Suara.com - Menjelang Lebaran, tradisi berbagi uang baru menjadi bagian tak terpisahkan dalam momen silaturahmi. Bagi masyarakat yang ingin menukar uang pecahan baru secara resmi, Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan online bernama PINTAR BI. Dengan layanan ini, proses penukaran menjadi lebih mudah dan efisien.
Penukaran uang baru kini dapat dilakukan secara daring melalui HP atau komputer. Berikut langkah-langkah untuk menukar uang baru melalui layanan PINTAR BI:
- Kunjungi laman resmi PINTAR BI. https://pintar.bi.go.id/
- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" dan tentukan provinsi tempat penukaran.
- Klik "Lihat Lokasi" untuk melihat daftar lokasi penukaran yang tersedia.
- Pilih lokasi yang diinginkan dan sesuaikan jadwal penukaran dengan ketersediaan yang ada.
- Isi data diri secara lengkap, termasuk nama, NIK, nomor HP, dan email aktif.
- Klik "Lanjutkan", lalu pilih jumlah dan pecahan uang yang ingin ditukar.
- Tekan "Konfirmasi Pemesanan" untuk menyelesaikan proses pemesanan.
- Simpan bukti pemesanan yang akan dikirimkan melalui email.
- Datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal dengan membawa KTP dan bukti pemesanan.
Jadwal Penukaran Uang Baru di PINTAR BI
Penukaran uang baru di Bank Indonesia dilakukan dalam beberapa periode. Saat ini, penukaran memasuki Periode IV, yang berlangsung mulai 24 Maret hingga 27 Maret 2025. Pemesanan untuk periode ini telah dibuka sejak 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB dan akan ditutup jika kuota telah terpenuhi.
Agar tidak kehabisan kuota, masyarakat disarankan untuk segera melakukan pemesanan melalui situs resmi PINTAR BI. Jangan lupa untuk membawa KTP dan bukti pemesanan saat datang ke lokasi penukaran.
Syarat Penukaran Uang Baru di PINTAR BI
Agar proses penukaran berjalan lancar, pastikan untuk memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Berikut beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:
- Penukaran hanya bisa dilakukan sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Bukti pemesanan dapat ditunjukkan dalam bentuk cetak atau digital.
- Uang yang ditukarkan harus sesuai dengan nominal dan pecahan yang dipesan.
- Uang Rupiah yang ditukarkan harus disusun dengan benar.
- Dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi.
- Disusun searah dan dipisahkan antara yang layak edar dan tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, lakban, steples, atau perekat lainnya.
BI akan memberikan penggantian sesuai nilai nominal uang yang ditukarkan. Penggantian bisa berupa uang pecahan dengan tahun emisi yang sama atau berbeda, asalkan ciri-ciri keaslian uang masih dapat dikenali.
Batas Maksimal Penukaran Uang Baru
Baca Juga: Penyesuaian Jadwal Penukaran Uang via PINTAR BI Pekan Ini, Kuota 254.800 Paket
Penukaran uang baru memiliki batas maksimal sebesar Rp 4,3 juta per orang, dengan rincian sebagai berikut:
Uang Pecahan Besar (UPB):
- Rp 50.000 sebanyak 30 lembar
- Rp 20.000 sebanyak 25 lembar
Uang Pecahan Kecil (UPK):
- Rp 10.000 sebanyak 100 lembar
- Rp 5.000 sebanyak 200 lembar
- Rp 2.000 sebanyak 100 lembar
- Rp 1.000 sebanyak 100 lembar
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memastikan syarat terpenuhi, masyarakat dapat memperoleh uang baru secara resmi dan aman. Jangan lupa untuk melakukan pemesanan lebih awal agar tidak kehabisan kuota penukaran. Segera tukarkan uang baru Anda melalui layanan PINTAR BI dan sambut Lebaran dengan kebahagiaan berbagi!
Hukum Tukar Uang Baru dalam Islam
Selain melalui BI, bisnis tukar uang baru atau tukar uang receh juga dilakukan oleh masyarakat umum. Lapak-lapak penukaran uang ini bahkan awam dijumpai di pinggir jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Lingkungan Kerja Nyaman Jadi Prioritas Baru Gen Z dan Milenial dalam Memilih Karier
-
7 Shio Paling Beruntung di Juli 2026, Cuan Melimpah!
-
Review Azzura Luminous Cushion: Harga Terjangkau, Wajah Glowing Instan
-
Rekomendasi Ombre Wardah Staylock Lip Matte yang Tahan 20 Jam, Makan Ayam Geprek Tetap On!
-
Rekomendasi Ombre Lip Cream OMG yang Tahan Lama dan Tidak Kering, Lengkap dengan Review Pengguna
-
5 Serum Lokal di Bawah Rp50 Ribu untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Lengkap dengan Review
-
Berawal dari Sekolah di Perbatasan, Inovasi Kulit Pisang Ini Kini Bawa Indonesia ke Kancah Global
-
5 Warna Lipstik yang Cocok untuk Wanita Usia 55 Tahun, Tampilan Lebih Fresh dan Anggun
-
5 Rangkaian Skincare Harian untuk Kulit Berjerawat Rekomendasi Dokter Estetika
-
Apa Merk Cushion yang Bagus? Ini 8 Rekomendasi yang Sudah BPOM