"Kami tidak diberi waktu untuk memproses, menyelami ‘kok kenapa bisa gini’, berduka saja butuh proses. Semunya berubah dalam waktu satu hari, besoknya kami udah enggak kerja lagi," sambung Cinta.
PHK Mendadak Tidak untuk Dinormalisasi
Belajar dari kasus PT Avo Innovation Technology yang baru saja melakukan PHK karyawan secara mendadak, cara mereka tentu tidak bisa dibenarkan.
Merujuk pada tata cara atau mekanisme PHK yang tercantum dalam Pasal 37-39 PP 35/2021, menyebutkan bahwa pemberitahuan PHK disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja atau Serikat Pekerja paling lama 14 hari kerja sebelum PHK.
Dalam hal pekerja masih dalam masa percobaan, maka pemberitahuan PHK disampaikan paling lama 7 hari kerja.
Kerugian yang dialami karyawan yang terkena PHK tidak cuma bersifat materi, tetapi juga bisa berdampak secara psikologis. Terlebih jika kabar kehilangan pekerjaan itu didapatkan secara mendadak.
Belum selesai memproses kebingungan dan kesedihan akibat PHK, mereka harus dihadapkan oleh tekanan mencari pekerjaan baru di tengah ketidakpastian ekonomi.
"Rasanya negara juga enggak berpihak sama kita, soalnya PHK di hari H kayak sudah dinormalisasikan, dan menurutku orang jadi terbiasa sama berita PHK, padahal yang terdampak ngerasain bingung dan hopeless," pungkas Cinta.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Avo Innovation Technology yang coba dihubungi Suara.com lewat Instagram resminya belum memberikan tanggapan.
Baca Juga: Teken Kontrak Kerja Lagi usai Kena PHK, Menaker Serahkan Nasib Eks Buruh Sritex ke Investor Baru
*Update
Menanggapi hal ini, PR PT AVO Innovation Technology, Erni Kurniawati didampingi oleh Head of People and Culture, Annisa Amalia Ramadhani, menjelaskan bahwa perusahaan sebenarnya telah sering melakukan briefing dan meeting terkait efisiensi sebelum keputusan PHK diambil. Mereka menyatakan bahwa kondisi perusahaan sedang sulit akibat berbagai faktor.
"Salah satunya adalah persaingan dengan produk luar negeri dan perubahan perilaku konsumen pasca pandemi COVID-19," kata Erni dikutip dari SuaraJogja.id, Selasa (25/3/2025).
Terkait kompensasi, perusahaan menyebutkan bahwa pemberian pesangon telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu sebesar 0,5 kali ketentuan pasal 40 ayat 2 PP 35-2021, ditambah uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Bahkan karyawan yang dirumahkan juga mendapatkan THR sesuai haknya.
Mereka juga menyatakan bahwa seluruh ketentuan telah dikonsultasikan dengan pihak legal dan disertai perjanjian bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Semua sudah melalui proses panjang karena ada penjelasan secara berkala terkait dengan kondisi perusahaan yang tengah menurun.
"Kami berusaha se-transparan mungkin. Bahkan dalam penjelasan kami paparkan kondisi menurun sejak 2024 dan drop di quartal I tahun ini. Kami juga sertakan slip gaji karyawan," terang dia.
Catatan redaksi: Artikel ini telah mengalami perbaikan yaitu dengan menambahkan tanggapan dari pihak PT Avo Innovation Technology.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Ciri-Ciri Kulkas Boros Listrik, Kenali sebelum Tagihan Membengkak
-
6 Cara Mencegah Bunga Es Muncul di Kulkas agar Mesin Tidak Cepat Rusak
-
3 Aluminium Foil Insulasi untuk Menahan Panas Pada Atap Seng, Rumah Adem dan Tak Berisik
-
5 Cara Atasi Saluran Air Mampet Akibat Tanah atau Lumpur di Rumah
-
Mengenal Kandungan PDRN dalam Skincare, Bahan Aktif Viral yang Bikin Kulit Kencang dan Glowing
-
Cushion Mini yang Bagus Merek Apa? Ini 3 Pilihan Mungil dengan Hasil Maksimal
-
4 Cara Pakai Soda Api untuk Atasi Saluran Air Mampet akibat Rambut atau Lumpur
-
Selain Koi, 6 Ikan Ini Dipercaya Membawa Keberuntungan Menurut Feng Shui
-
4 Cara Atasi Pompa Air yang Harus Dipancing Terus-menerus
-
4 Posisi Kamar Mandi yang Baik Menurut Feng Shui agar Hunian Lebih Nyaman