Suara.com - Zakat bukan sekadar kewajiban agama, tetapi juga instrumen sosial yang menghubungkan kelompok mampu dengan mereka yang membutuhkan.
Sebagai salah satu rukun Islam, zakat memiliki peran penting dalam menciptakan keseimbangan ekonomi dan sosial.
Mengutip ulasan dari website resmi Muhammadiyah, dalam Al-Quran, zakat selalu disebut beriringan dengan salat: “Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat” (QS. Al-Baqarah: 43). Hal itu menegaskan bahwa ibadah tidak hanya berorientasi kepada Tuhan, tetapi juga kepada sesama manusia.
Jika salat merupakan refleksi hubungan manusia dengan Sang Pencipta, maka zakat adalah manifestasi kepedulian terhadap sesama. Kesalehan tidak hanya diukur dari aspek spiritual, tetapi juga bagaimana seseorang berkontribusi dalam kesejahteraan sosial.
Atas dasar itu, Islam memberikan perhatian besar terhadap kewajiban ini sebagai bentuk solidaritas dan pemerataan kesejahteraan.
Sejarah mencatat bahwa Islam sangat serius dalam menegakkan zakat. Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq bahkan mengerahkan pasukan untuk menindak mereka yang menolak menunaikan zakat.
Hal ini menunjukkan bahwa keberislaman seseorang tidaklah lengkap tanpa adanya tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitarnya.
Tidak hanya sekadar kewajiban hukum, zakat juga memiliki dimensi filosofis yang mendalam. Ia bukan sekadar rutinitas tahunan atau formalitas administratif, tetapi juga prinsip keadilan yang tertanam dalam ajaran Islam.
Ulama fikih pun telah banyak membahas tentang syarat, objek, dan distribusi zakat, memastikan agar pelaksanaannya berjalan dengan baik.
Bayangkan seorang petani yang mengolah tanahnya dengan susah payah. Ia menanam benih, merawatnya, dan berharap panennya melimpah. Namun, tanpa hujan dari Allah SWT dan kesuburan tanah yang dianugerahkan-Nya, mustahil tanaman itu tumbuh subur.
Segala rezeki yang diperoleh manusia sejatinya berasal dari Allah SWT, dan manusia hanyalah pengelola yang bertanggung jawab atas harta yang dimilikinya.
Dalam Islam, setiap harta memiliki hak bagi mereka yang membutuhkan. Al-Qur'an menegaskan: “Dan pada harta mereka ada hak bagi orang miskin yang meminta dan yang tidak mendapat bagian” (QS. Adz-Dzariyat: 19).
Dengan demikian, zakat berfungsi sebagai mekanisme keadilan yang mencegah agar kekayaan tidak hanya berputar di antara kelompok tertentu (QS. Al-Hasyr: 7).
Dalam konteks modern, zakat juga menjadi kritik terhadap sistem ekonomi kapitalisme yang menyebabkan kesenjangan ekonomi semakin melebar.
Sistem yang hanya berorientasi pada keuntungan pribadi mengakibatkan akumulasi kekayaan di tangan segelintir orang, sementara mayoritas masyarakat berada dalam kondisi sulit.
Islam, melalui konsep zakat, menawarkan solusi nyata dengan menciptakan keseimbangan sosial yang lebih adil.
Selain menjadi instrumen ekonomi, zakat juga memiliki dampak psikologis yang signifikan. Dengan menunaikan zakat, seorang muslim dilatih untuk tidak terikat secara berlebihan pada harta dan menyadari bahwa kekayaan hanyalah sarana untuk mencapai kebajikan.
Kata “zakat” sendiri berarti suci, tumbuh, dan berkah, yang menunjukkan bahwa ibadah ini tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga menyucikan jiwa dari sifat serakah dan individualisme berlebihan.
Islam juga memberikan koreksi terhadap konsep keadilan dalam sistem ekonomi konvensional. Jika kapitalisme menekankan bahwa hanya mereka yang bekerja keras yang berhak menikmati hasilnya, maka Islam menegaskan bahwa mereka yang tidak mampu — seperti fakir miskin, difabel, dan korban ketidakadilan struktural — juga memiliki hak atas sebagian harta orang kaya. Oleh karena itu, zakat memastikan bahwa kesejahteraan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pada akhirnya, zakat bukan hanya sekadar angka 2,5 persen dari penghasilan yang dikeluarkan setiap tahun. Lebih dari itu, ia adalah filosofi keadilan sosial yang harus tertanam dalam diri setiap muslim.
Islam mengajarkan bahwa kekayaan bukan untuk ditimbun, tetapi untuk dibagi demi keseimbangan sosial. Dengan zakat, orang kaya tidak semakin serakah dan yang miskin tidak kehilangan harapan.
Berita Terkait
-
Sultan Fattah: Perjalanan Hidup Raja Islam Pertama di Tanah Jawa
-
Doa Bangun Tidur Arab, Latin, dan Artinya
-
Menjelajahi Kompleks Masjid Al-Aqsa, Ikon Spiritual di Jantung Yerusalem
-
Bolehkah Ibu Hamil Ziarah Kubur? Ini Menurut Hukum Islam dan Kacamata Medis
-
Public Expose 2026: Menguatkan Transparansi dan Kolaborasi untuk Dampak Kebaikan yang Lebih Luas
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Ini Dia Sensasi Baru RicheeseGPT: Ayam Goreng dengan Keju Parmesan Melimpah Tanpa Pedas Menyengat!
-
Terpopuler: 50 Kartu Ucapan Imlek, Parfum Halal untuk Salat Tarawih
-
6 Shio Paling Hoki dan Cuan Jelang Imlek, Ada Macan hingga Ayam
-
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Februari 2026: Gemini hingga Leo Panen Rezeki
-
Biar Cerah, Kulit Sawo Matang Cocok Pakai Blush On Warna Apa? Ini 5 Rekomendasinya
-
Sunscreen yang Bagus untuk Kulit Berjerawat Merk Apa? Ini 5 Rekomendasi dengan Zinc Oxide
-
Sepeda Kalcer Federal Masih Produksi? Ini 3 Alternatif Sepeda Retro Klasik Paling Keren
-
Ramalan Shio Besok 16 Februari 2026, Siapa Paling Hoki Jelang Imlek?
-
Foundation Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik Mulai dari Rp6 Ribuan
-
7 Rekomendasi Sepeda Lipat yang Diizinkan Masuk Gerbong KRL, Harga Mulai Rp800 Ribuan