Suara.com - Foto memakai mukena semakin marak dilakukan para muslimah, seiring dengan kemajuan teknologi dan adanya media sosial.
Biasanya, saat Bulan Ramadan dan momen Idulfitri banyak yang memasang foto memakai mukenah, kemudian mengunggahnya di media sosial. Beberapa perempuan memanfaatkan waktu sebelum atau sesudah salat tarawih dan salat ied untuk berfoto.
Fenomena ini menjadi marak dalam beberapa tahun terakhir. Lantas muncul pertanyaan mengenai hukum berfoto memakai mukenah. Bagaimana pandangan Islam menanggapi hal tersebut.
Hukum Berfoto Menurut Islam
Fikih memiliki pandangan mengenai berfoto. Mengutip dari laman NU Online, berfoto merupakan perkara mu'amalah yang hukum asalnya boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya.
Namun, selfie atau berfoto bisa menjadi haram jika menimbulkan fitnah dan mengundang orang lain untuk berkomentar negatif. Hal ini sesuai dengan hasil Bahtsul Masail yang dilakukan para santri se-Jawa dan Madura di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri pada 15 April 2015.
(Adapun hukum gambar dari hasil kamera itu boleh selama tidak mendatangkan fitnah seperti gambar wanita yang tampak sesuatu dari jasadnya selain wajah dan kedua telapak tangan).
(Yang dinamakan fitnah adalah ketertarikan hati untuk melakukan zina atau pendahuluannya dan mengundang orang lain untuk berkomentar yang yang negatif).
Lalu, bagaimana dengan berfoto memakai mukenah?
Baca Juga: Bolehkan Cicipi Masakan saat Puasa? Ternyata Ada Penjelasan Fiqihnya
Jika mengacu penjelasan itu, berfoto tetap diperbolehkan jika tak ada maksud atau tujuan negatif.
Pun dengan berfoto memakai mukenah, boleh saja kalau itu untuk tujuan positif, seperti syiar agama. Sebaliknya, bila itu untuk tujuan pamer tidak diperkenankan.
Namun, Islam menganjurkan setiap muslimah untuk menjaga kehormatan dengan tidak memamerkan diri di depan orang-orang. Setiap perempuan diimbau untuk menjaga aurat dengan jilbab. Selain itu, juga tetap memiliki rasa malu.
Hal itu dijelaskan dalam Quran Surat Al Ahzab ayat 59.
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istri, anak-anak perempuan dan istri-istri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali, oleh sebab itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al Ahzab : 59)
Dalil mengenai pakaian yang santun juga tercantum dalam Quran Surat Al A'raf ayat 26.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
BRI Promo Spesial Hello Kitty x Jisoo di Kota Kasablanka: Borong Merchandise Dapat Cashback Seru
-
Shio Apa yang Paling Pelit? Ternyata Ini Juaranya
-
Punya 12 Altar Dewa Dewi Agung, Kelenteng Tian Fu Gong Bakal Jadi Wisata Religi Baru di Jakarta
-
4 Zodiak yang Cocok Jadi Pasangan Gemini, Aquarius Bakal Jadi Soulmate Sejati
-
Apa Ciri-ciri Rumah Pembawa Sial? Ada 11 Termasuk Rumah Tusuk Sate
-
5 Contoh Teks Doa Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026, Singkat dan Khidmat
-
Jadwal Puasa Dzulhijjah 2026: Keutamaan, Tata Cara, dan Hal yang Membatalkan
-
5 Cushion Korea yang Bikin Wajah Glowing, Hasil Makeup Awet dan Tidak Cakey
-
Ini Urutan Zodiak yang Ditakdirkan Sukses dan Kaya Raya, Anda Nomor Berapa?
-
5 Lipstik Nude Lokal di Bawah Rp50 Ribu untuk Makeup Natural dan Anti Menor