Suara.com - Tarif menerbangkan drone di kawasan Gunung Bromo menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen pengguna media sosial. Hal ini menyusul munculnya kasus ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang dianggap telah merusak ekosistem.
Cerita itu diungkap oleh polisi hutan saat bersaksi dalam sidang kasus ladang ganja di Pengadilan Negeri Lumajang pada Selasa (11/3/2025) kemarin. Disebutkan ada 59 titik dengan luas total kurang dari 1 hektare yang telah ditanami ganja.
Atas dasar itu, banyak yang menyayangkan karena dengan drone, keindahan Gunung Bromo bisa disebarluaskan. Di sisi lain, tarif menerbangkan drone di kawasan tersebut ikut menuai rasa penasaran.
Tarif Terbangkan Drone di Gunung Bromo
Kawasan Gunung Bromo mengalami kenaikan harga tiket masuk per 30 Oktober 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS Septi Eka Wardhani, membenarkan kenaikan tarif tersebut menindaklanjuti PP Nomor 36 Tahun 2024. Selain untuk mengikuti aturan pemerintah, ada pula tujuan lain dalam menyesuaikan tarif.
Kenaikan harga itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan fasilitas serta perawatan kawasan Gunung Bromo. Secara tak langsung, hal ini melibatkan para wisatawan dalam memelihara kelestarian alam tersebut.
"Memang benar ada penyesuaian harga tiket masuk kawasan taman nasional dengan terbitnya PP 36 Tahun 2024. Ini berlaku untuk seluruh kawasan Taman Nasional dan Taman Wisata Alam di Indonesia. Kami wajib mengikuti aturan tersebut," ujar Septi saat ditemui di Kota Malang, Jawa Timur, pada Oktober 2024 lalu.
Di sisi lain, kenaikan tarif juga berlaku untuk menerbangkan drone di Bromo. Khususnya pada lokasi laldera (lautan pasir dan padang sabana) yang menjadi area favorit wisatawan untuk mengabadikan momen dengan drone.
Baca Juga: Teknologi Aerial Terkini Hadirkan Hiburan Visual Spektakuler, Ribuan Drone Beraksi
Tarif untuk menerbangkan drone di kawasan Gunung Bromo saat ini naik dari Rp300 ribu menjadi Rp2 juta. Tak hanya drone, tarif penggunaan peralatan kamera untuk produksi video komersial di kawasan Bromo juga ikut-ikutan naik.
Biayanya sendiri mencapai Rp10 juta untuk warga lokal dan Rp20 juta untuk warga negara asing (WNA). Kenaikan itu tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: PG.08/T.8/TU/KSA.5.1/B/10/2024 sesuai UU No. 9 Tahun 2018 dan PP No.36 Tahun 2024.
Sementara itu, harga tiket terbaru untuk masuk ke kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya bagi wisatawan lokal adalah Rp54 ribu pada hari kerja. Saat liburan, harganya naik menjadi Rp79 ribu. Lalu, tiket untuk wisatawan asing Rp255 ribu.
Kasus Ladang Ganja di Kawasan Gunung Bromo
Ada tiga terdakwa dalam kasus ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Mereka adalah Tono bin Mista, Bambang bin Narto, dan Tomo bin (Alm) Sutamar. Semuanya merupakan warga Dusun Pusing Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Luamajang, Jawa Timur.
Proses hukum kasus ini masih berlanjut dengan sidang terbarunya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang pada 11 Maret 2025. Sidang kemarin menghadirkan tiga saksi bernama Untung, Yunus Tri Cahyo, dan Edy Yunanto.
Dari keterangan ketiga saksi terungkap bahwa ada sekitar 59 titik penanaman ganja di kasawan TNBTS. Luas masing-masing lahan yang ditanami ganja bermacam-macam, ada satu meter persegi dan ada juga yang dua meter persegi.
Sementara itu, tiga terdakwa didakwa dengan pidana dalam pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dinyatakan dengan tanpa hal atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja yang beratnya melebihi satu kilogram atau lebih dari lima batang pohon.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Sirkus Kelas Dunia Hadir di Singapura, Ajak Keluarga Indonesia Liburan Penuh Keajaiban
-
Jadwal Kereta Tambahan Mudik Lebaran 2026, Cek Syarat Pra-Pesan Tiket di Sini!
-
Karakter Orang yang Suka Warna Hijau, Plus Sifat Positif dan Negatifnya
-
Lebih dari Sekadar Barongsai: Deretan Mal Ini Jadi Destinasi Rayakan Imlek Penuh Budaya dan Hiburan
-
5 Lipstik Lokal Anti Luntur hingga 12 Jam, Cocok untuk Berbagai Acara
-
15 Link Download Amplop Lebaran 2026 untuk Anak dan Keponakan
-
25 Contoh Ucapan Selamat Imlek 2026 untuk Keluarga dan Kerabat Dekat
-
Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026 Sampai Kapan? Cek Infonya di Sini!
-
5 Inspirasi Desain Rumah Minimalis 2 Lantai 6x12 yang Irit Biaya
-
5 Rekomendasi Setrika Uap yang Praktis Atasi Baju Kusut Tanpa Papan Setrika