Suara.com - Penerbangan balon udara di Indonesia ternyata tak bisa sembarangan dilakukan lantaran ada aturan yang ketat.
Aturan penerbangan balon udara yang dibuat oleh para penegak hukum di Tanah Air diperuntukkan agar tak terjadi hal yang tak diinginkan, seperti yang terjadi di Malang baru-baru ini.
Adapun sebuah balon udara terjatuh seusai mengudara di kawasan Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, pada Rabu (2/4/2025) pagi.
Diketahui, sosok penerbang balon udara tersebut tak mengindahkan aturan sehingga wahana yang ia terbangkan terjatuh dan menimbulkan kerugian.
Balon udara tersebut jatuh dan mengenai kabel listrik hingga hampir memicu kebakaran. Akibat kecelakaan balon tersebut, listrik padam dan berdampak ke 8.000 pelanggan PLN, sebagaimana yang disampaikan oleh Bintara Situmorang, Asman Keuangan & Umum PLN UP3 Malang.
Berkaca dengan kecelakaan yang menimbulkan kerugian besar tersebut, bagaimana aturan penerbangan balon udara di Indonesia.
Hukuman penjara menanti orang yang menerbangkan balon udara ilegal
Mereka yang ingin menerbangkan balon udara tanpa tambat dan bisa terbang bebas harus terlebih dahulu mengantongi izin tertentu.
Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 mengatur tentang Penerbangan dan mencabut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
Adapun sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 27 Undang-Undang tersebut, penerbang balon udara harus memiliki sertifikat pendaftaran yang diperoleh dari pemerintah.
Bunyi Pasal 27 Ayat 1 UU No 1 Tahun 2009 yakni "Pesawat terbang, helikopter, balon udara berpenumpang, dan kapal udara (airship) yang telah mempunyai sertifikat pendaftaran Indonesia diberikan tanda kebangsaan Indonesia."
Tak cukup di situ, penerbang balon udara di airspace Indonesia harus melengkapi wahana mereka dengan bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mereka yang tak melengkapi syarat tersebut akan mendapatkan dua macam sanksi, yakni peringatan hingga pencabutan sertifikat.
Ada hukuman yang menanti mereka yang menerbangkan balon udara tanpa izin. Pasal 421 Ayat 2 Undang-Undang Penerbangan menegaskan hukuman pidana yang diterima pada penerbang balon udara ilegal adalah hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Penerbang balon udara ilegal di Malang tengah diburu polisi
Berita Terkait
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
-
BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ribuan Sembako Disalurkan & Pemudik Dimudahkan
-
Demi Mengabdi, Mahasiswa Rantau AM UM Tak Pulang Kampung saat Lebaran!
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 5 Rekomendasi Cushion Lokal dengan Coverage Terbaik Untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp50 Ribuan
Pilihan
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
Terkini
-
5 Pilihan Liptint Glossy Buat Kulit Sawo Matang, Mulai Rp40 Ribuan!
-
FEB UI Gelar Lagi Pengabdian Masyarakat di RW 10 Manggarai: dari Nganggur ke Peluang Usaha
-
10 Tips Menjaga Kesehatan saat Musim Hujan, Tubuh Tetap Fit
-
Apa Itu Asam Benzoat yang Bikin Basreng Indonesia Ditarik BPOM Taiwan
-
5 Cushion untuk Anak Sekolah yang Natural dan Murah, Mulai Rp30 Ribuan
-
6 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Kulit Kering dan Sensitif, Harga Sepadan dengan Kualitas
-
7 Promo Viva Cosmetics November 2025, Anti Aging dan Penghilang Flek Hitam Banting Harga
-
Promo JSM Superindo Hari Ini 1 November 2025: Diskon Gajian Hingga 50% Akhir Pekan
-
7 Cream Apotek untuk Menghilangkan Flek Hitam untuk Usia 40 Tahun, Cuma Rp20 Ribuan
-
7 Bedak Anti Dempul yang Bisa Tutup Flek Hitam, Bikin Wajah Flawless Natural