UU PKDRT Pasal 5. Di mana kekerasan tersebut bisa terbagi dalam kekerasan fisik, kekerasan psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Berikut penjabarannya secara detail:
Kekerasan Fisik Berdasarkan Pasal 6 UU PKDRT
Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Kekerasan Psikis Berdasarkan Pasal 7 UU PKDRT
Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Kekerasan Seksual Berdasarkan Pasal 8 UU PKDRT
Kekerasan seksual sebagai dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
- Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.
- Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah soerang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu.
Penelantaran Rumah Tangga Berdasarkan Pasal 9 UU PKDRT
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
5 Rekomendasi Lip Balm Anti Bibir Pecah-Pecah untuk Musim Hujan
-
Serbu Promo 12.12 Superindo, Stok Camilan Bayi Buy 1 Get 1 Cuma Hari Ini
-
5 Moisturizer untuk Basic Skincare yang Bantu Menjaga Skin Barrier
-
7 Rekomendasi Tempat Wisata Instagramable di Sentul untuk Rayakan Malam Tahun Baru yang Seru
-
7 Sepatu Running Lokal Senyaman Adidas Ori, Cuma Rp300 Ribuan Kualitas Boleh Diadu
-
Koleksi Perhiasan Tex Saverio Ini Dibuat Demi Masa Depan Anak-anak NTT
-
5 Tumbler Murah Kualitas Bagus untuk Pekerja Kantoran, Tahan Panas dan Dingin Seharian
-
Arena Balap Indoor Baru di Jakarta, Destinasi Sportainment yang Bikin Adrenalin Meledak
-
6 Toner Anti-Aging Murah untuk Ibu Rumah Tangga Usia 40-an, Bikin Kulit Awet Muda
-
5 Rekomendasi Parfum Wanita Tahan Lama Mulai Rp 40 Ribuan, Cocok Buat Liburan Biar Wangi Seharian