Suara.com - Penerbangan balon udara di Indonesia ternyata tak bisa sembarangan dilakukan lantaran ada aturan yang ketat.
Aturan penerbangan balon udara yang dibuat oleh para penegak hukum di Tanah Air diperuntukkan agar tak terjadi hal yang tak diinginkan, seperti yang terjadi di Malang baru-baru ini.
Adapun sebuah balon udara terjatuh seusai mengudara di kawasan Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, pada Rabu (2/4/2025) pagi.
Diketahui, sosok penerbang balon udara tersebut tak mengindahkan aturan sehingga wahana yang ia terbangkan terjatuh dan menimbulkan kerugian.
Balon udara tersebut jatuh dan mengenai kabel listrik hingga hampir memicu kebakaran. Akibat kecelakaan balon tersebut, listrik padam dan berdampak ke 8.000 pelanggan PLN, sebagaimana yang disampaikan oleh Bintara Situmorang, Asman Keuangan & Umum PLN UP3 Malang.
Berkaca dengan kecelakaan yang menimbulkan kerugian besar tersebut, bagaimana aturan penerbangan balon udara di Indonesia.
Hukuman penjara menanti orang yang menerbangkan balon udara ilegal
Mereka yang ingin menerbangkan balon udara tanpa tambat dan bisa terbang bebas harus terlebih dahulu mengantongi izin tertentu.
Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 mengatur tentang Penerbangan dan mencabut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
Adapun sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 27 Undang-Undang tersebut, penerbang balon udara harus memiliki sertifikat pendaftaran yang diperoleh dari pemerintah.
Bunyi Pasal 27 Ayat 1 UU No 1 Tahun 2009 yakni "Pesawat terbang, helikopter, balon udara berpenumpang, dan kapal udara (airship) yang telah mempunyai sertifikat pendaftaran Indonesia diberikan tanda kebangsaan Indonesia."
Tak cukup di situ, penerbang balon udara di airspace Indonesia harus melengkapi wahana mereka dengan bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mereka yang tak melengkapi syarat tersebut akan mendapatkan dua macam sanksi, yakni peringatan hingga pencabutan sertifikat.
Ada hukuman yang menanti mereka yang menerbangkan balon udara tanpa izin. Pasal 421 Ayat 2 Undang-Undang Penerbangan menegaskan hukuman pidana yang diterima pada penerbang balon udara ilegal adalah hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Penerbang balon udara ilegal di Malang tengah diburu polisi
Berita Terkait
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
-
BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ribuan Sembako Disalurkan & Pemudik Dimudahkan
-
Demi Mengabdi, Mahasiswa Rantau AM UM Tak Pulang Kampung saat Lebaran!
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Terpopuler: Kata-Kata Ucapan Natal dari Muslim yang Aman, Ada Hadiah Diskon Makanan Terbaru
-
6 Shio Paling Beruntung di Hari Besar 25 Desember 2025, Rezeki dan Kabar Baik Mengalir
-
34 Ucapan Natal Bahasa Inggris 2025 Penuh Makna, Bisa Buat Caption Media Sosial
-
Kain, Iman, dan Harapan: Perjalanan Karya Seniman Jogja hingga Panggung Natal Vatikan
-
7 Promo Kuliner Hari Natal 2025 Mulai Rp15 Ribu: Diskon Donat sampai Bebek Kaleyo
-
World Youth Festival 2025 Resmi Ditutup, Pemuda Global Didorong Jadi Inovator Masa Depan
-
Dari Indonesia hingga Malaysia, Pemuda Dunia Berkolaborasi di WYF 2025
-
5 Rekomendasi Sandal Kesehatan untuk Penderita Rematik, Mulai Rp 17 Ribuan
-
5 Rekomendasi Eye Cream untuk Atasi Kerutan Sekitar Mata, Mulai dari Rp 30 Ribuan
-
5 Foundation dengan SPF Terbaik untuk Tampilan Flawless, Praktis Dipakai Sehari-hari