Suara.com - Lama menghilang, Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau Gilang Bungkus kembali beraksi. Comeback-nya ini ramai diperbincangkan di laman X usai diungkap oleh akun @/sehitamsabit dan kemudian dikutip oleh akun-akun yang lainnya.
"Masih inget kasus Gilang Bungkus? Sekarang dia udah keluar penjara dan ada bukti dia nyari korban baru. Kalau dulu keliatan target ke anak film, yang terbaru ke anak literatur," tulis akun @HabisNontonFilm sebagaimana telah dikutip pada Rabu (12/3/2025).
Kasus fetish kain jarik itu sempat menghebohkan publik hingga Gilang berhasil dijebloskan ke penjara. Sosoknya ini membuat kasusnya yang ramai beberapa tahun lalu kembali disorot. Berikut informasi selengkapnya.
Flashback Kasus Gilang Bungkus
Kasus tersebut berawal dari unggahan korban berinisial W yang diketahui merupakan adik tingkat Gilang. Ia yang merasa dilecehkan kemudian mengunggah tangkapan layar percakapannya dengan seniornya tersebut.
Dengan berkedok penelitian, Gilang yang saat itu duduk di semester 10 Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga (Unair) Surabaya meminta W agar mau membungkus tubuhnya dan rekannya menggunakan kain jarik. Setelah itu, ada hal lain yang diminta oleh Gilang.
Usai tubuh W dan temannya dibungkus, Gilang menyuruh salah satu dari mereka untuk merekam badan tersebut menggunakan ponsel. Kedua korban setelahnya baru menyadari bahwa mereka menjadi korban pelecehan seksual.
Gilang memiliki fetish kain jarik yang membuatnya merasa terangsang saat melihat tubuh seseorang dibalut kain jarik menyerupai pocong. Setelah itu, kasus ini pun viral di media sosial dan dirinya dilaporkan ke polisi.
Polrestabes Surabaya serta Polda Jatim bersama Polres Kapuas dan Polda Kalimantan Tengah berhasil meringkus Gilang Bungkus. Ia ditangkap di rumahnya di Desa Terusan Mulya, Dusun Marga Sari, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Baca Juga: Apa Itu Porta Potty Dubai? Sisi Gelap Negara Tajir dengan Fetish Aneh, Kini Kena Bencana Banjir
Akibat perbuatannya itu, Gilang Bungkus dijerat Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 nomor tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak hanya itu, Gilang juga dikenakan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.
Dari persidangan, Gilang divonis 5,5 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan kekerasan dan tindakan cabul. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta.
Saat ini, Gilang Bungkus dikabarkan sudah keluar dari penjara. Bukannya taubat, ia malah kembali beraksi dengan menargetkan mahasiswa untuk menuruti perintahnya membungkus tubuh menggunakan kain jarik.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Apa Itu Porta Potty Dubai? Sisi Gelap Negara Tajir dengan Fetish Aneh, Kini Kena Bencana Banjir
-
5 Cara Cari Tahu Fetish Pasangan di Ranjang, Cocok Gak Ya?
-
Viral Pria Sewa Open BO Minta Dicintai Sepanjang Durasi, Termasuk Fetish?
-
Heboh Seorang Pria Akui Punya Fetish Pakaian Dalam, Orientasi Seksual yang Menyimpang Bisa Dipidanakan?
-
Heboh Pria Fetish dengan ASI, Pelaku Sampai Pura-Pura Istrinya Lagi Sakit
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Memilih Pembalut yang Lebih Ramah Lingkungan, Ini yang Perlu Diketahui Perempuan
-
4 Cara Menata Kamar Tidur Biar Hoki Sesuai Feng Shui, Lengkap dengan Rekomendasi Produk dari Azko
-
Foundation Apa yang Bisa Menutupi Flek Hitam? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Makeup Flawless
-
Cushion Apa yang Bisa Menutupi Flek Hitam? Ini 9 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM
-
Spesifikasi dan Keunggulan Pompa Air Shimizu PS-128 BIT untuk Kebutuhan Air Rumah Anda
-
Sunscreen Apa yang Bisa Menghilangkan Bruntusan? Ini 6 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
-
Cek Feng Shui Kamar Tidur Anda, Bisa Jadi Penyebab Rezeki Seret dan Lelah Terus-menerus
-
Cara Pilih Cushion untuk Kulit Berminyak, Lengkap 2 Rekomendasi Terbaik
-
Ketika Ayam Bakar Berpadu Gochujang dan Merica Batak Jadi Juara Kompetisi Masak Korea
-
Cushion vs Foundation: Mana yang Lebih Aman dan Ampuh untuk Kulit Berjerawat?