Suara.com - Kronologi penembakan 3 polisi di Lampung berawal dari kasus judi sabung ayam. Ketiga korban, Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib, tewas dihujani peluru saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025).
Kasus sabung ayam yang menggugurkan 3 anggota polisi langsung menyita perhatian masyarakat. Berbagai pertanyaan seputar sabung ayam pun bermunculan, seperti hukum sabung ayam dalam Islam, ataupun permainan sabung ayam.
Lantas, sabung ayam seperti apa? Intip penjelasan seputar aktivitas perjudian yang ilegal dan bisa dipidana ini.
Sabung Ayam Seperti Apa?
Sabung ayam adalah kegiatan adu ayam jago, di mana dua ekor ayam atau lebih diadu di suatu arena. Tujuannya untuk menguji ketangkasan ayam saat bertarung, serta menguji nyali dalam daya tempur ayam.
Meskipun dunia sudah mengalami kemajuan teknologi dan budaya yang pesat, nyatanya sabung ayam masih lestari. Kegiatan ini terpantau masih menjadi bagian dari tradisi di beberapa daerah yang belum terpengaruh oleh perubahan sosial dan teknologi.
Tak jarang sabung ayam menjadi kegiatan perjudian di beberapa tempat. Judi sabung ayam sering mempertaruhkan uang atau benda bernilai dari pemilik ayam tersebut.
Biasanya, adu ayam dilakukan dengan memasang taji atau pisau kecil pada kaki ayam jantan yang hendak dipertarungkan. Taji atau pisau kecil tersebut memiliki fungsi sebagai alat pembunuh ayam yang menjadi lawannya.
Karena ilegal, kegiatan judi sabung ayam sering digelar di tempat tersembunyi untuk menghindari deteksi kepolisian. Situasi judi sabung ayam ini tentu sangat meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Hukum Sabung Ayam dalam Islam, Kenapa Dilarang?
Apa hukuman pidana judi sabung ayam?
Hukuman perjudian, termasuk judi sabung ayam, tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 KUHP. Dalam pasal ini, secara tegas diatur jika pelaku judi diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
- dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
- dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
- menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian," demikian isi Pasal 303 KUHP.
Hukum perjudian juga diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023. Dalam aturan ini, ada tambahan pidana untuk pelaku judi berupa pencabutan hak menjalankan profesi tertentu.
Hukum judi sabung ayam dalam Islam
Ajaran Islam secara tegas melarang praktek perjudian dalam segala bentuk karena dapat merusak jiwa, merusak keharmonisan rumah tangga, dan kesejahteraan masyarakat.
Berita Terkait
-
Hukum Sabung Ayam dalam Islam, Kenapa Dilarang?
-
Sebut Penembak Mati 3 Polisi di Lampung Layak Dihukum Berat, DPR: TNI Tak Boleh Pandang Bulu!
-
Duka Mendalam Polri, Tiga Anggotanya Tewas Diduga Ditembak Oknum TNI
-
Kasus 3 Polisi Ditembak Mati Prajurit TNI di Lampung, DPR: Semua yang Terlibat Harus Ditindak!
-
Lokasi Sabung Ayam Disebut Daerah Texas, Ini Kronologi Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!
-
Timnas Indonesia di Ujung Tandung, John Herdman Akui Singapura Ujian Terberat di Piala AFF 2026
-
Belanja Gentlewoman Pakai Kartu BRI Dapat Cashback Rp300 Ribu!
-
Kasus Dokter Viral Komentari Pasien BPJS Berujung Putus Kontrak dengan RS Pusri
-
4 Shio yang Diprediksi Makin Bahagia dan Beruntung Besok 7 Agustus 2026
-
Wamendagri Ribka Haluk Turun Langsung Tinjau Penanganan Dugaan Keracunan MBG di Kabupaten Jayapura
-
Jauh dari Kampung, Warga Menteng Jaya Ragu Pindahkan Liga Aspal ke RPTRA Borobudur
-
Toyota Indonesia Sambut Rencana Insentif Kendaraan Listrik dengan Baterai Nikel
-
BPS Ungkap Tingkat Pengangguran di Riau per Mei 2026
-
Pertebal Bukti Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kota Bengkulu