Suara.com - Sosok Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen masih menjadi sorotan publik usai ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN) oleh Menteri BUMN Erick Thohir di pertengahan Maret 2025 lalu.
Banyak pihak yang ikut menyindir Ifan termasuk aktor ternama seperti Fedi Nuril, Yama Carlos, Arie Kriting, bahkan sutradara Joko Anwar lantaran dirinya diketahui tidak memiliki background di bidang film.
Tak hanya itu, pro dan kontra pengangkatan Ifan sebagai Dirut PT PFN pun juga meluap di media sosial. Tak sedikit warganet yang juga meragukan bahkan menyindir kemampuan Ifan sebagai Dirut baru PT PFN.
"Selamat atas terpilihnya Dirut PFN yg baru. Dirut yg dipilih karena punya kemampuan di bidang perfilman Indonesia, eh apa kompetensinya?" sindir salah satu warganet di X.
Kisruh soal pengangkatan Ifan ini juga mencuat di publik usai gaji Dirut PT PFN juga terungkap. Dari hasil RUPS PT PFN tahun 2023 silam, Dirut PT PFN bisa mendapatkan gaji setidaknya Rp84 juta per bulan dan belum termasuk tunjangan serta fasilitas lainnya.
Gaji fantastis ini pun menjadi pertanyaan besar masyarakat, terlebih lagi di tengah isu efisiensi anggaran yang terjadi di lembaga negara dan pemerintahan. Lalu, apakah Ifan Seventeen wajib untuk melaporkan LHKPN-nya ke KPK? Simak inilah penjelasannya.
Pasca nominal riwayat gaji Dirut PT PFN terungkap di media sosial, banyak yang menyoroti soal kebijakan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang biasanya dilaporkan oleh penyelenggara lembaga negara, termasuk PT PFN.
Hal ini pun dikonfirmasi oleh juru bicara KPK Budi Prasetyo tentang pertanyaan mengenai apakah Ifan selaku Dirut PT PFN wajib melaporkan hartanya.
"Jabatan tersebut (Dirut PT PFN) termasuk dalam kategori Wajib Lapor LHKPN," ungkap Budi Prasetyo dalam pernyataannya pada Rabu (19/03/2025) lalu.
Baca Juga: Gandhi Fernando Tantang Ifan Seventeen Jawab Soal Distribusi Film: Politiknya Cuma Bagi-Bagi Jatah
Menurutnya, Ifan juga wajib melaporkan LHKPN miliknya kepada KPK. Tidak harus langsung lapor, Ifan memiliki waktu tiga bulan untuk melaporkan semua harta kekayaannya dalam LHKPN.
"Laporannya harus sudah diterima maksimal tiga bulan sejak pengangkatan," tegas Budi.
Jika dihitung sejak pengangkatannya di pertengahan Maret 2025, maka Ifan wajib sudah melaporkan harta kekayaan miliknya di pertengahan Juni 2025 mendatang.
PT PFN sendiri sudah menjadi Persereoan sejak tahun 2023 dan dinaungi oleh Kementerian BUMN. Perusahaan yang bergerak di bidang industri audiovisual ini pun banyak tidak diketahui oleh masyarakat. Namun, beberapa karya yang sempat diluncurkan PT PFN yang paling terkenal ialah produksi serial Laptop Si Unyil yang beberapa tahun sempat tayang di salah satu televisi swasta.
Tak pernah terdengar soal kiprahnya sebagai perusahaan di bawah BUMN, nama PT PFN mendadak kembali viral usai Ifan Seventeen ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PFN yang baru.
Deretan Film Produksi PT PFN yang Kini Dipimpin Ifan Seventeen
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
Terkini
-
5 Rekomendasi Ring Light Murah Mulai Rp 17 Ribuan, Bikin Konten Makin Glowing
-
Mengintip Hewan-Hewan Tercepat di Darat, Laut, dan Udara
-
5 Moisturizer Mengandung SPF dan Oil Free untuk Kulit Sehat Pelari
-
5 Sepatu Lokal Senyaman Nike Ori, Stylish Harga Ramah di Kantong
-
Penyebab Jerawat Hormonal pada Wanita Usia 30-an dan Cara Mengatasinya secara Medis
-
Mengapa Kita Sering Terbangun Beberapa Menit Sebelum Alarm Berbunyi?
-
3 Minyak Alami untuk Menebalkan Bulu Mata agar Tampil Cantik dan Lentik
-
5 Body Serum untuk Hijabers, Kulit Cerah Bebas Belang dan Wangi Seharian
-
Kisah Unik Sate Lisidu Surabaya dari Garasi Rumah hingga Menembus Istana Kepresidenan
-
Cushion vs Powder Foundation, Mana yang Lebih Bagus dan Tahan Lama untuk Wajah?