Suara.com - Isu Ridwan Kamil selingkuh masih terus menjadi bahan perbincangan panas, terutama di media sosial. Suami Atalia Praratya ini diisukan berselingkuh dengan seorang model majalah dewasa, Lisa Mariana, hingga memiliki seorang anak.
Isu ini mencuat setelah Lisa mengunggah serangkaian bukti ke media sosial yang menunjukkan adanya hubungan mereka di masa lalu. Menurut pengakuannya, ia memiliki seorang anak hasil dari hubungan tersebut. Namun, lanjut Lisa, ia tidak mendapatkan nafkah maupun tanggung jawab dari Ridwan Kamil.
Lisa Mariana mengungkapkan bahwa selama ini ia telah berusaha meminta hak bagi anaknya, termasuk janji nafkah pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi yang dikatakan akan diberikan oleh Ridwan Kamil. Namun, janji itu tidak pernah ditepati, bahkan ia merasa diabaikan setelah menyampaikan kondisi kehamilannya.
Hal ini pun memicu pertanyaan netizen tentang hukum seorang ayah yang menelantarkan dan tidak menafkahi anaknya. Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Kewajiban seorang ayah menafkahi anaknya
Sebagai seorang ayah dan kepala keluarga, laki-laki memiliki kewajiban untuk menafkahi anak dan istrinya. Islam mengajarkan agar orang tua wajib memberikan nafkahnya kepada anak, terutama seorang ayah. Hal ini dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 233, Allah SWT berfirman yang artinya:
"Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. (ma'ruf)..." (Q.S. Al-Baqarah: 233).
Hal ini juga sudah disinggung dalam surah An-Nisa ayat 34. Allah SWT berfirman yang artinya:
"Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya..." (Q.S. An-Nisa: 34).
Baca Juga: Kronologi Ridwan Kamil Diisukan Selingkuh, Kini Klarifikasi
Bagaimana hukum seorang ayah yang tidak mau menafkahi anaknya?
Dikutip dari buku Ensiklopedi Akhlak Rasulullah Jilid 1 oleh Syekh Mahmud Al-Mishri terjemahan Solihin, seorang ayah yang mampu dan punya pekerjaan tetapi enggan menafkahi anaknya maka akan mendapatkan dosa, sesuai dengan sebuah hadits Nabi Muhammad SAW.
"Hukumnya berdosa orang yang menyia-nyiakan orang-orang yang wajib dinafkahi." (HR Abu Dawud).
Orang-orang wajib dinafkahi yang dimaksud dalam hadist adalah anak dan istri yang hendak ditinggal pergi tanpa diberi nafkah sedikit pun.
Sementara itu, sumber lain yang dikutip dari jurnal berjudul 'Pandangan Hakim Terhadap Kelalaian Nafkah Anak Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama Tondano' Volume 1 Nomor 1 (2021) karya Frangky Suleman, menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 156 huruf (d), apabila terjadi perceraian di antara suami dan istri maka sang ayah wajib menafkahi anaknya hingga dewasa atau mampu menafkahi diri sendiri.
Apabila ayah menolak atau enggan menafkahi anaknya, maka ia akan berdosa seperti yang dijelaskan Rasulullah SAW dalam sebuah hadits sebelumnya. Selain itu, ia bisa terancam pidana karena melanggar pasal yang berlaku.
Berita Terkait
-
Kronologi Ridwan Kamil Diisukan Selingkuh, Kini Klarifikasi
-
Ridwan Kamil Tersandung Isu Selingkuh, Roy Shakti: Wajar, Namanya Juga Ganteng
-
Kasus Dana Iklan BJB, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa Setelah Lebaran, Apa Saja yang Disiapkan KPK?
-
Gempar Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil, Pengacara Sebut Ada Upaya Pembunuhan Karakter
-
Lisa Mariana Dapat Jatah Uang Kuliah, Intip Fasilitas Mewah Artis Diduga Simpanan Pejabat
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Moisturizer Alternatif Cerave untuk Atasi Skin Barrier Rusak, Kulit OTW Mulus Kembali
-
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
-
4 Skincare Lacoco untuk Hempaskan Noda Hitam, Brand Lokal Rasa Premium
-
Setelah Serum Boleh Pakai Moisturizer? Ini 5 Pelembap Terbaik yang Mudah Menyerap
-
BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
-
Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
-
5 Shio yang Energinya Diprediksi Akan Bertabrakan di Tahun Kuda Api
-
5 Program Mudik Gratis 2026, Rute Pulang Lebaran ke Seluruh Jawa hingga Sumatera dan Kalimantan
-
Jadwal Libur Sekolah Selama Ramadhan 2026 di Semua Provinsi, Cek di Sini!
-
5 Sepeda Lipat Listrik Super Tangguh Anti Jebol, Kuat Angkat Bobot hingga 100 Kg