Suara.com - Foto memakai mukena semakin marak dilakukan para muslimah, seiring dengan kemajuan teknologi dan adanya media sosial.
Biasanya, saat Bulan Ramadan dan momen Idulfitri banyak yang memasang foto memakai mukenah, kemudian mengunggahnya di media sosial. Beberapa perempuan memanfaatkan waktu sebelum atau sesudah salat tarawih dan salat ied untuk berfoto.
Fenomena ini menjadi marak dalam beberapa tahun terakhir. Lantas muncul pertanyaan mengenai hukum berfoto memakai mukenah. Bagaimana pandangan Islam menanggapi hal tersebut.
Hukum Berfoto Menurut Islam
Fikih memiliki pandangan mengenai berfoto. Mengutip dari laman NU Online, berfoto merupakan perkara mu'amalah yang hukum asalnya boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya.
Namun, selfie atau berfoto bisa menjadi haram jika menimbulkan fitnah dan mengundang orang lain untuk berkomentar negatif. Hal ini sesuai dengan hasil Bahtsul Masail yang dilakukan para santri se-Jawa dan Madura di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri pada 15 April 2015.
(Adapun hukum gambar dari hasil kamera itu boleh selama tidak mendatangkan fitnah seperti gambar wanita yang tampak sesuatu dari jasadnya selain wajah dan kedua telapak tangan).
(Yang dinamakan fitnah adalah ketertarikan hati untuk melakukan zina atau pendahuluannya dan mengundang orang lain untuk berkomentar yang yang negatif).
Lalu, bagaimana dengan berfoto memakai mukenah?
Baca Juga: Bolehkan Cicipi Masakan saat Puasa? Ternyata Ada Penjelasan Fiqihnya
Jika mengacu penjelasan itu, berfoto tetap diperbolehkan jika tak ada maksud atau tujuan negatif.
Pun dengan berfoto memakai mukenah, boleh saja kalau itu untuk tujuan positif, seperti syiar agama. Sebaliknya, bila itu untuk tujuan pamer tidak diperkenankan.
Namun, Islam menganjurkan setiap muslimah untuk menjaga kehormatan dengan tidak memamerkan diri di depan orang-orang. Setiap perempuan diimbau untuk menjaga aurat dengan jilbab. Selain itu, juga tetap memiliki rasa malu.
Hal itu dijelaskan dalam Quran Surat Al Ahzab ayat 59.
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istri, anak-anak perempuan dan istri-istri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali, oleh sebab itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al Ahzab : 59)
Dalil mengenai pakaian yang santun juga tercantum dalam Quran Surat Al A'raf ayat 26.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Mengapa Fun Run Kini Jadi Senjata Ampuh Tanamkan Empati pada Generasi Muda?
-
7 Tips agar Cepat Tidur di Malam Hari, Terbukti Efektif
-
Ini 4 Zodiak Paling Beruntung Besok 16 November 2025, Berkah Datang Bertubi-tubi
-
Souvenir Nikahan Boiyen Diungkap Tamu, Isinya Cuma Satu dan Cantik Banget
-
Rahasia Kulit Kenyal dan Bercahaya: Perawatan Sehari-hari yang Harus Dicoba
-
Cek Ramalan Shio 16 November 2025, Siapa yang Paling Beruntung Besok?
-
Pekerjaan Prestisius Rully Anggi Akbar, Suami Boiyen Beri Maskawin Bernominal Cantik
-
Contoh Soal TKA Bahasa Indonesia SMA, Lengkap dengan Jawaban
-
Kulit Kering di Usia 50-an? Coba 5 Bedak dengan Formula Melembapkan Ini
-
7 Rekomendasi Lulur di Indomaret untuk Angkat Daki dan Mencerahkan, Murah Meriah Dekat dari Rumah