Suara.com - PT Avo Innovation Technology, perusahaan skincare yang berpusat di Yogyakarta menjadi buah bibir setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya.
Yang menjadi sorotan, cara perusahaan mengeksekusi keputusan tersebut membuat karyawan merasa kecewa. Sebab, pengumuman PHK tersebut dilakukan secara mendadak dan dengan cara yang kontroversial.
Cinta (bukan nama sebenarnya), selaku narasumber yang terkena PHK mengungkap bahwa pengumuman lay off disampaikan di hari yang sama dengan town hall diadakan, yakni pada Jumat, 21 Maret 2025.
Ia juga mengungkap bahwa karyawan diwajibkan berada di Yogyakarta pada 20-24 Maret. Sehingga mereka yang sudah terlanjur mudik ke kampung halaman atau berada di luar kota, mau tidak mau harus kembali ke Yogyakarta.
Kondisi semakin membingungkan karena sesi yang diadakan untuk memberi penjelasan tentang PHK itu berlangsung singkat dan terbatas. Ditambah lagi, pemberitahuan PHK disampaikan oleh direktur lain yang tidak ada kaitannya dengan HR/bagian kepegawaian. Pekerja juga tidak diperkenankan bertemu user langsung.
"Penjelasan tentang lay off itu juga bukan userku langsung yang menjelaskan, bahkan manager yang enggak pernah berkepentingan sama aku. Waktu penjelasannya 20 menit, ganti-gantian sama (karyawan) yang lain," beber Cinta saat dihubungi Suara.com, Selasa (25/3/2025).
Sikap perusahaan selama proses PHK yang berlangsung dua kloter pun menuai kecaman. Sebab karyawan terus menerus dipantau oleh security selama menyelesaikan urusan terkait PHK. Bahkan, mereka tidak boleh parkir di kantor dan harus jalan kaki ke parkiran jauh di luar sana.
Hak Dipenuhi, Pemberitahuan Tidak Manusiawi
Seeperti yang diketahui, karyawan yang di-PHK berhak atas beberapa hak finansial, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH), yang besarnya dihitung berdasarkan masa kerja dan diatur dalam UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Teken Kontrak Kerja Lagi usai Kena PHK, Menaker Serahkan Nasib Eks Buruh Sritex ke Investor Baru
Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
Diungkap oleh Cinta, PT Avo Innovation Technology telah membayarkan hak finansial karyawan yang diberhentikan. Contohnya, pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) sudah dibayarkan meski informasi PHK disampaikan mendekati hari Lebaran.
Namun yang menjadi persoalan, karyawan yang terdampak PHK di perusahaan milik Anugrah Pakerti ini merasa tidak diperlakukan dengan layak dan tidak diberikan cukup waktu untuk mempersiapkan diri.
Sebab informasi sepenting itu tidak disampaikan secara merata. Sebab sebelum adanya pengumuman town hall, beberapa divisi sudah mengetahui kabar PHK, sementara yang lain tidak.
"Beberapa staff di divisi lain sudah tau karena user mereka ngasih tahu. Beberapa departemen lain clueless banget, bahkan pagi dan malamnya masih ada yang kerja," terangnya.
Kondisi karyawan semakin rumit kala di hari H pengumuman lay off, device beberapa karyawan sudah terkunci. Email pun langsung tidak aktif saat device dan ID card dikembalikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Ciri-Ciri Kulkas Boros Listrik, Kenali sebelum Tagihan Membengkak
-
6 Cara Mencegah Bunga Es Muncul di Kulkas agar Mesin Tidak Cepat Rusak
-
3 Aluminium Foil Insulasi untuk Menahan Panas Pada Atap Seng, Rumah Adem dan Tak Berisik
-
5 Cara Atasi Saluran Air Mampet Akibat Tanah atau Lumpur di Rumah
-
Mengenal Kandungan PDRN dalam Skincare, Bahan Aktif Viral yang Bikin Kulit Kencang dan Glowing
-
Cushion Mini yang Bagus Merek Apa? Ini 3 Pilihan Mungil dengan Hasil Maksimal
-
4 Cara Pakai Soda Api untuk Atasi Saluran Air Mampet akibat Rambut atau Lumpur
-
Selain Koi, 6 Ikan Ini Dipercaya Membawa Keberuntungan Menurut Feng Shui
-
4 Cara Atasi Pompa Air yang Harus Dipancing Terus-menerus
-
4 Posisi Kamar Mandi yang Baik Menurut Feng Shui agar Hunian Lebih Nyaman