Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu bentuk bantuan keuangan yang diberikan kepada pekerja menjelang perayaan hari raya besar, seperti Idul Fitri.
Pemberian THR bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi pekerja, khususnya dalam memenuhi kebutuhan selama perayaan tersebut.
Aturan pemberian THR 2025 bagi karyawan swasta, termasuk karyawan kontrak dan tetap, diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) No. M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Adapun yang berhak mendapat THR adalah pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih, serta memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
THR tersebut wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Artinya, THR harus dibayarkan paling lambat pada 24 Maret 2025, jika Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025.
Lantas, bagaimana jika perusahaan tak membayar THR kepada karyawan? Berikut ulasannya.
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayarkan THR Karyawan
Perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Hukum Perusahaan Tak Membayar THR Karyawan Dalam Islam
Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam jika perusahaan tak membayar THR?
Baca Juga: Catat! Janji Pemprov DKI ke PJLP: THR Cair Sebelum Cuti Bersama Lebaran
Mengutip laman MUI, dijelaskan bahwa memberi THR kepada karyawan hukumnya adalah wajib seperti Hadis Nabi Muhammad yang berbunyi:
“Barangsiapa yang diserahi suatu jabatan sedang dia tidak punya rumah, berikanlah rumah untuknya. Bila tidak punya istri kawinkanlah dia, bila tidak punya pembantu, berilah pembantu dan bila tidak punya kendaraan siapkanlah ia kendaraan. Siapa yang mengambil sesuatu selain itu dia adalah koruptor.”
Dijelaskan pula bahwa dalam Islam, pekerjaan beserta segala jaminan sosial yang diakui dalam hukum positif merupakan bagian dari upah karyawan yang harus dibayarkan sebelum keringatnya kering.
Oleh karena itu, pemberian THR sebaiknya dipercepat, karena hal ini merupakan tanggung jawab perusahaan yang termasuk dalam kewajiban mereka.
Hal senada juga disampaikan oleh pendakwah kondang Buya Yahya yang menyebut jika pengusaha wajib membayar THR kepada karyawannya sesegera mungkin alias tidak boleh ditunda.
Jika sampai abai atau sengaja tidak memberi, maka akan mendapat laknat dari Allah SWT yang berakhir pada kemerosotan usaha, kecuali jika memang kondisi menunjukkan tidak mampu membayar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Dari Hobi Jadi Profesi: Cara Wonder Voice of Indonesia Cetak Talenta Voice Over Profesional
-
Catat, Ini 7 Titik Tubuh yang Perlu Disemprot Parfum agar Wangi Seharian
-
Specs Coanda vs Ortuseight Hyperblast 2.0, Duel Sepatu Lari Lokal Rekomendasi Dokter Tirta
-
Kalender Jawa 28 Oktober 2025 Selasa Pon: Mengungkap Sifat dan Peruntungan Weton Lainnya
-
5 Cushion Minim Oksidasi dan Cocok untuk Kulit Berminyak, Bye-Bye Wajah Kusam!
-
Bikin Negara Minta Maaf, Siapa MC Radio Televisyen Malaysia yang Salah sebut Prabowo jadi Jokowi?
-
Pendidikan Humaniora Digital: Menjaga Keseimbangan Teknologi dan Nilai Kemanusiaan di Era Modern
-
7 Matcha Powder Terbaik untuk Bikin Latte di Rumah: Rasa Lezat, Lebih Hemat
-
Terinspirasi dari Ruang Ganti Atlet Tenis, Lacoste Ubah Runway Jadi Panggung Atletik yang Elegan
-
Biodata dan Agama Rinaldi Nurpratama, Kakak Raisa Punya Karier Mentereng