Suara.com - Lama menghilang, Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau Gilang Bungkus kembali beraksi. Comeback-nya ini ramai diperbincangkan di laman X usai diungkap oleh akun @/sehitamsabit dan kemudian dikutip oleh akun-akun yang lainnya.
"Masih inget kasus Gilang Bungkus? Sekarang dia udah keluar penjara dan ada bukti dia nyari korban baru. Kalau dulu keliatan target ke anak film, yang terbaru ke anak literatur," tulis akun @HabisNontonFilm sebagaimana telah dikutip pada Rabu (12/3/2025).
Kasus fetish kain jarik itu sempat menghebohkan publik hingga Gilang berhasil dijebloskan ke penjara. Sosoknya ini membuat kasusnya yang ramai beberapa tahun lalu kembali disorot. Berikut informasi selengkapnya.
Flashback Kasus Gilang Bungkus
Kasus tersebut berawal dari unggahan korban berinisial W yang diketahui merupakan adik tingkat Gilang. Ia yang merasa dilecehkan kemudian mengunggah tangkapan layar percakapannya dengan seniornya tersebut.
Dengan berkedok penelitian, Gilang yang saat itu duduk di semester 10 Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga (Unair) Surabaya meminta W agar mau membungkus tubuhnya dan rekannya menggunakan kain jarik. Setelah itu, ada hal lain yang diminta oleh Gilang.
Usai tubuh W dan temannya dibungkus, Gilang menyuruh salah satu dari mereka untuk merekam badan tersebut menggunakan ponsel. Kedua korban setelahnya baru menyadari bahwa mereka menjadi korban pelecehan seksual.
Gilang memiliki fetish kain jarik yang membuatnya merasa terangsang saat melihat tubuh seseorang dibalut kain jarik menyerupai pocong. Setelah itu, kasus ini pun viral di media sosial dan dirinya dilaporkan ke polisi.
Polrestabes Surabaya serta Polda Jatim bersama Polres Kapuas dan Polda Kalimantan Tengah berhasil meringkus Gilang Bungkus. Ia ditangkap di rumahnya di Desa Terusan Mulya, Dusun Marga Sari, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Baca Juga: Apa Itu Porta Potty Dubai? Sisi Gelap Negara Tajir dengan Fetish Aneh, Kini Kena Bencana Banjir
Akibat perbuatannya itu, Gilang Bungkus dijerat Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 nomor tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak hanya itu, Gilang juga dikenakan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.
Dari persidangan, Gilang divonis 5,5 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan kekerasan dan tindakan cabul. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta.
Saat ini, Gilang Bungkus dikabarkan sudah keluar dari penjara. Bukannya taubat, ia malah kembali beraksi dengan menargetkan mahasiswa untuk menuruti perintahnya membungkus tubuh menggunakan kain jarik.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Apa Itu Porta Potty Dubai? Sisi Gelap Negara Tajir dengan Fetish Aneh, Kini Kena Bencana Banjir
-
5 Cara Cari Tahu Fetish Pasangan di Ranjang, Cocok Gak Ya?
-
Viral Pria Sewa Open BO Minta Dicintai Sepanjang Durasi, Termasuk Fetish?
-
Heboh Seorang Pria Akui Punya Fetish Pakaian Dalam, Orientasi Seksual yang Menyimpang Bisa Dipidanakan?
-
Heboh Pria Fetish dengan ASI, Pelaku Sampai Pura-Pura Istrinya Lagi Sakit
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
5 Rekomendasi Conditioner Rambut Terbaik untuk Lansia, Bisa Dibeli di Indomaret
-
Terpopuler: Arti Mens Rea yang Bikin Panas Dingin hingga Istri Dilarang Jadi IRT Dalam Hukum Islam
-
Cara Mandi Junub yang Benar untuk Pria, Lengkap dengan Niatnya
-
4 Skincare Anti Aging GEUT Milik Dokter Tompi, Berapa Harganya?
-
5 Shio Ini Diprediksi Bakal Kaya Raya dan Sukses Besar di Tahun Kuda Api 2026
-
Hoki! Ini 5 Zodiak yang Bakal Kaya Raya sebelum Akhir Tahun 2026
-
5 Rekomendasi Mudik Gratis Lebaran 2026: Bisa Bareng Indomaret, Bagaimana Caranya?
-
5 Alat Kesehatan untuk Cek Gula Darah dan Kolesterol di Rumah, Mulai dari Rp100 Ribuan
-
5 Sepatu On Cloud untuk Umroh, Nyaman Buat Jalan 25 Ribu Langkah per Hari
-
Cari Cushion untuk Usia 50-an? Ini 5 Pilihan untuk Samarkan Garis Halus dan Kerutan