Suara.com - Teddy Indra Wijaya atau yang lebih dikenal dengan nama Mayor Teddy telah menjemput pangkat barunya sebagai seorang Letnan Kolonel atau Letkol TNI AD.
Adapun Teddy naik pangkat sebagai Letkol TNI AD sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.
Sontak, publik menduga-duga bahwa gaji Mayor Teddy akan makin melimpah lantaran ia berhasil naik satu pangkat lebih tinggi ketimbang sebelumnya.
Kabar terkait kenaikan pangkat yang kini dinikmati Teddy juga sudah dikonfirmasi langsung oleh Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (8/3/2025).
Wahyu juga sekaligus menegaskan bahwa keputusan untuk menaikkan pangkat Teddy menjadi Letkol sudah sejalan dengan aturan yang berlaku.
Lantas, berapa gaji Mayor Teddy yang kini naik pangkat menjadi Letkol Teddy?
Gaji makin melimpah usai naik pangkat
Sebagai seorang anggota TNI, gaji Teddy diatur dalam aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berdasarkan aturan tersebut, akan ada penyesuaian gaji yang menanti Teddy sebagai seorang Perwira Menengah alias Pamen TNI.
Baca Juga: Sikap Tak Transparan TNI AD Soal Kenaikan Pangkat Mayor Jadi Letkol Dinilai Merugikan Teddy Sendiri
Aturan tersebut terdapat rincian bahwa gaji Golongan IV: Perwira Menengah TNI dengan pangkat Letnan Kolonel atau Letkol mencapai nominal Rp3.341.200-Rp5.491.200.
Gaji tersebut tentu jauh lebih tinggi ketimbang saat ia masih berpangkat Mayor TNI AD yakni dalam rentang Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
Sekilas, bayaran yang diterima oleh Letkol Teddy tampak tak sebegitu mewah. Namun, Teddy juga berhak menerima benefit dalam bentuk lainnya seperti beraneka ragam tunjangan.
Pertama, Teddy berhak menerima tunjangan kinerja sebagai seorang Letkol. Tunjangan kinerja seorang anggota TNI berkisar antara Rp1.968.000 untuk kelas jabatan paling rendah dan Rp37.810.500 untuk mereka yang menjabat sebagai KSAD, KSAL maupun KSAU.
Tak berhenti di situ, Teddy juga akan menerima berbagai tunjangan lainnya seperti tunjangan istri atau suami yang rinciannya adalah 10 persen dari gaji pokok TNI dan tunjangan anak dengan nominal 10 persen dari gaji pokok TNI.
Diketahui, Teddy kini menduda usai cerai dengan Wita Nidia Hanifah dan tak lagi menerima tunjangan istri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam