Dalam UU tercantum bahwa pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Selain itu diberikan juga surat paklaring yang bisa digunakan karyawan untuk mendaftar di perusahaan selanjutnya. "Kami memahami, kondisi lay off ini bagaimana pun juga membuat berbagai pihak merasa tidak nyaman dan kaget," tambah Erny.
Keluhan Karyawan
Karyawan yang terdampak PHK mengeluhkan cara perusahaan mengeksekusi keputusan tersebut. Sebab dilakukan secara mendadak, di mana pemberitahuan lay off disampaikan di hari yang sama dengan town hall diadakan, yakni pada Jumat, 21 Maret 2025.
Kemudian di hari berikutnya, karyawan sudah tidak bekerja dan diminta mengembalikan device dan ID Card. Selain itu, pemberitahuan PHK disampaikan oleh direktur lain yang tidak ada kaitannya dengan HR/bagian kepegawaian. Pekerja juga tidak diperkenankan bertemu user langsung.
Cinta (bukan nama sebenarnya) merasa ia dan rekan-rekan yang terdampak PHK di perusahaan milik Anugrah Pakerti ini tidak diperlakukan dengan layak. Mereka tidak diberikan cukup waktu untuk mempersiapkan diri. Sebab informasi sepenting itu tidak disampaikan secara merata. Sebelum adanya pengumuman town hall, beberapa divisi sudah mengetahui kabar PHK, sementara yang lain tidak.
"Kami tidak diberi waktu untuk memproses, menyelami ‘kok kenapa bisa gini’, berduka saja butuh proses. Semunya berubah dalam waktu satu hari, besoknya kami udah enggak kerja lagi," keluh Cinta, saat dihubungi Suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Apa Agama Jeffrey Epstein yang Dikirimi Kain Kiswah Kabah?
-
7 Lipstik 3in1 Praktis untuk Pewarna Bibir, Blush On, dan Eyeshadow
-
5 Rekomendasi Model Gamis Simple Tapi Mewah untuk Lebaran Idul Fitri 2026
-
Tren Warna Eksterior 2026: Dari Hijau Sage hingga Mocca, Mana yang Paling Cocok untuk Gaya Rumahmu?
-
Apakah Sepatu Running Bisa untuk Badminton? ini 5 Rekomendasi Sepatu Bulutangkis yang Nyaman
-
Apakah Sepeda Lipat Bisa Naik KRL? Cek 5 Rekomendasi Paling Kokoh yang Penuhi Syarat
-
5 Sepeda Tanpa Pedal untuk Melatih Keseimbangan Anak, Harga Murah Meriah
-
5 Ide Isi Hampers Estetik, Deretan Kue Kering Terpopuler yang Wajib Ada
-
Lontar dan Filosofi Kecukupan, Memahami Orang Sabu Lewat Sebatang Pohon
-
Kapan Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan?