Suara.com - Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan pelaporan wajib pajak pribadi setiap tahunnya. Biasanya, cara lapor SPT selalu ramai pada awal tahun, mulai Januari hingga Maret.
Berdasarkan keterangan dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, SPT adalah surat yang digunakan melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan lain sebagainya, sesuai ketentuan undang-undang.
Terdapat dua kategori SPT Pribadi, yakni 1770 S dan 1770SS. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-19/PJ/2014, SPT 1770S diperuntukkan bagi wajib pajak yang punya penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam negeri lainnya, dan/atau yang dikenakan pajak penghasilan final dan/atau bersifat final.
Sementara itu, 1770SS sesuai dengan keterangan yang diatur dalam Pasal 3, diperuntukkan untuk wajib pajak dengan penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari 60 juta setahun.
Pelaporan SPT Tahunan ini dapat dilakukan baik secara online melalui laman e-Filling maupun offline dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Online
Berikut adalah cara pelaporan SPT Tahunan 2025 Pribadi 1770S secara online, seperti dikutip dari informasi yang dibagikan akun Instagram resmi Ditjen Pajak @ditjenpajakri.
- Siapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan. Mulai dari kartu keluarga, email aktif, hingga bukti pemotongan PPh pasal 21 yang diberi pemberi kerja.
- Buka tautan https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada kolom yang disediakan.
- Tekan 'Selanjutnya'.
- Pilih jenis verifikasi, bisa melalui email, SMS, atau akun M-Pajak.
- Masukkan kode verifikasi.
- Tekan 'Verifikasi'.
- Pilih menu 'Lapor'.
- Pada ikon 'e-Filling', pilih menu pengisian SPT Tahunan.
- Tekan menu 'Buat SPT'.
- Jawab pertanyaan yang ada.
- Isikan tahun pajak sesuai tahun diperolehnya penghasilan.
- Pilih status SPT 'Normal' bila SPT tahun pajak tersebut baru pertama kali dilaporkan.
- Klik 'Tambah+', lalu isi data penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.
- Klik 'Tambah+', lalu isikan harta yang dimiliki sampai akhir tahun pajak.
- Klik 'Tambah+', lalu isi kewajiban/utang yang dimiliki sampai akhir tahun pajak.
- Klik 'Tambah+', lalu isi daftar susunan anggota keluarga.
- Pada data Lampiran I bagian A, isikan penghasilan dalam negeri lainnya.
- Pada bagian B, isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
- Isi data dari bukti potong yang didapat dari pemberi kerja.
- Tekan 'Simpan'.
- Isi status perkawinan.
- Lengkapi juga bagian penghasilan neto selengkap-lengkapnya.
- Beri checklist di bagian 'Pernyataan'.
- Klik tombol 'Ambil Kode Verifikasi'.
- Pilih media pengiriman kode verifikasi, baik melalui SMS atau email.
- Isi kode verifikasi.
- Klik 'Kirim SPT'.
- Selesai, SPT Tahunan 2025 Pribadi 1770S sudah dikirimkan.
Adapun cara untuk pelaloran SPT Tahunan 2025 Pribadi 1770SS secara online dapat mengikuti langkah seperti informasi yang dibagikan akun Instagram resmi Ditjen Pajak @ditjenpajak berikut ini.
- Siapkan dokumen pendukung yang diperlukan.
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada kolom yang disediakan.
- Tekan 'Selanjutnya'.
- Pilih jenis verifikasi, bisa melalui email, SMS, atau akun M-Pajak.
- Masukkan kode verifikasi.
- Tekan 'Verifikasi'.
- Pilih menu 'Lapor'.
- Pada ikon 'e-Filling', pilih menu pengisian SPT Tahunan.
- Tekan menu 'Buat SPT'.
- Jawab pertanyaan yang ada.
- Isikan tahun pajak sesuai tahun diperolehnya penghasilan.
- Pilih status SPT 'Normal' bila SPT tahun pajak tersebut baru pertama kali dilaporkan.
- Perhatikan isin pada bukti pemotongan PPh 21 dari bendahara/pemberi kerja/perusahaan tempat kamu bekerja.
