Suara.com - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
Pengakatan ajudan pribadi Presiden Prabowo Subianto itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana pun membenarkan kabar tersebut.
"Informasi tersebut memang betul. Itu sudah sesuai dengan ketenantuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata Wahyu kepada wartawan, Kamis (7/3/2025).
Dalam salinan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang beredar, tertera jelas bahwa Teddy Indra Wijaya telah menjadi Letkol sejak 25 Februari 2025.
"Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol, terhitung mulai 25 Februari 2025," bunyi keterangan pada surat perintah tersebut.
Namun, kenaikan pangkat tersebut menuai kontra karena dianggap ada kejanggalan, seperti yang dikatakan oleh anggota DPR RI fraksi PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
Menurut TB, kenaikan pangkat militer Teddy tidak sesuai dengan aturan yang biasa diterapkan selama ini.
"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," kata TB pada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Kenaikan pangkat militer umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yakni pada 1 April dan 1 Oktober. Namun, para perwira tinggi TNI dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Trauma Film Perdanya Tuai Hujatan, Fuji Mulai Latihan Akting dengan Ahlinya
TB juga baru mendengar istilah KPRP dan mempertanyakan apakah kenaikan pangkat tersebut berlaku pada seluruh prajurit TNI atau hanya Teddy saja.
"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit," sambungnya.
Aturan kenaikan pangkat
Pengangkatan TNI diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 dan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.
Berdasarkan laman resmi Pengadilan Militer II Jakarta (Dilmilti II Jakarta), lamanya masa kenaikan pangkat reguler prajurit TNI berbeda-beda sesuai dengan jenjang pangkat, masa dinas, penilaian atasan, dan pendidikan yang telah ditempuh untuk kenaikan pangkat TNI Perwira.
Jenis sekolah untuk perwira TNI meliputi Sekolah Dasar Kecabangan (Sesarcab), Sekolah Lanjutan Perwira (Selapa), Pendidikan Pengembangan Spesialisasi (Dikbangspes), dan Sekolah Staf dan Komando (Sesko).
Berita Terkait
-
Sibuk Syuting Serial "Lorong Waktu", Inara Azalea Tetap Sempatkan Waktu untuk Kerjakan Tugas Sekolah
-
Deddy Mizwar Puji Profesionalitas Inara Azalea Ramadhania dalam Serial "Lorong Waktu"
-
Silsilah Fedi Nuril yang Malu dengan Gestur Presiden Prabowo: Ayahnya Dekat dengan Presiden Pertama
-
Menohok Disebut 'Tentara Giveaway' oleh Anggota TNI AL, Deddy Corbuzier Mingkem
-
Masuk Daftar 40 Under 40 Indonesia 2025, Mayor Teddy Dikritik 'Offside' usai Marahi Paspampres
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Ken Chu Bongkar Alasan Tak Ikut Reuni F4, Singgung Sosok Ini
-
Kaleidoskop 2025: 4 Pendatang Baru Film Indonesia yang Paling Booming
-
Setelah Kandas dengan Dearly Joshua, Ari Lasso Umumkan Hiatus dari Media Sosial
-
5 Seleb Bollywood Melahirkan Anak Pertama di 2025, Kiara Advani Sampai Katrina Kaif
-
Lesti Kejora Hamil Besar, Rizky Billar Sering Muntah dan Masuk Angin
-
Lesti Kejora Tetap Syuting Meski Hamil Besar, Trik Kamera Diandalkan untuk Hindari Risiko
-
Perkara Jalan Ngangkang saat Liburan Bareng Pacar Diomongin, Olla Ramlan sampai Klarifikasi
-
WAMI Cairkan Royalti Rp36,9 Miliar, Roby Satria Penerima Tertinggi
-
Kini Ngontrak, Bedu Harus Kucurkan Rp50 Juta Per Bulan untuk Anak dan Cicilan Usai Cerai
-
Promo Buy 1 Get 1 Film Patah Hati yang Kupilih di XXI, Cek Kode Vouchernya