Suara.com - Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letkol timbulkan tanda tanya publik. Terutama terkait dengan masa dinas perwira TNI Angkatan Darat (AD) hingga bisa naik pangkat menjadi Letkol.
Peneliti Setara Institute, Ikhsan Yosarie, menjelaskan bahwa syarat perwira TNI naik pangkat telah diatur dalam Peraturan Panglima (Perpang) No. 40 tahun 2018 tentang Kepangkatan. Pada Pasal 13 huruf c diatur bahwa rentang waktu kenaikan pangkat dari Mayor ke Letkol harus dengan masa dinas perwira selama18-25 tahun, sesuai pendidikan yang dijalani.
Di sisi lain, karir TNI Teddy diketahui belum mencapai 18 tahun. Pada 2014, dia diketahui masih berpangkat Letnan Satu ketika menjadi asisten ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kemudian berpangkat Mayor pasca menjadi ajudan Prabowo Subianto ketika sebagai Menteri Pertahanan era 2020.
"Kita tahu ketika masih di era Presiden Jokowi sebelumnya, Teddy pendidikan ke luar negeri waktu itu. Kemudian di awal era Prabowo waktu jadi Menhan (Menteri Pertahanan), dia sebagai ajudan (pangkat) mayor. Jadi kan baru sekitar 3-4 tahun kira-kira berpangkat mayor. Ini yang jadi pertanyaan, kenapa bisa gitu," kata Ikhsan kepada Suara.com, dihubungi Jumat (7/3/2025).
"Kondisi ini perlu dijelaskan TNI kepada publik untuk menjawab berbagai spekulasi kenaikan pangkat ini tidak berkaitan dengan merit system, tetapi politik dan kekuasaan," katanya menambahkan.
Dalam PP No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI juga dijelaskan, pada pada Pasal 27 ayat (1) bahwa kenaikan pangkat terdiri atas reguler dan khusus. Pada ayat (2) dijelaskan bahwa kenaikan pangkat khusus terdiri atas kenaikan pangkat luar biasa dan kenaikan pangkat penghargaan.
Beragamnya jenis kenaikan pangkat itu, menurut Ikhsan, semakin menegaskan perlunya transparansi dan akuntabilitas institusi TNI, kendati kenaikan pangkat perwira termasuk urusan internal.
"Ini untuk memastikan merit system dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam kenaikan pangkat di internalnya," tegas Ikhsan.
Baca Juga: Jokowi Gagas Partai Super Tbk, Bikin Idrus Marham Kaget: Loh?
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI. Termasuk secara administrasi, syarat kenaikan pangkat juga sudah terpenuhi.
"Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres), secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi itu tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/11/2025. Surat berstempel TU Kasum TNI tersebut dikeluarkan pada hari ini, Kamis (6/3/2025).
Surat tersebut menerangkan bahwa untuk Kenaikan Pangkat Regular Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol perlu dikeluarkan surat perintah.
Berita Terkait
-
Setara Institute Desak TNI Jelaskan ke Publik Soal Kenaikan Pangkat Mayor Teddy, Ini Alasannya
-
Partai Elite Era Lampau? PSI Perorangan Klaim Milik Anggota, Bukan Keluarga Jokowi!
-
Berlangsung Tertutup, Budi Arie Ungkap Isi Pertemuan Jokowi dengan Hashim Djojohadikusumo
-
Adik Presiden Prabowo Sambangi Jokowi di Solo, ProJo Minta Publik Jangan Curiga
-
Soroti Kenaikan Pangkat Mayor Teddy ke Letkol, TB Hasanuddin PDIP Merasa Aneh: Sepertinya Tak Sesuai Aturan Biasa
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor