Suara.com - Pimpinan TNI AD dinilai perlu memberikan pernyataan kepada publik tentang alasan serta proses kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letkol. Kenaikan pangkat itu belakangan jadi sorotan lantaran dinilai terlalu cepat.
Peneliti Setara Institute Ikhsan Yosarie beranggapan, bila pimpinan TNI AD membiarkan persepsi negatif publik tentang kenaikan pangkat itu, justru bisa berpotensi merugikan bagi Teddy Indra sendiri. Karena publik akan tetap berpikir kalau kenaikan pangkat Teddy menjadi Letkol karena faktor kedekatan dengan kekuasaan.
"Jika TNI membiarkan isu ini atau fenomena ini tanpa keterangan yang memadai, maka perspektif publik bahwa ini dekat dengan kekuasaan atau berhubungan dengan kekuasaan akan sangat besar. Ini disayangkan juga secara profil pribadi," kata Ikhsan kepada suara.com, dihubungi Jumat (7/3/2025).
Menurutnya, Teddy telah punya jenjang pendidikan militer yang baik hingga sekolah ke luar negeri. Karena itu disayangkan jika rekam jejaknya jadi tercoreng atas dugaan keterlibatan politik dalam kenaikan pangkat.
"Jangan sampai hal-hal yang berbau politis itu justru bisa 'mencoreng' kenaikan pangkatnya. Karena sayang aja secara pribadi, secara profil dia bagus, tetapi ketika dekat dengan kekuasaan justru kenaikannya itu tidak lagi berbasis kepada prestasi," ujarnya.
Ikhsan menekankan, bila TNI AD yakin kalau kenaikan pangkat Teddy telah sesuai aturan, justru proses itu harusnya dibuka ke publik.
Dia menekankan bahwa dalam proses kenaikan pangkat, TNI harus memastikan adanya nilai-nilai merit sistem di dalamnya. Hal itu yang sebenarnya dipertanyakan oleh publik terkait proses kenaikan pangkat Teddy.
Ikhsan juga membenarkan kalau kenaikan pangkan dalam jajaran TNI memang termasuk urusan internal. Namun, mengingat Teddy saat ini juga punya jabatan publik dalam pemerintahan.
Dia khawatir para perwira muda saat ini lebih condong untuk mengejar kedekatan dengan kekuasaan agar bisa cepat naik pangkat.
Baca Juga: Setara Institute Desak TNI Jelaskan ke Publik Soal Kenaikan Pangkat Mayor Teddy, Ini Alasannya
Terlebih, masa dinas Teddy sebagai perwira TNI AD harusnya belum cukup untuk menyandang pangkat Letkol.
Merujuk pada Peraturan Panglima (Perpang) No. 40 tahun 2018 tentang Kepangkatan, Pasal 13 huruf c diatur bahwa rentang waktu kenaikan pangkat dari Mayor ke Letkol harus dengan masa dinas perwira selama18-25 tahun, sesuai pendidikan yang dijalani.
Di sisi lain, karir TNI Teddy diketahui belum mencapai 18 tahun. Dia lulus dari akademi militer pada 2011.
Kemudian pada 2014, dia diketahui masih berpangkat Letnan Satu ketika menjadi asisten ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kemudian berpangkat Mayor pasca menjadi ajudan Prabowo Subianto ketika sebagai Menteri Pertahanan era 2019.
"Ini kan poinnya adalah soal keterbukaan. Meskipun nanti ini ada berbagai dalih, ini internal TNI segala macam, tapi untuk memastikan merit system, maka publik perlu diberitahu. (Kenaikan pangkat) ini rujukannya mana?," ujar Ikhsan.
Berita Terkait
-
Setara Institute Desak TNI Jelaskan ke Publik Soal Kenaikan Pangkat Mayor Teddy, Ini Alasannya
-
Soroti Kenaikan Pangkat Mayor Teddy ke Letkol, TB Hasanuddin PDIP Merasa Aneh: Sepertinya Tak Sesuai Aturan Biasa
-
6 Alasan TNI Naikkan Pangkat Seskab Teddy, Salah Satunya Pertimbangan Pimpinan
-
Seskab Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat Jadi Letkol, TNI AD: Sudah Sesuai
-
Sebut Mayor Teddy jadi Seskab Tabrak Aturan, Imparsial Ungkap Bahaya jika TNI Isi Jabatan Sipil
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya
-
Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah
-
El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist
-
Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI
-
Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa
-
Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan
-
UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum
-
7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun