Sedangkan Al-Hanabilah berpendapat bahwa itikaf dapat dilaksanakan di masjid yang biasa digunakan untuk salat berjamaah, meskipun bukan masjid yang digunakan untuk salat Jumat.
Syarat dan amalan selama itikaf
Dalam pelaksanaan itikaf, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar ibadah ini sah di antaranya, pelakunya harus beragama Islam.
Syarat berikutnya sudah baligh baik laki-laki maupun perempuan, melaksanakan itikaf di masjid, memiliki niat yang jelas, dan tidak diwajibkan dalam keadaan berpuasa. Dengan demikian, orang yang tidak berpuasa pun tetap boleh melakukan itikaf.
Selain itu, para ulama sepakat bahwa orang yang melakukan itikaf tidak diperbolehkan keluar dari masjid kecuali karena alasan syari seperti melaksanakan salat Jumat atau keperluan mendesak lainnya seperti buang air atau mandi.
Hal ini dimaksudkan agar kekhusyukan dalam beribadah tetap terjaga. Selama itikaf, disarankan untuk memperbanyak amalan ibadah seperti membaca Alquran, berdzikir, melaksanakan salat sunah, dan mempelajari buku-buku agama.
Apakah itikaf dilakukan dalam suasana tertentu?
Beberapa orang meyakini bahwa kekhusyukan dalam itikaf dapat dicapai dengan mengatur suasana tertentu, seperti penggunaan lampu yang redup.
Namun, dari penjelasan para ulama, tidak ditemukan dalil yang secara khusus mewajibkan atau mensyaratkan hal tersebut.
Baca Juga: Ceriakan Momen Idulfitri, Pertamina Bagikan THR kepada Anak-Anak
Kekhusyukan dalam itikaf seharusnya dicapai melalui niat yang tulus, amalan yang benar, serta ketekunan dalam mendekatkan diri kepada Allah.
Oleh karena itu, tidak perlu menekankan hal-hal teknis yang tidak memiliki dasar kuat dalam ajaran Islam.
Itikaf merupakan salah satu cara terbaik untuk mengisi sepuluh hari terakhir Ramadan dengan ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah.
Dengan memahami tuntunan yang benar menurut ajaran Rasulullah SAW, diharapkan umat Islam dapat melaksanakan itikaf dengan lebih baik dan memperoleh keberkahan dari ibadah tersebut.
Berita Terkait
-
Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras
-
Muhammadiyah Buka Suara Soal Tantangan Hafal Alquran Berhadiah Miras di Festival Musik Ancol
-
Satu Perempuan, Ini Sosok Dua Terduga Pelaku Challenge Baca Alquran Hadiah Miras
-
MUI Kecam Aksi Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras: Merendahkan Agama
-
Buntut Viral 'Baca Alquran Dapat Miras', 5 Pihak di The Sounds Project Resmi Dipolisikan
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan