Suara.com - Bagaimana hukum zakat fitrah pakai beras pemberian orang tua? Beberapa dari Anda mungkin mempertanyakan hal tersebut karena memiliki beras yang diberi cuma-cuma oleh orang tua dan bisa memenuhi lebih dari kebutuhan.
Sebelumnya, perlu Anda tahu bahwa zakat fitrah itu sendiri merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat muslim yang mampu sebelum sholat Idul Fitri. Kewajiban ini berlaku bagi orang dewasa sampai anak-anak yang terlahir sebelum tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan.
Hukum Zakat Fitrah Pakai Beras Pemberian Orang Tua
Alhafiz Kurniawan selaku Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM PBNU) menjelaskan bahwa membayar zakat fitrah dengan beras hasil bantuan atau pemberian hukumnya adalah boleh.
“Siapapun yang punya kelebihan stok makanan pokok berupa beras pada hari raya, meski awalnya berasal dari sumbangan orang lain tetap terkena kewajiban zakat fitrah karena itu sudah menjadi miliknya,” tutur Hafiz.
Keputusan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam kitab Riyadhul Badi’ah milik Syekh Hasbullah.
ومنها زكاة الفطر وهي واجبة على من ملك شيئا زائدا على مؤنته ومؤنة عياله ومماليكه ليلة العيد ويومه
Artinya: “Salah satunya adalah zakat fitrah. Zakat ini wajib bagi orang yang memiliki sesuatu kelebihan di luar pemenuhan kewajiban nafkah atas dirinya, keluarganya, dan budaknya pada malam dan hari id,”.
Artinya, beras hasil pemberian orang tua boleh saja digunakan untuk membayar zakat fitrah asalkan anda tetap mengikuti jenis dan takaran yang harus dizakatkan dan pada siapa zakat tersebut diberikan.
Meski begitu, Anda tidak perlu memaksakannya jika beras pemberian orang tua tersebut diperuntukkan bagi Anda memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pasalnya, zakat fitrah ditujukan pada orang dengan rezeki berlebih.
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri dan Keluarga, Lengkap dengan Terjemahan!
Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam kitab Al-Muhadzdzab pada Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz VI halaman 61–62 berikut.
ولا تجب حتى تفضل الفطرة عن نفقته ونفقة من تلزمه نفقته لان النفقة أهم فوجبت البداية بها ولهذا قال النبي صلي الله عليه وسلم ابدأ بنفسك ثم بمن تعول
Artinya: “(Zakat fitrah) tidak wajib sehingga ia merupakan kelebihan di luar kebutuhan nafkah dirinya dan nafkah orang yang menjadi tanggungannya karena nafkah lebih penting. Ia semula wajib untuk dirinya. Oleh karena itu, Rasulullah bersabda, ‘Mulailah dari dirimu, lalu orang yang kau nafkahi,’”
Berapa Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Diberikan?
Jumlah zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah 1 sha gandum yang setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Jika diuangkan, besaran zakat fitrah adalah sekitar Rp47.000.
Nominal ini bisa berbeda-beda dengan menyesuaikan harga beras di wilayah tempat tinggal Anda. Perlu diingat bahwa pembelian beras atau konversi dalam bentuk uang harus disesuaikan dengan kualitas beras yang biasa Anda konsumsi.
Siapa yang Berhak Menjadi Penerima Zakat Fitrah?
Setidaknya terdapat tujuh golongan yang berhak menerima zakat fitrah yang kemudian disebut mustahik. Berikut adalah penjelasannya.
Berita Terkait
-
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri dan Keluarga, Lengkap dengan Terjemahan!
-
Doa Zakat Fitrah untuk Sekeluarga yang Benar, Jangan Sampai Salah Baca Niat!
-
Bayi Baru Lahir Wajib Zakat Fitrah? Ini Hukum dan Cara Hitungnya
-
Cara Bayar Zakat Fitrah Lewat DANA Tanpa Ribet
-
Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
Terkini
-
Dari Kopi Pagi hingga Belanja Online, Perjalanan QRIS yang Temani Gaya Hidup Digital
-
Mengenal dr. Harmeni Wijaya, Perempuan Inspiratif Peraih ASEAN Women Entrepreneurs Award
-
Rumah Nyaman dan Bebas Ribet: Tips Menjaga Saluran Air di Luar Ruangan
-
5 Cushion Terbaik untuk Menutupi Jerawat, Makeup Jadi Mulus dan Tahan Lama!
-
5 Skincare dan Makeup Promo Buy 1 Get 1 Free di Watsons, Cek Daftar Produknya di Sini!
-
Kerja Hybrid Tanpa Drama, Pentingnya Audio Berkualitas untuk Temani Rapat Online
-
Lupakan Bokek Akhir Tahun, BRI Kasih Diskon Travel & Belanja Hingga Rp 3 Juta di HUT ke-130
-
Wajib Kunjungi! PIK Icon Berubah Jadi 'Christmas Village' Penuh Keajaiban Natal
-
5 Sepatu Converse di Bawah Rp600 Ribu di Sports Station, Diskon sampai 50 Persen
-
7 Merk Sabun Muka Niacinamide untuk Usia 40 Tahun Keatas Mulai Rp20 Ribuan