Suara.com - Pihak PT Avo Innovation Technology memberikan tanggapan terkait kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada sejumlah karyawannya yang dinilai sangat kontroversial karena dilakukan secara mendadak.
PR PT Avo Innovation Technology Erny Kurniawati menjelaskan bahwa sebelum sampai pada keputusan lay off, pihak perusahaan telah melakukan berbagai upaya efisiensi seperti restruktur biaya sejak awal 2024.
Hingga pada Q1 2025, kondisi performa perusahaan memburuk yang disebabkan oleh menurunnya daya beli
masyarakat.
"Setelah upaya-upaya efisiensi tersebut kami lakukan, di bulan Maret tersebut kami dengan berat hati harus melakukan lay off ini," terangnya, saat dihubungi Suara.com pada Rabu (26/3/2025).
Tanggapan Mengenai Pemberitahuan yang Mendadak
Erny tak menampik bahwa pengumuman PHK memang relatif cepat. Town hall yang dilakukan pukul
10.00 pagi berisi pemaparan dari CEO terkait kondisi perusahaan terkini kemudian tak berselang lama dilanjut pemberitahuan PHK.
Namun proses yang cukup cepat tersebut sesungguhnya telah diperhitungkan. Disampaikan Erny, kabar PHK memang diberikan dengan jelas disertai informasi kondisi keuangan perusahaan saat town hall. Sementara terkait adanya efisiensi sudah selalu disampaikan sebelum adanya town hall.
Pemberitahuan lay off yang mendekati masa libur lebaran pun diharap bisa memberikan ruang bagi karyawan yang terdampak untuk bisa mencerna kondisi ini mempersiapkan diri untuk karier selanjutnya.
"Lay off ini benar-benar sudah opsi sangat terakhir yang sesungguhnya berat sekali kami ambil," imbuhnya.
Baca Juga: 60 Ribu Orang Kena PHK dalam Waktu 2 Bulan, Kemensos Tunggu Evaluasi Sebelum Masukkan ke Data Bansos
Terkait penjelasan lay off yang dipaparkan ke karyawan satu per satu, pihak perusahaan mengaku sangat terbuka untuk diskusi. Salah satunya dengan menunjukkan laporan performa perusahaan yang menjadi landasan diambilnya keputusan lay off ini.
"Terkait waktu penjelasan yang singkat, itu benar adanya. Namun, kami masih memberikan toleransi
untuk karyawan yang ingin bertanya dan menganalisa informasi kami lebih lanjut," papar Erny.
Kompensasi bagi yang Tedampak
Keputusan PHK tentu tak bisa menyenangkan semua pihak, baik bagi perusahaan maupun karyawan. Begitu pula yang dialami PT Avo Innovation Technology, karena bagaimana pun para karyawan yang terdampak juga pernah menjadi talent-talent terbaik di masa sebelumnya.
Sehubungan dengan PHK, PT Avo Innovation Technology memberikan support berupa pemenuhan hak karyawan sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam hal ini, perusahaan mengikuti ketentuan pada Pasal 43 UU Cipta Kerja yang berbunyi pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja atau buruh karena alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali