Suara.com - Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan pelaporan wajib pajak pribadi setiap tahunnya. Biasanya, cara lapor SPT selalu ramai pada awal tahun, mulai Januari hingga Maret.
Berdasarkan keterangan dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, SPT adalah surat yang digunakan melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan lain sebagainya, sesuai ketentuan undang-undang.
Terdapat dua kategori SPT Pribadi, yakni 1770 S dan 1770SS. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-19/PJ/2014, SPT 1770S diperuntukkan bagi wajib pajak yang punya penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam negeri lainnya, dan/atau yang dikenakan pajak penghasilan final dan/atau bersifat final.
Sementara itu, 1770SS sesuai dengan keterangan yang diatur dalam Pasal 3, diperuntukkan untuk wajib pajak dengan penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari 60 juta setahun.
Pelaporan SPT Tahunan ini dapat dilakukan baik secara online melalui laman e-Filling maupun offline dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Online
Berikut adalah cara pelaporan SPT Tahunan 2025 Pribadi 1770S secara online, seperti dikutip dari informasi yang dibagikan akun Instagram resmi Ditjen Pajak @ditjenpajakri.
- Siapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan. Mulai dari kartu keluarga, email aktif, hingga bukti pemotongan PPh pasal 21 yang diberi pemberi kerja.
- Buka tautan https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada kolom yang disediakan.
- Tekan 'Selanjutnya'.
- Pilih jenis verifikasi, bisa melalui email, SMS, atau akun M-Pajak.
- Masukkan kode verifikasi.
- Tekan 'Verifikasi'.
- Pilih menu 'Lapor'.
- Pada ikon 'e-Filling', pilih menu pengisian SPT Tahunan.
- Tekan menu 'Buat SPT'.
- Jawab pertanyaan yang ada.
- Isikan tahun pajak sesuai tahun diperolehnya penghasilan.
- Pilih status SPT 'Normal' bila SPT tahun pajak tersebut baru pertama kali dilaporkan.
- Klik 'Tambah+', lalu isi data penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.
- Klik 'Tambah+', lalu isikan harta yang dimiliki sampai akhir tahun pajak.
- Klik 'Tambah+', lalu isi kewajiban/utang yang dimiliki sampai akhir tahun pajak.
- Klik 'Tambah+', lalu isi daftar susunan anggota keluarga.
- Pada data Lampiran I bagian A, isikan penghasilan dalam negeri lainnya.
- Pada bagian B, isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
- Isi data dari bukti potong yang didapat dari pemberi kerja.
- Tekan 'Simpan'.
- Isi status perkawinan.
- Lengkapi juga bagian penghasilan neto selengkap-lengkapnya.
- Beri checklist di bagian 'Pernyataan'.
- Klik tombol 'Ambil Kode Verifikasi'.
- Pilih media pengiriman kode verifikasi, baik melalui SMS atau email.
- Isi kode verifikasi.
- Klik 'Kirim SPT'.
- Selesai, SPT Tahunan 2025 Pribadi 1770S sudah dikirimkan.
Adapun cara untuk pelaloran SPT Tahunan 2025 Pribadi 1770SS secara online dapat mengikuti langkah seperti informasi yang dibagikan akun Instagram resmi Ditjen Pajak @ditjenpajak berikut ini.
- Siapkan dokumen pendukung yang diperlukan.
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada kolom yang disediakan.
- Tekan 'Selanjutnya'.
- Pilih jenis verifikasi, bisa melalui email, SMS, atau akun M-Pajak.
- Masukkan kode verifikasi.
- Tekan 'Verifikasi'.
- Pilih menu 'Lapor'.
- Pada ikon 'e-Filling', pilih menu pengisian SPT Tahunan.
- Tekan menu 'Buat SPT'.
- Jawab pertanyaan yang ada.
- Isikan tahun pajak sesuai tahun diperolehnya penghasilan.
- Pilih status SPT 'Normal' bila SPT tahun pajak tersebut baru pertama kali dilaporkan.
- Perhatikan isin pada bukti pemotongan PPh 21 dari bendahara/pemberi kerja/perusahaan tempat kamu bekerja.
