Suara.com - Teddy Indra Wijaya atau yang lebih dikenal dengan nama Mayor Teddy telah menjemput pangkat barunya sebagai seorang Letnan Kolonel atau Letkol TNI AD.
Adapun Teddy naik pangkat sebagai Letkol TNI AD sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.
Sontak, publik menduga-duga bahwa gaji Mayor Teddy akan makin melimpah lantaran ia berhasil naik satu pangkat lebih tinggi ketimbang sebelumnya.
Kabar terkait kenaikan pangkat yang kini dinikmati Teddy juga sudah dikonfirmasi langsung oleh Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (8/3/2025).
Wahyu juga sekaligus menegaskan bahwa keputusan untuk menaikkan pangkat Teddy menjadi Letkol sudah sejalan dengan aturan yang berlaku.
Lantas, berapa gaji Mayor Teddy yang kini naik pangkat menjadi Letkol Teddy?
Gaji makin melimpah usai naik pangkat
Sebagai seorang anggota TNI, gaji Teddy diatur dalam aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berdasarkan aturan tersebut, akan ada penyesuaian gaji yang menanti Teddy sebagai seorang Perwira Menengah alias Pamen TNI.
Baca Juga: Sikap Tak Transparan TNI AD Soal Kenaikan Pangkat Mayor Jadi Letkol Dinilai Merugikan Teddy Sendiri
Aturan tersebut terdapat rincian bahwa gaji Golongan IV: Perwira Menengah TNI dengan pangkat Letnan Kolonel atau Letkol mencapai nominal Rp3.341.200-Rp5.491.200.
Gaji tersebut tentu jauh lebih tinggi ketimbang saat ia masih berpangkat Mayor TNI AD yakni dalam rentang Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
Sekilas, bayaran yang diterima oleh Letkol Teddy tampak tak sebegitu mewah. Namun, Teddy juga berhak menerima benefit dalam bentuk lainnya seperti beraneka ragam tunjangan.
Pertama, Teddy berhak menerima tunjangan kinerja sebagai seorang Letkol. Tunjangan kinerja seorang anggota TNI berkisar antara Rp1.968.000 untuk kelas jabatan paling rendah dan Rp37.810.500 untuk mereka yang menjabat sebagai KSAD, KSAL maupun KSAU.
Tak berhenti di situ, Teddy juga akan menerima berbagai tunjangan lainnya seperti tunjangan istri atau suami yang rinciannya adalah 10 persen dari gaji pokok TNI dan tunjangan anak dengan nominal 10 persen dari gaji pokok TNI.
Diketahui, Teddy kini menduda usai cerai dengan Wita Nidia Hanifah dan tak lagi menerima tunjangan istri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Dari Melepas Penat Hingga Pemberdayaan UMKM: Inilah Kekuatan Sentra Kuliner!
-
4 Rekomendasi Krim Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
-
Apa Saja Bisnis Putri Tanjung? Rumah Tangganya Dikabarkan Retak
-
Apa Saja Larangan untuk Wanita selama Masa Iddah? Azizah Salsha Diduga Mau Liburan ke Jepang
-
Fesyen Lokal Lawan Gempuran Barang Murah Impor: Bisakah Bertahan?
-
Taqy Malik Anak Siapa? Ramai soal Kasus Bangun Masjid di Tanah Sengketa
-
Transformasi Platform E-Commerce, Belanja Fashion Bakal Lebih Cepat, Mudah, dan Personal
-
Jadwal MotoGP Mandalika 2025, Simak Kejutan dan Dramanya!
-
Link Nonton Live MotoGP Mandalika 2025
-
5 Fakta Menarik Lauterbrunnen Swiss yang Indah, Lokasi El Rumi Lamar Syifa Hadju