Suara.com - Sosok Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen masih menjadi sorotan publik usai ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN) oleh Menteri BUMN Erick Thohir di pertengahan Maret 2025 lalu.
Banyak pihak yang ikut menyindir Ifan termasuk aktor ternama seperti Fedi Nuril, Yama Carlos, Arie Kriting, bahkan sutradara Joko Anwar lantaran dirinya diketahui tidak memiliki background di bidang film.
Tak hanya itu, pro dan kontra pengangkatan Ifan sebagai Dirut PT PFN pun juga meluap di media sosial. Tak sedikit warganet yang juga meragukan bahkan menyindir kemampuan Ifan sebagai Dirut baru PT PFN.
"Selamat atas terpilihnya Dirut PFN yg baru. Dirut yg dipilih karena punya kemampuan di bidang perfilman Indonesia, eh apa kompetensinya?" sindir salah satu warganet di X.
Kisruh soal pengangkatan Ifan ini juga mencuat di publik usai gaji Dirut PT PFN juga terungkap. Dari hasil RUPS PT PFN tahun 2023 silam, Dirut PT PFN bisa mendapatkan gaji setidaknya Rp84 juta per bulan dan belum termasuk tunjangan serta fasilitas lainnya.
Gaji fantastis ini pun menjadi pertanyaan besar masyarakat, terlebih lagi di tengah isu efisiensi anggaran yang terjadi di lembaga negara dan pemerintahan. Lalu, apakah Ifan Seventeen wajib untuk melaporkan LHKPN-nya ke KPK? Simak inilah penjelasannya.
Pasca nominal riwayat gaji Dirut PT PFN terungkap di media sosial, banyak yang menyoroti soal kebijakan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang biasanya dilaporkan oleh penyelenggara lembaga negara, termasuk PT PFN.
Hal ini pun dikonfirmasi oleh juru bicara KPK Budi Prasetyo tentang pertanyaan mengenai apakah Ifan selaku Dirut PT PFN wajib melaporkan hartanya.
"Jabatan tersebut (Dirut PT PFN) termasuk dalam kategori Wajib Lapor LHKPN," ungkap Budi Prasetyo dalam pernyataannya pada Rabu (19/03/2025) lalu.
Baca Juga: Gandhi Fernando Tantang Ifan Seventeen Jawab Soal Distribusi Film: Politiknya Cuma Bagi-Bagi Jatah
Menurutnya, Ifan juga wajib melaporkan LHKPN miliknya kepada KPK. Tidak harus langsung lapor, Ifan memiliki waktu tiga bulan untuk melaporkan semua harta kekayaannya dalam LHKPN.
"Laporannya harus sudah diterima maksimal tiga bulan sejak pengangkatan," tegas Budi.
Jika dihitung sejak pengangkatannya di pertengahan Maret 2025, maka Ifan wajib sudah melaporkan harta kekayaan miliknya di pertengahan Juni 2025 mendatang.
PT PFN sendiri sudah menjadi Persereoan sejak tahun 2023 dan dinaungi oleh Kementerian BUMN. Perusahaan yang bergerak di bidang industri audiovisual ini pun banyak tidak diketahui oleh masyarakat. Namun, beberapa karya yang sempat diluncurkan PT PFN yang paling terkenal ialah produksi serial Laptop Si Unyil yang beberapa tahun sempat tayang di salah satu televisi swasta.
Tak pernah terdengar soal kiprahnya sebagai perusahaan di bawah BUMN, nama PT PFN mendadak kembali viral usai Ifan Seventeen ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PFN yang baru.
Deretan Film Produksi PT PFN yang Kini Dipimpin Ifan Seventeen
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BRI Perkuat UMKM Kepulauan Talaud Lewat Dedikasi Mantri BRI
-
Mantri BRI Tempuh Perjalanan Antardesa untuk Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Venom Audio Hadirkan Head Unit Berbasis ChatGPT dan Produk Terbaru di GIIAS 2026
-
Tolak Suap Rp1 Miliar, Eks Wakapolri Oegroseno Buka-bukaan Soal Kasus Tanah Sepolwan
-
Menjangkau Pelosok Talaud, Mantri BRI Perkuat Perekonomian Masyarakat Lewat Pendampingan UMKM
-
1 Agustus Hari Apa? Ini Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional
-
WIND UP: The Movie Membuktikan Olahraga Bukan tentang Kemenangan Semata
-
3 Serum Wardah untuk Kulit Kering dan Kusam yang Cocok Dipakai Sehari-hari
-
UMKM Antre Ajukan KUR Perumahan, Kuota Dinaikkan Jadi Rp50 Triliun
-
Modus Terbongkar! Bea Cukai Gagalkan Ekspor 3,4 Ton Merkuri Disamarkan Keramik Senilai Rp17,5 Miliar