"Kami tidak diberi waktu untuk memproses, menyelami ‘kok kenapa bisa gini’, berduka saja butuh proses. Semunya berubah dalam waktu satu hari, besoknya kami udah enggak kerja lagi," sambung Cinta.
PHK Mendadak Tidak untuk Dinormalisasi
Belajar dari kasus PT Avo Innovation Technology yang baru saja melakukan PHK karyawan secara mendadak, cara mereka tentu tidak bisa dibenarkan.
Merujuk pada tata cara atau mekanisme PHK yang tercantum dalam Pasal 37-39 PP 35/2021, menyebutkan bahwa pemberitahuan PHK disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja atau Serikat Pekerja paling lama 14 hari kerja sebelum PHK.
Dalam hal pekerja masih dalam masa percobaan, maka pemberitahuan PHK disampaikan paling lama 7 hari kerja.
Kerugian yang dialami karyawan yang terkena PHK tidak cuma bersifat materi, tetapi juga bisa berdampak secara psikologis. Terlebih jika kabar kehilangan pekerjaan itu didapatkan secara mendadak.
Belum selesai memproses kebingungan dan kesedihan akibat PHK, mereka harus dihadapkan oleh tekanan mencari pekerjaan baru di tengah ketidakpastian ekonomi.
"Rasanya negara juga enggak berpihak sama kita, soalnya PHK di hari H kayak sudah dinormalisasikan, dan menurutku orang jadi terbiasa sama berita PHK, padahal yang terdampak ngerasain bingung dan hopeless," pungkas Cinta.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Avo Innovation Technology yang coba dihubungi Suara.com lewat Instagram resminya belum memberikan tanggapan.
Baca Juga: Teken Kontrak Kerja Lagi usai Kena PHK, Menaker Serahkan Nasib Eks Buruh Sritex ke Investor Baru
*Update
Menanggapi hal ini, PR PT AVO Innovation Technology, Erni Kurniawati didampingi oleh Head of People and Culture, Annisa Amalia Ramadhani, menjelaskan bahwa perusahaan sebenarnya telah sering melakukan briefing dan meeting terkait efisiensi sebelum keputusan PHK diambil. Mereka menyatakan bahwa kondisi perusahaan sedang sulit akibat berbagai faktor.
"Salah satunya adalah persaingan dengan produk luar negeri dan perubahan perilaku konsumen pasca pandemi COVID-19," kata Erni dikutip dari SuaraJogja.id, Selasa (25/3/2025).
Terkait kompensasi, perusahaan menyebutkan bahwa pemberian pesangon telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu sebesar 0,5 kali ketentuan pasal 40 ayat 2 PP 35-2021, ditambah uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Bahkan karyawan yang dirumahkan juga mendapatkan THR sesuai haknya.
Mereka juga menyatakan bahwa seluruh ketentuan telah dikonsultasikan dengan pihak legal dan disertai perjanjian bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Semua sudah melalui proses panjang karena ada penjelasan secara berkala terkait dengan kondisi perusahaan yang tengah menurun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
10 Ide Hampers Imlek 2026 yang Elegan dan Bermakna, Cocok untuk Orang Terdekat
-
Kumpulan Promo Superindo Jelang Ramadan, Daging Ayam Murah Mulai Rp5 Ribuan
-
5 Lip Balm yang Mengandung Vitamin C dan SPF untuk Mencerahkan Bibir Hitam
-
Untung Rugi Investasi Emas Digital, Opsi Menarik di Tengah Harga Fisik yang Terus Melonjak
-
Apa Arti Label Dermatologist Recommended Pada Skincare? Ini Rekomendasi Produknya!
-
5 Rekomendasi Tas Anti Air Wanita Murah Mulai Rp70 Ribuan Saja
-
8 Ciri-Ciri Mental Miskin, Diam-Diam Bisa Merusak Masa Depan
-
Surat Shad Ayat 54 Lengkap Arti dan Cara Mengamalkan agar Rezeki Tidak Terputus
-
Mengenal Mental Miskin dari Sudut Pandang Psikologi, Pola Pikir yang Bisa Menghambat Kesuksesan
-
4 Olahraga yang Cocok Dilakukan saat Puasa Ramadan, Gak Bakal Ganggu Ibadah!