Suara.com - Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letkol timbulkan tanda tanya publik. Terutama terkait dengan masa dinas perwira TNI Angkatan Darat (AD) hingga bisa naik pangkat menjadi Letkol.
Peneliti Setara Institute, Ikhsan Yosarie, menjelaskan bahwa syarat perwira TNI naik pangkat telah diatur dalam Peraturan Panglima (Perpang) No. 40 tahun 2018 tentang Kepangkatan. Pada Pasal 13 huruf c diatur bahwa rentang waktu kenaikan pangkat dari Mayor ke Letkol harus dengan masa dinas perwira selama18-25 tahun, sesuai pendidikan yang dijalani.
Di sisi lain, karir TNI Teddy diketahui belum mencapai 18 tahun. Pada 2014, dia diketahui masih berpangkat Letnan Satu ketika menjadi asisten ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kemudian berpangkat Mayor pasca menjadi ajudan Prabowo Subianto ketika sebagai Menteri Pertahanan era 2020.
"Kita tahu ketika masih di era Presiden Jokowi sebelumnya, Teddy pendidikan ke luar negeri waktu itu. Kemudian di awal era Prabowo waktu jadi Menhan (Menteri Pertahanan), dia sebagai ajudan (pangkat) mayor. Jadi kan baru sekitar 3-4 tahun kira-kira berpangkat mayor. Ini yang jadi pertanyaan, kenapa bisa gitu," kata Ikhsan kepada Suara.com, dihubungi Jumat (7/3/2025).
"Kondisi ini perlu dijelaskan TNI kepada publik untuk menjawab berbagai spekulasi kenaikan pangkat ini tidak berkaitan dengan merit system, tetapi politik dan kekuasaan," katanya menambahkan.
Dalam PP No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI juga dijelaskan, pada pada Pasal 27 ayat (1) bahwa kenaikan pangkat terdiri atas reguler dan khusus. Pada ayat (2) dijelaskan bahwa kenaikan pangkat khusus terdiri atas kenaikan pangkat luar biasa dan kenaikan pangkat penghargaan.
Beragamnya jenis kenaikan pangkat itu, menurut Ikhsan, semakin menegaskan perlunya transparansi dan akuntabilitas institusi TNI, kendati kenaikan pangkat perwira termasuk urusan internal.
"Ini untuk memastikan merit system dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam kenaikan pangkat di internalnya," tegas Ikhsan.
Baca Juga: Jokowi Gagas Partai Super Tbk, Bikin Idrus Marham Kaget: Loh?
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI. Termasuk secara administrasi, syarat kenaikan pangkat juga sudah terpenuhi.
"Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres), secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi itu tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/11/2025. Surat berstempel TU Kasum TNI tersebut dikeluarkan pada hari ini, Kamis (6/3/2025).
Surat tersebut menerangkan bahwa untuk Kenaikan Pangkat Regular Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol perlu dikeluarkan surat perintah.
Berita Terkait
-
Setara Institute Desak TNI Jelaskan ke Publik Soal Kenaikan Pangkat Mayor Teddy, Ini Alasannya
-
Partai Elite Era Lampau? PSI Perorangan Klaim Milik Anggota, Bukan Keluarga Jokowi!
-
Berlangsung Tertutup, Budi Arie Ungkap Isi Pertemuan Jokowi dengan Hashim Djojohadikusumo
-
Adik Presiden Prabowo Sambangi Jokowi di Solo, ProJo Minta Publik Jangan Curiga
-
Soroti Kenaikan Pangkat Mayor Teddy ke Letkol, TB Hasanuddin PDIP Merasa Aneh: Sepertinya Tak Sesuai Aturan Biasa
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok
-
Pemerintah Siapkan Skema WFH 1 Hari Seminggu untuk Tekan Konsumsi BBM, Berlaku Pasca Lebaran?
-
Bisakah Bahan Bakar Ramah Lingkungan untuk Pesawat Jadi Solusi, Ternyata Pakar Bilang Ini
-
Resmi! Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
12 Negara Islam Kompak Lawan Iran: Hentikan Serangan atau Kami Balas
-
Dasco dan Puan Duduk Satu Kursi Dampingi Prabowo-Mega, Sinyal Politik Apa?
-
Menkeu Purbaya: Program MBG Dihentikan Selama Libur Lebaran, Lumayan Hemat Triliunan Rupiah
-
Ubedilah Badrun Ungkap 3 Dugaan Aktor Intelektual di Balik Serangan Andrie Yunus
-
Tol MBZ Sempat Ditutup Akibat Lonjakan 270 Ribu Kendaraan, Kakorlantas: Puncak Arus Masih Tinggi