Suara.com - Di era digital saat ini, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui aplikasi daring. Banyak layanan yang memberikan kemudahan untuk pembayaran zakat fitrah, salah satunya melalui aplikasi dompet digital seperti DANA.
Kemudahan ini memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban zakat tanpa harus datang langsung ke masjid atau lembaga amil zakat.
Masyarakat hanya perlu memilih lembaga zakat yang tersedia di aplikasi, memasukkan nominal yang sesuai, dan melakukan pembayaran dalam hitungan detik. Dengan metode ini, pembayaran zakat menjadi lebih cepat, aman, dan efisien.
Apa Itu Zakat Fitrah?
Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang wajib ditunaikan setiap umat Islam, khususnya saat bulan Ramadan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa yang memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Selain ditunaikan dalam bentuk barang, zakat fitrah juga dapat dibayarkan secara tunai senilai dengan harga makanan pokok.
8 Golongan Penerima Zakat
Dalam Al-Qutan surat At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
- Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin: Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Riqab: Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin: Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Ibnu Sabil: Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Waktu Zakat Fitrah
Dikutip dari NU Online, berikut lima waktu membayar zakat berdasarkan hukumnya:
- Waktu mubah: Sejak awal hingga akhir Ramadhan. Artinya, tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadhan.
- Waktu wajib: Pada akhir Ramadhan dan awal Syawwal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawal meski sejenak.
- Waktu sunnah: sebelum shalat Id berlangsung. Waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.
- Waktu makruh: setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawwal berakhir atau pada waktu maghrib Hari Raya Idul Fitri.
- Waktu haram: Setelah tanggal 1 Syawwal berakhir.
Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah
Dikutip dari Bazna Yogyakarta, berikut ini golongan orang yang diwajibkan membayar zakat fitrah:
1. Diri Sendiri
Setiap Muslim yang mampu harus membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri.
2. Kepala Keluarga
Seorang kepala keluarga wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan anggota keluarganya yang masih dalam tanggungan, termasuk istri, anak-anak, serta orang tua jika mereka tidak mampu.
3. Orang yang Menanggung Nafkah Orang Lain
Jika seseorang memiliki tanggungan seperti anak yatim atau kerabat yang tidak mampu, maka ia berkewajiban membayar zakat fitrah untuk mereka.
Berikut cara bayar zakat fitrah lewat DANA
- Buka aplikasi DANA
- Ketuk lihat semua di beranda DANA
- Pilih Zakat Fitrah
- Akan muncul menu Bayar Zakat.
- Besaran zakat melalui Dana x Dompet Dhuafa ini adalah Rp 45.000 per orang.
Langkah selanjutnya untuk membayar Zakat Fitrah melalui dompet digital DANA.
- Ketik nama lengkap.
- Tentukan jumlah orang yang ingin membayar zakat.
- Masukkan alamat dan baca kalimat niat di halaman tersebut.
- Kemudian, ketuk pada tombol Bayar Zakat
- Lanjutkan verifikasi pembayaran. Tunggu dan pastikan transaksi telah selesai.
Berita Terkait
-
Detik-detik Gerak Cepat Bareskrim Polri Sita Aset Kantor PT Dana Syariah Indonesia
-
Mulai Usia Berapa Umat Muslim Wajib Zakat Fitrah? Simak Aturan dan Syarat Lengkapnya
-
Dana Desa buat Kopdes Merah Putih Tembus Rp 34,57 T, Purbaya: Hitungan Saya Lebih Besar
-
Kasus Fraud Rp2,4 Triliun: Tiga Kantor Dana Syariah Indonesia di District 8 Disita Polisi
-
Koperasi Merah Putih Akan Lemahkan Ketahanan Ekonomi Desa
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Lalamove Tebar BHR dan Jaminan Sosial buat Mitra Driver
-
Deal Prabowo-Trump! RI Tak Bisa Pajaki Google, Netflix Hingga Meta
-
Modal Rp300 Ribu, Wanita Ini Sukses Bangun Pilar Ekonomi Keluarga
-
Trump 'Ngamuk' Lagi! Tarif Global 10% Menanti, RI Mulai Pasang Kuda-kuda
-
Prabowo Deal! Produk AS Tak Perlu Sertifikasi Halal Masuk ke RI
-
Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?
-
Harga Bitcoin Tertekan Pekan Ini, Analis Ungkap Alasannya
-
Frekuensi Transaksi Harian BEI Pecah Rekor Pekan Ini
-
OJK Siapkan Tanda Khusus Bagi Emiten Tak Penuhi Free Float, Paksa Transparansi atau Delisting?
-
Seskab Teddy Ngambek ke Menteri Rosan Gegara Cuma Jadi 'Pajangan' saat Konpres Perjanjian Dagang