Suara.com - Kasus kematian Kim Sae Ron yang meninggalkan cerita tragis di baliknya kini menjadi perbincangan publik terutama para K-Net. Artis cilik yang berkarir sejak usia 1 tahun tersebut ternyata pernah berpacaran dengan aktor Kim Soo Hyun saat masih berusia 15 tahun.
Padahal, keduanya memiliki rentang usia yang cukup jauh yaitu 12 tahun. Kasus pacaran dengan anak di bawah umur ini membuat nama Soo Hyun tercoreng dan terancam akan dilaporkan ke polisi oleh pihak keluarga Sae Ron.
Terlebih lagi, Sae Ron dan Soo Hyun diketahui pernah dinaungi oleh agensi yang sama yaitu Gold Medalist. Keluarga Sae Ron juga diketahui akan menuntut Soo Hyun karena diduga pernah berhubungan seks dengan Sae Ron saat ia masih berusia di bawah umur.
Kasus orang dewasa yang memacari anak di bawah umur ini pun menjadi perhatian banyak orang. Di Korea Selatan, ada beberapa undang-undang yang mengatur soal hubungan pacaran antara anak dan orang dewasa sehingga Soo Hyun terancam akan dilaporkan melakukan tindakan asusila atau child grooming kepada Sae Ron hingga ia depresi sejak tahun 2022 silam.
Lalu, mengapa sebenarnya ada larangan untuk berpacaran dengan anak di bawah umur? Apa alasannya?.
Hukum Perlindungan Anak
Menyandur dari seoullawgroup.com, ada beberapa undang-undang setempat yang mengatur soal kasus berpacaran dengan anak di bawah umur. Sejatinya, anak di bawah umur yang berusia belasan tahun seperti 10-16 tahun dilindungi negara dengan UU pemerkosaan atau child grooming.
Terlebih lagi, dalam kasus Sae Ron ini muncul tuduhan bahwa Sae Ron dan Soo Hyun pernah berhubungan seksual. Hal ini pun merujuk pada Undang-Undang Kriminal, Pasal 305 - Perkosaan Hukum dan Undang-Undang Tidak Senonoh dengan Minor yang diatur dalam pemerintahan Korsel. Soo Hyun bisa dijerat Undang-Undang Kriminal, Pasal 305 (Intercourse Seksual atau Tindakan Tidak Senonoh dengan Minor) sebagai berikut :
- Seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan atau melakukan tindakan tidak senonoh pada orang lain yang berusia di bawah 13 tahun harus dihukum berdasarkan Pasal 297, 297-2, 298, 301, atau 301-2.
- Seseorang berusia 19 tahun atau lebih yang memiliki hubungan seksual dengan atau melakukan tindakan tidak senonoh pada orang lain yang berusia 13 tahun atau lebih tetapi di bawah 16 tahun harus dihukum berdasarkan Pasal 297, 297-2, 298, 301, atau 301-2.
Tak hanya itu, pasal lain yang juga mengancam Soo Hyun adalah Undang-Undang Kesejahteraan Anak, Pasal 17 ayat 2 (Undang-Undang Terlarang) yang menyatakan bahwa, "jika pelaku dan anak terlibat dalam tindakan cabul atau ikut mengatur tindakan asusila tersebut, atau melakukan pelecehan seksual atau pelecehan seksual terhadap anak yang mungkin membuatnya merasa malu secara seksual; dan Undang-Undang Kesejahteraan Anak, Pasal 71 (Provision Hukuman) yang berisi sebagai berikut :
Baca Juga: Agensi Bantah Kim Soo-hyun Sempat Berkencan dengan Mendiang Kim Sae-ron
(1) Setiap orang yang melanggar Pasal 17 harus dihukum dihukum penjara dengan selama tidak lebih dari 10 tahun
atau dengan denda tidak melebihi 100 juta won.
Menurut Undang-Undang Kesejahteraan Anak, tindakan dengan memiliki hubungan atau dalam kata lain berpacaran dengan anak di bawah umur merupakan pelanggaran kesejahteraan anak.
Dalam usia 10 - 16 tahun, meskipun seorang anak sudah mulai memiliki rasa suka namun pacaran tidak pernah menjadi solusinya karena bisa menghambat bahkan merusak perkembangan otak anak dengan tindakan yang tidak sesuai dengan umurnya.
Tak hanya itu, kasus pacaran orang dewasa dengan anak di bawah umur lebih sering merugikan pihak anak karena masa pertumbuhannya direnggut atas dasar cinta. Tak jarang, banyak mereka yang mengalami pelecehan seksual, child grooming, hingga menyebabkan mereka depresi.
Hal ini lah yang mendasari munculnya larangan berpacaran dengan anak di bawah umur dan banyak pasal yang bisa menjerat pelaku yang berpacaran dengan anak di bawah umur ini.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Intip Gaji Kim Soo Hyun yang Pilih Pacaran dengan Anak di Bawah Umur
-
Agensi Bantah Kim Soo-hyun Sempat Berkencan dengan Mendiang Kim Sae-ron
-
Kronologi Kasus Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron, Bantah Pernah Pacaran
-
Bibi Kim Sae Ron Tuduh Kim Soo Hyun Pacari dan Sebabkan Keponakannya Wafat
-
6 Fakta Skandal Pedofil Kim Soo Hyun, Dituduh Pacari Mendiang Kim Sae Ron
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
-
Idul Adha 2026 Muhammadiyah dan NU Tanggal Berapa?
-
Nadiem Makarim Sakit Apa? Kondisinya di Persidangan Jadi Sorotan
-
7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
-
Tahapan Seleksi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI, Jadi Sorotan usai Polemik Juri
-
Sosok Indri Wahyuni, Juri Cerdas Cermat MPR Dikritik Usai Salahkan Jawaban dan Artikulasi Peserta
-
Profil Kamaruddin Simanjuntak yang Bongkar Kasus Ferdy Sambo, Kondisi Terkininya Jadi Sorotan
-
Dari Ramen sampai Tiramisu, 10 Tempat Makan Viral Ini Wajib Masuk Rute Kulineran
-
Ketan Naik Kelas Jadi Dessert Fancy, Kreasi Unik Ketan Mansour Ramai Diburu di Bogor
-
Dari Cari Barang hingga Bayar, AI Kini Mulai Bisa 'Belanja' Sendiri