Suara.com - Lama menghilang, Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau Gilang Bungkus kembali beraksi. Comeback-nya ini ramai diperbincangkan di laman X usai diungkap oleh akun @/sehitamsabit dan kemudian dikutip oleh akun-akun yang lainnya.
"Masih inget kasus Gilang Bungkus? Sekarang dia udah keluar penjara dan ada bukti dia nyari korban baru. Kalau dulu keliatan target ke anak film, yang terbaru ke anak literatur," tulis akun @HabisNontonFilm sebagaimana telah dikutip pada Rabu (12/3/2025).
Kasus fetish kain jarik itu sempat menghebohkan publik hingga Gilang berhasil dijebloskan ke penjara. Sosoknya ini membuat kasusnya yang ramai beberapa tahun lalu kembali disorot. Berikut informasi selengkapnya.
Flashback Kasus Gilang Bungkus
Kasus tersebut berawal dari unggahan korban berinisial W yang diketahui merupakan adik tingkat Gilang. Ia yang merasa dilecehkan kemudian mengunggah tangkapan layar percakapannya dengan seniornya tersebut.
Dengan berkedok penelitian, Gilang yang saat itu duduk di semester 10 Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga (Unair) Surabaya meminta W agar mau membungkus tubuhnya dan rekannya menggunakan kain jarik. Setelah itu, ada hal lain yang diminta oleh Gilang.
Usai tubuh W dan temannya dibungkus, Gilang menyuruh salah satu dari mereka untuk merekam badan tersebut menggunakan ponsel. Kedua korban setelahnya baru menyadari bahwa mereka menjadi korban pelecehan seksual.
Gilang memiliki fetish kain jarik yang membuatnya merasa terangsang saat melihat tubuh seseorang dibalut kain jarik menyerupai pocong. Setelah itu, kasus ini pun viral di media sosial dan dirinya dilaporkan ke polisi.
Polrestabes Surabaya serta Polda Jatim bersama Polres Kapuas dan Polda Kalimantan Tengah berhasil meringkus Gilang Bungkus. Ia ditangkap di rumahnya di Desa Terusan Mulya, Dusun Marga Sari, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Baca Juga: Apa Itu Porta Potty Dubai? Sisi Gelap Negara Tajir dengan Fetish Aneh, Kini Kena Bencana Banjir
Akibat perbuatannya itu, Gilang Bungkus dijerat Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 nomor tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak hanya itu, Gilang juga dikenakan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.
Dari persidangan, Gilang divonis 5,5 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan kekerasan dan tindakan cabul. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta.
Saat ini, Gilang Bungkus dikabarkan sudah keluar dari penjara. Bukannya taubat, ia malah kembali beraksi dengan menargetkan mahasiswa untuk menuruti perintahnya membungkus tubuh menggunakan kain jarik.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Apa Itu Porta Potty Dubai? Sisi Gelap Negara Tajir dengan Fetish Aneh, Kini Kena Bencana Banjir
-
5 Cara Cari Tahu Fetish Pasangan di Ranjang, Cocok Gak Ya?
-
Viral Pria Sewa Open BO Minta Dicintai Sepanjang Durasi, Termasuk Fetish?
-
Heboh Seorang Pria Akui Punya Fetish Pakaian Dalam, Orientasi Seksual yang Menyimpang Bisa Dipidanakan?
-
Heboh Pria Fetish dengan ASI, Pelaku Sampai Pura-Pura Istrinya Lagi Sakit
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Skin Booster Bakal Jadi Tren Perawatan Kulit Natural yang Paling Dicari
-
5 Ide Kado Hari Guru Nasional 2025, Sederhana tapi Berkesan
-
5 Cushion yang Bagus untuk Usia 40-an, Garis Halus dan Flek Hitam Tersamarkan
-
5 Cushion dengan SPF 50 untuk Aktivitas Outdoor, Lindungi dari Sinar UV
-
Program Penanaman 1.000 Pohon Gaharu Dorong Ekosistem Industri Berbasis Keberlanjutan
-
7 Rekomendasi Serum Retinol untuk Usia 50 Tahun, Samarkan Tanda Penuaan
-
7 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 70 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Tipis
-
Bukan Hanya Tren: Indonesia Pimpin Gerakan 'Slow Fashion' Global di BRICS+ Fashion Summit Moskow
-
5 Rekomendasi Body Lotion Mengandung AHA dan BHA untuk Memutihkan Kulit
-
5 Rekomendasi Lipstik Matte untuk Bibir Kering Usia 40 Tahun ke Atas