- Isi jumlah penghasilan bruto sesuai bukti pemotongan ke kolom nomor 1.
- Isi jumlah pengurangan sesuai bukti pemotongan ke kolom nomor 2.
- Sesuaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai keadaan awal tahun pajak yang dilaporkan pada kolom nomor 3.
- Masukkan data jika terdapat penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang dikecualikan dari objek pajak.
- Masukkan keseluruhan harta & kewajiban/utang pada akhir tahun pajak (31 Desember)
- Beri checklist di bagian 'Pernyataan'.
- Klik tombol 'Ambil Kode Verifikasi'.
- Pilih media pengiriman kode verifikasi, baik melalui SMS atau email.
- Isi kode verifikasi.
- Klik 'Kirim SPT'.
- Selesai, SPT Tahunan 2025 Pribadi 1770SS sudah dikirimkan.
Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Offline
Baca Juga: Ojol Cuma Dapat BHR "Gocap", Menaker Geleng-geleng
Berikut adalah cara lapor SPT Tahunan secara offline.
1. Lapor Pajak Lewat KPP
- Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat.
- Ambil nomor antrean lalu tunggu hingga tiba giliranmu.
- Petugas akan memberikan formulir SPT Tahunan yang perlu kamu isi secara lengkap. Jika sudah, serahkan kembali ke petugas beserta bukti potongnya. Minta bantuan petugas bila perlu.
- Tunggu beberapa saat hingga petugas membuatkan bukti pelaporan SPT dan menyerahkannya padamu.
2. Lapor Pajak Lewat Kantor Pos atau Ekspedisi Lainnya
- Download lalu print jenis formulir SPT Tahunan yang sesuai, lalu isi secara lengkap.
- Letakkan formulir SPT dan bukti potong ke dalam amplop secara rapi, lengkap dengan Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan yang dapat di-download melalui https://www.pajak.go.id/lembar-informasi-amplop-spt-tahunan.
- Datang ke kantor Pos atau ekspedisi terdekat.
- Kirim berkas ke alamat Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kamu terdaftar.
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
-
Ojol Cuma Dapat BHR "Gocap", Menaker Geleng-geleng
-
Ojol Ngeluh BHR Lebaran Cuma Imbauan: Bagusnya Pak Prabowo Juga Ikut Nyumbang
-
THR Gojek Akhirnya Cair, Mitra Driver Dapat Rp 900 Ribu hingga Rp 1,6 Juta
-
Tak Kunjung Terima BHR, Ojol Ini Minta Prabowo Siapkan Sanksi untuk Aplikator
-
Cuma Terima BHR Rp50 Ribu, Driver Ojol: Dari Pak Prabowo Bilang, Saya Nggak Terlalu Berharap
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
2.000 Pelari, 2.000 Bibit! Mandatalam Earth Run 2025 Gaungkan Aksi Nyata Cinta Lingkungan
-
Mana yang Lebih Cepat Hilangkan Flek Hitam: Vitamin C atau Niacinamide? Ini 5 Rekomendasi Produknya
-
5 Warna Lipstik yang Bikin Wajah Terlihat Cerah di Kulit Sawo Matang
-
5 Rekomendasi Serum Penghilang Flek Hitam yang Tidak Perih untuk Usia 40, Mulai Rp50 Ribuan
-
Gimana Urutan Pakai untuk buat Atasi Flek Hitam? Ini 9 Rekomendasi Produk yang Tepat
-
Ini Tema Resmi dan Makna Logo Hari Pahlawan 2025, Penuh Semangat Nasionalisme!
-
5 Rekomendasi Sunscreen Rp50 Ribuan Tanpa Whitecast untuk Kulit Sawo Matang
-
5 Shio Diramal Paling Beruntung Secara Finansial Hari Ini 5 November, Apakah Kamu Termasuk?
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci dan Pengering yang Hemat Listrik, Tak Perlu Repot Jemur
-
Rayakan Prestasi, Perguruan Tinggi Ini Apresiasi Mahasiswa Berprestasi dan Berdampak