- Isi jumlah penghasilan bruto sesuai bukti pemotongan ke kolom nomor 1.
- Isi jumlah pengurangan sesuai bukti pemotongan ke kolom nomor 2.
- Sesuaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai keadaan awal tahun pajak yang dilaporkan pada kolom nomor 3.
- Masukkan data jika terdapat penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang dikecualikan dari objek pajak.
- Masukkan keseluruhan harta & kewajiban/utang pada akhir tahun pajak (31 Desember)
- Beri checklist di bagian 'Pernyataan'.
- Klik tombol 'Ambil Kode Verifikasi'.
- Pilih media pengiriman kode verifikasi, baik melalui SMS atau email.
- Isi kode verifikasi.
- Klik 'Kirim SPT'.
- Selesai, SPT Tahunan 2025 Pribadi 1770SS sudah dikirimkan.
Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Offline
Baca Juga: Ojol Cuma Dapat BHR "Gocap", Menaker Geleng-geleng
Berikut adalah cara lapor SPT Tahunan secara offline.
1. Lapor Pajak Lewat KPP
- Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat.
- Ambil nomor antrean lalu tunggu hingga tiba giliranmu.
- Petugas akan memberikan formulir SPT Tahunan yang perlu kamu isi secara lengkap. Jika sudah, serahkan kembali ke petugas beserta bukti potongnya. Minta bantuan petugas bila perlu.
- Tunggu beberapa saat hingga petugas membuatkan bukti pelaporan SPT dan menyerahkannya padamu.
2. Lapor Pajak Lewat Kantor Pos atau Ekspedisi Lainnya
- Download lalu print jenis formulir SPT Tahunan yang sesuai, lalu isi secara lengkap.
- Letakkan formulir SPT dan bukti potong ke dalam amplop secara rapi, lengkap dengan Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan yang dapat di-download melalui https://www.pajak.go.id/lembar-informasi-amplop-spt-tahunan.
- Datang ke kantor Pos atau ekspedisi terdekat.
- Kirim berkas ke alamat Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kamu terdaftar.
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
-
Ojol Cuma Dapat BHR "Gocap", Menaker Geleng-geleng
-
Ojol Ngeluh BHR Lebaran Cuma Imbauan: Bagusnya Pak Prabowo Juga Ikut Nyumbang
-
THR Gojek Akhirnya Cair, Mitra Driver Dapat Rp 900 Ribu hingga Rp 1,6 Juta
-
Tak Kunjung Terima BHR, Ojol Ini Minta Prabowo Siapkan Sanksi untuk Aplikator
-
Cuma Terima BHR Rp50 Ribu, Driver Ojol: Dari Pak Prabowo Bilang, Saya Nggak Terlalu Berharap
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Korupsi Kuota Haji Berlanjut!
-
Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut
-
Bawa Tuntutan Hukum Mati Koruptor, Botok Cs Diterima Masuk ke Rapat Paripurna DPR
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
Terkini
-
Kriminalisasi NPL Disorot, Pakar Minta Risiko Bisnis Tak Otomatis Dibawa ke Tipikor
-
Target Sah Desember! RUU Perampasan Aset Izinkan Negara Sita Harta Pelaku Tanpa Tunggu Vonis
-
KAI Commuter Siagakan 126 Personel Gabungan TNI-Polri Menyusul Demonstrasi di Jakarta
-
Lolos dari Maut: Detik-detik Pemasang WiFi Tersengat Listrik di Tanggamus
-
45 WNI Ada di Nepal saat Banjir Bandang Terjang Berbatasan China
-
Perkuat Koperasi, Gerakkan Ekonomi Rakyat, Dirut BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka
-
Kawal RUU Perampasan Aset: Waspada Provokator, Semangat Warga Jaga Warga
-
Perkuat Sistem Ekonomi Kerakyatan, BRI Raih Penghargaan Bakti Koperasi Pradana Nayaka
-
Jelang Demo DPR, 65 Orang Diciduk Bawa 7 Jeriken Bensin hingga Ratusan Botol Molotov
-
Komitmen Nyata BRI untuk Ekonomi Kerakyatan, Dirut BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka