Suara.com - Zakat fitrah tidak hanya untuk mensucikan jiwa, namun juga sebagai sarana membantu sesama yang kekurangan. Biasanya zakat fitrah akan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan sehingga mereka dapat merasakan suka cita di hari raya Idul Fitri. Lantas bolehkah memberi zakat fitrah untuk orang tua?
Membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi semua umat muslim yang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Zakat bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri. Zakat yang dikeluarkan oleh umat Islam ini, sebagai wujud syukur atas nikmat sehat dan rezeki yang diberikan oleh Allah SWT.
Umumnya, zakat diberikan dalam bentuk makanan pokok. Namun kini juga bisa dalam bentuk uang dengan jumlah jumlah tertentu yang nilainya dihitung berdasarkan kadar beras maupun bahan makanan pokok lainnya yang lazim dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
Zakat fitrah yang dibayarkan ini kemudian didistribusikan kepada saudara-saudara sesama muslim yang dianggap tidak mampu atau disebut sebagai fakir miskin. Secara rinci, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Hal ini sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60, yang artinya:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah."
Lalu bagaimana jika zakat fitrah yang ditujukan untuk orang tua? Simak selengkapnya dalam ulasan berikut.
Bolehkah Memberi Zakat Fitrah untuk Orang Tua?
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum memberikan zakat fitrah kepada orang tua. Sebagian ulama melarang memberikan zakat kepada orang tua dan anak keturunannya. Dengan catatan, mereka tidak termasuk fakir miskin (mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak).
Sudah seharusnya zakat itu disalurkan ke tempat dan orang yang tepat. Meskipun sudah ada tempat penyaluran zakat seperti di masjid setempat, namun tidak memungkinkan bahwa masih banyak orang yang lebih membutuhkan zakat itu seperti di daerah-daerah terpencil yang tidak terjamah dan sangat tertinggal.
Berbeda halnya ketika orang tua atau kakek dan nenek tidak mampu, maka hukumnya boleh dan tidak berdosa jika kita berzakat kepadanya. Hal ini juga berlaku jika seorang anak mampu dan berkeinginan untuk memberikan zakat fitrah untuk kedua orang tuanya, maka itu bisa menjadi amalan yang baik dan mendapatkan pahala.
Baca Juga: Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah? Begini Menurut Syariat Islam
Kemudian jika seorang anak dalam kondisi hidup yang susah dan merasa tidak mampu memberi zakat fitrah untuk orang tuanya, maka ia tidak berhak dan tidak akan berdosa. Hal ini berlandaskan dalam surat Al-An'am ayat 164:
وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلَّا عَلَيْهَا ۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ
"Setiap perbuatan dosa seseorang, dirinya sendiri yang bertanggung jawab. Dan seseorang tidak akan memikul beban dosa orang lain," (Q.S Al-An'am: 164).
Besaran Zakat Fitrah yang Dikeluarkan
Besaran zakat fitrah yang dikeluarkan oleh umat Islam mengacu pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA, adapun bunyinya sebagai berikut:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Ia memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat," (HR. Bukhari Muslim).
Melansir dari situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan acuan pada hadits di atas, besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh umat muslim berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Selain itu, ulama seperti Shaikh Yuzuf Qardawai membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang jumlahnga setara dengan satu sha' gandum, kurma atau beras. Adapun nominal zakat berupa uang dikeluarkan bisa menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Demikian tadi ulasan terkait bolehkan memberi zakat fitrah untuk orang tua. Menurut hakikatnya, kita tidak boleh memberi zakat kepada orang tua kecuali orang tua dalam keadaan tidak mampu atau fakir.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Jangan Asal Ikut Tren! Teknologi AI Kini Bisa Bantu Kenali Kondisi Kulit Sebelum Beli Skincare
-
4 Air Cooler Sharp Termurah di Shopee, Daya Listrik Mulai 50 Watt
-
Wewangian Terinspirasi Musim Panas dari Timur Tengah, Sentuhan Segar yang Cocok untuk Iklim Tropis
-
Apa Itu Makeup Patchy? Ini 7 Penyebab dan Cara Mencegahnya agar Wajah Mulus
-
Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
-
Perempuan Desa Tak Lagi di Balik Layar, Kini Bisa Jadi Penggerak Ekonomi
-
4 Cushion Budget Friendly di Bawah Rp60 Ribu, Lebih Murah dari Viva Velvet Cushion
-
5 Sepatu Nike Vomero Plus yang Nyaman untuk Lari Jarak Jauh Andalan dr Tirta
-
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
-
Apresiasi Pelanggan Setia, Citilink Serahkan Hadiah Mobil Hybrid dan Tiket Gratis