Suara.com - Zakat fitrah tidak hanya untuk mensucikan jiwa, namun juga sebagai sarana membantu sesama yang kekurangan. Biasanya zakat fitrah akan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan sehingga mereka dapat merasakan suka cita di hari raya Idul Fitri. Lantas bolehkah memberi zakat fitrah untuk orang tua?
Membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi semua umat muslim yang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Zakat bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri. Zakat yang dikeluarkan oleh umat Islam ini, sebagai wujud syukur atas nikmat sehat dan rezeki yang diberikan oleh Allah SWT.
Umumnya, zakat diberikan dalam bentuk makanan pokok. Namun kini juga bisa dalam bentuk uang dengan jumlah jumlah tertentu yang nilainya dihitung berdasarkan kadar beras maupun bahan makanan pokok lainnya yang lazim dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
Zakat fitrah yang dibayarkan ini kemudian didistribusikan kepada saudara-saudara sesama muslim yang dianggap tidak mampu atau disebut sebagai fakir miskin. Secara rinci, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Hal ini sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60, yang artinya:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah."
Lalu bagaimana jika zakat fitrah yang ditujukan untuk orang tua? Simak selengkapnya dalam ulasan berikut.
Bolehkah Memberi Zakat Fitrah untuk Orang Tua?
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum memberikan zakat fitrah kepada orang tua. Sebagian ulama melarang memberikan zakat kepada orang tua dan anak keturunannya. Dengan catatan, mereka tidak termasuk fakir miskin (mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak).
Sudah seharusnya zakat itu disalurkan ke tempat dan orang yang tepat. Meskipun sudah ada tempat penyaluran zakat seperti di masjid setempat, namun tidak memungkinkan bahwa masih banyak orang yang lebih membutuhkan zakat itu seperti di daerah-daerah terpencil yang tidak terjamah dan sangat tertinggal.
Berbeda halnya ketika orang tua atau kakek dan nenek tidak mampu, maka hukumnya boleh dan tidak berdosa jika kita berzakat kepadanya. Hal ini juga berlaku jika seorang anak mampu dan berkeinginan untuk memberikan zakat fitrah untuk kedua orang tuanya, maka itu bisa menjadi amalan yang baik dan mendapatkan pahala.
Baca Juga: Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah? Begini Menurut Syariat Islam
Kemudian jika seorang anak dalam kondisi hidup yang susah dan merasa tidak mampu memberi zakat fitrah untuk orang tuanya, maka ia tidak berhak dan tidak akan berdosa. Hal ini berlandaskan dalam surat Al-An'am ayat 164:
وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلَّا عَلَيْهَا ۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ
"Setiap perbuatan dosa seseorang, dirinya sendiri yang bertanggung jawab. Dan seseorang tidak akan memikul beban dosa orang lain," (Q.S Al-An'am: 164).
Besaran Zakat Fitrah yang Dikeluarkan
Besaran zakat fitrah yang dikeluarkan oleh umat Islam mengacu pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA, adapun bunyinya sebagai berikut:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Ia memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat," (HR. Bukhari Muslim).
Melansir dari situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan acuan pada hadits di atas, besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh umat muslim berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Selain itu, ulama seperti Shaikh Yuzuf Qardawai membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang jumlahnga setara dengan satu sha' gandum, kurma atau beras. Adapun nominal zakat berupa uang dikeluarkan bisa menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Demikian tadi ulasan terkait bolehkan memberi zakat fitrah untuk orang tua. Menurut hakikatnya, kita tidak boleh memberi zakat kepada orang tua kecuali orang tua dalam keadaan tidak mampu atau fakir.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Apa Ciri-ciri Tidak Cocok Memakai Sunscreen? 10 Tanda yang Harus Diwaspadai
-
Apakah Pakai Obat Kumur Membatalkan Puasa? Ini 5 Rekomendasinya
-
Terpopuler: Lipstik Matte yang Nyaman Dipakai saat Puasa, Amalan Wanita Haid
-
4 Rekomendasi Skincare Viva Cosmetics Penghilang Dark Spot, Harga Murah Meriah
-
Arab Saudi Puasa Tanggal Berapa? Indonesia Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026
-
Kapan Sholat Tarawih Pertama 2026? Muhammadiyah dan Pemerintah Resmi Beda Waktu Mulai
-
7 Pilihan Sepeda Lipat Rp500 Ribuan yang Bisa Masuk KRL, Murah Rangka Kuat
-
3 Doa Buka Puasa Ramadan Shahih, Kapan Waktu Mustajab Membacanya?
-
Rekomendasi Menu Sahur Kenyang dan Sehat dari Dokter Tirta, Biar Gak Cepat Lapar!
-
Air Wudhu Tidak Sengaja Tertelan saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?