Suara.com - Dengan rentang waktu puasa syawal yang terbatas, beberapa dari Anda mungkin mempertanyakan bagaimana hukum menggabungkannya dengan qadha atau ganti puasa Ramadhan.
Puasa Syawal sebagai rangkaian ibadah sunnah setelah Lebaran memang salah satu hal yang dianjurkan sebagaimana yang tertuang dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim berikut.
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَأَتْبَعَهُ سِتَّاً مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Artinya: Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan lalu diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal maka seolah ia sudah berpuasa setahun penuh (HR. Bukhari dan Muslim).
Hukum Qadha Puasa Ramadhan dan Puasa Syawal
Sampai saat ini masih ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum menggabungkan puasa Syawal dengan membayar hutang puasa di bulan Ramadhan.
Perbedaan pendapat antar ulama ini muncul lantaran perbedaan hukum di antaranya. Seperti yang diketahui, puasa syawal bersifat sunnah, sementara qadha Ramadhan adalah kewajiban.
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١٨٤
Arab latin: ayyâmam ma‘dûdât, fa mang kâna mingkum marîdlan au ‘alâ safarin fa ‘iddatum min ayyâmin ukhar, wa ‘alalladzîna yuthîqûnahû fidyatun tha‘âmu miskîn, fa man tathawwa‘a khairan fa huwa khairul lah, wa an tashûmû khairul lakum ing kuntum ta‘lamûn
Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Baca Juga: Puasa Syawal 2025 Sampai Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Keutamaannya
Karena hal itulah, dalam laman MUI disebutkan bahwa Imam al-Syarqawi (w 1227 H) melalui Hasyiyah al-Syarqawi menyebutkan hal berikut.
ولو صام فيه [أي في شهر شوال] قضاء عن رمضان أو غيره نذراً أو نفلاً آخر، حصل له ثواب تطوعها؛ إذ المدار على وجود الصوم في ستة أيام من شوال…، لكن لا يحصل له الثواب الكامل المترتب على المطلوب إلا بنية صومها عن خصوص الست من شوال…
“Bila seseorang berpuasa pada Syawal dengan niat qadha, atau selainnya seperti nadzar atau puasa sunnah lain, orang tersebut tetap mendapatkan pahala puasa sunnah Syawal. Sebab substansi puasa enam hari di bulan Syawal telah dilaksanakan. Tetapi, dia tidak mendapatkan pahalanya dengan sempurna sesuai kriteria yang dituntut (oleh hadits). Bila ingin mendapat pahala puasa Syawal dengan sempurna, harus dilaksanakan dengan niat khusus puasa enam hari Syawal (tidak digabung dengan yang lain)…” (Lihat Hasyiyah al-Syarqawi, juz 1, hlm 474)
Berbeda dengan Imam al-Syarqawi, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menyebutkan bahwa menggabungkan puasa Syawal dengan qadha puasa Ramadhan adalah makruh. Jika dilakukan, puasa enam hari bulan Syawal tidak akan mendapatkan kesempurnaan.
Senada dengan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali menyebut bahwa tidak akan ada pahala bagi orang yang mendahulukan puasa Syawal, tetapi masih punya utang puasa Ramadhan.
Karena itulah, qadha puasa Ramadhan lebih diutamakan untuk dialkukan terlebih dahulu. Setelah itu, barulah Anda bisa melanjutkannya dengan puasa Syawal. Jika demikian, Anda akan mendapatkan pahala puasa Syawal yang setara dengan puasa selama satu tahun seperti apa yang disebutkan pada awal artikel.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
3 Rekomendasi Lipstik Viva dan Pilihan Warna Terbaiknya, Mulai Rp14 Ribu
-
5 Fakta Ompreng 'Palsu' MBG: Diduga Tidak Halal dan Pakai Bahan Berbahaya!
-
5 Rekomendasi Sepatu Trail Running Hoka Terbaik Buat Medan Ekstrem
-
4 Moisturizer Viva untuk Flek Hitam dan Kerutan usia 40-an, Harga Murah Meriah
-
5 Lip Balm Terbaik untuk Bibir Hitam Usia 40 Tahun ke Atas, Perbaiki Skin Barrier
-
Gelora Literasi Bangkit di Big Bad Wolf: Ribuan Pengunjung Serbu Bazar Buku Terbesar
-
5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Menyembuhkan Jerawat, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
7 Cushion Lokal Harga Mulai Rp60 Ribu: Tahan Lama dan Minim Oksidasi, Pas untuk Makeup Konser
-
5 Sepatu Alternatif Docmart yang Stylish dan Empuk, Harga Mulai Rp200 Ribuan
-
Promo Superindo Hari Ini 2 November 2025: Diskon 50% dari Sosis hingga Deterjen