Dalam kasus ini, Buya Yahya menjelaskan bahwa bersentuhan antara menantu dan mertua tidak membatalkan wudhu. Dalam mazhab Syafi’i, wudhu seseorang batal apabila suami dan istri bersentuhan, meskipun mereka sudah menikah secara sah.
Buya Yahya menjelaskan bahwa batal atau tidaknya wudhu bukan sekadar dilihat dari status seseorang sebagai suami atau istri, tetapi berdasarkan hubungan mahramnya.
"Istri bukanlah mahram bagi suaminya, meskipun ia sudah dinikahi secara resmi," jelas Buya Yahya dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Al Bahjah TV.
Menurut beliau, seorang istri tetap bukan mahram bagi suaminya, meskipun hubungan mereka sah dalam pernikahan. Oleh karena itu, jika suami menyentuh istrinya dalam keadaan berwudhu, maka wudhunya batal, sebagaimana ketentuan dalam mazhab Syafi’i.
"Istri Anda semula adalah orang luar, yang dia bukan mahram dan dia batal wudhu dengan Anda. Sampai Anda menikah dengan dia, tetap batal wudhu, karena hukumnya adalah bukan mahram," tambahnya.
Mengapa Bersentuhan dengan Mertua Tidak Membatalkan Wudhu?
Sebaliknya, menyentuh ibu mertua tidak membatalkan wudhu karena ibu mertua adalah mahram bagi menantu laki-lakinya. Status mahram ini diperoleh melalui mushaharah, yaitu hubungan kekeluargaan yang terjadi karena adanya ikatan pernikahan.
"Mahram itu ada tiga. Satu, mahram nasab. Dua, mahram susuan. Ketiga, mahram karena pernikahan," terang Buya Yahya.
Karena ibu mertua adalah mahram, seorang laki-laki tidak boleh menikahinya sampai kapan pun. Inilah alasan mengapa menyentuh mertua tidak membatalkan wudhu. Hukum ini juga berlaku untuk silsilah keluarga istri lainnya, seperti nenek istri (ibu dari ibu mertua) dan seterusnya ke atas.
Menariknya, Buya Yahya juga menegaskan bahwa hubungan mahram antara menantu dan mertua tetap berlaku meskipun sang istri telah meninggal dunia atau bercerai.
"Mertua tetap mertua, mahram selamanya. Siapa lagi? Ya ke atasnya, ibunya mertua namanya nenek istri, mahram. Sampai terus ke atasnya (mahram)," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis