Suara.com - Keseruan libur Lebaran tak hanya dirasakan oleh masyarakat biasa, namun juga para pejabat di berbagai daerah seperti Bupati Indramayu Lucky Hakim. Ia diketahui menghabiskan libur Lebaran dengan melancong ke Jepang dan langsung mendapat sorotan publik.
Hal ini bermula ketika momen-momen Lucky Hakim di Jepang beredar di media sosial. Momen liburan Lucky Hakim menjadi heboh karena sebagai pejabat negara, khususnya Bupati atau petinggi daerah lainnya, sudah diperingatkan untuk tidak berpergian selama libur Lebaran demi memastikan pelayanan publik tetap stabil.
Tak hanya itu, viralnya momen liburan Lucky juga direspons oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Sebagai pemimpin para kepala daerah di sekitar Jawa Barat, Dedi pun ikut bersuara soal kasus liburan Lucky Hakim di libur Lebaran ini.
Mantan Bupati Purwakarta tersebut pun menyebut bahwa agenda liburan yang dilakukan Lucky dengan keluarganya dilakukan tanpa seizinnya dan pihak Kementerian Dalam Negeri yang mengeluarkan peraturan larangan libur lebaran di luar wilayah domisili tersebut.
Melalui sebuah video yang diunggahnya di Instagram @/dedimulyadi71, Dedi pun awalnya membenarkan bahwa berlibur adalah hak setiap individu termasuk para pejabat negara.
"Betul bahwa itu (liburan) adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur apalagi di hari libur atau cuti lebaran," ucap Dedi dalam video yang diunggah pada Senin (7/4/2025) itu.
Namun, Dedi menyindir sekaligus mengingatkan Lucky bahwa peraturan larangan berlibur kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota dan petinggi daerah lainnya harus mendapat izin dari Kemendagri.
"Jadi memang ada aturannya, dan kalau melanggar ada sanksinya agak berat ya," lanjut Dedi.
Ancaman sanksi dari Kemendagri menjadi momok besar bagi Lucky Hakim. Kendati dirinya sempat mengaku baru berangkat ke Jepang pada tanggal 2 April lalu, namun Lucky mengaku akan siap kembali ke kantor tepat waktu, yaitu 8 April 2025 besok.
Baca Juga: Imbas Pelesiran ke Jepang, Ketua Komisi II Skakmat Lucky Hakim: Kepala Daerah Tak Kenal Kata Libur!
Lalu, apa sanksi yang harus dihadapi oleh Lucky nantinya? Simak inilah selengkapnya.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, peraturan soal kepala daerah yang akan berpergian ke luar negeri sudah tercantum secara jelas. Di Pasal 76 ayat (1) huruf i, kepada daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa seizin Menteri.
Tak hanya soal peraturan, UU ini juga mengatur soal sanksi yang kemungkinan harus dihadapi oleh para pejabat negara yang melanggar peraturan tersebut.
Sanksi terhadap larangan tersebut tercantum dalam Pasal 77 ayat (2) akan dikenai sanksi yaitu pemberhentian sementara (skorsing) dari jabatannya selama 3 bulan oleh Presiden RI. Hal ini juga disampaikan oleh Dedi Mulyadi dalam videonya.
"(Sanksinya) yaitu diberhentikan selama 3 bulan. Setelah itu nanti menjabat kembali," jelas Dedi Mulyadi.
Sanksi ini mungkin akan diberlakukan pasca Lucky Hakim yang akan dipanggil untuk menghadapi sanksi tersebut. Dalam keterangannya, Lucky sempat buka suara asal tuduhan tersebut. Ia bahkan mengaku tidak menggunakan anggaran manapun untuk berlibur ke Jepang bersama keluarganya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Panduan Lengkap Larangan saat Nyepi di Bali, Wisatawan Perlu Tahu
-
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
-
7 Ide Bekal Mudik Tahan Lama Anti Basi tanpa Pengawet
-
Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
-
Resep Nastar Wisman Terigu 1 Kg, Kue Lebaran Premium Aroma Lebih Harum
-
Promo Indomaret 14-23 Maret 2026: Popok Bayi, Body Care, dan Camilan Diskon Besar
-
15 Jawaban Lucu untuk Pertanyaan "Kapan Nikah" saat Lebaran, Anti Baper
-
8 Rekomendasi Cushion di Minimarket Terdekat yang Bagus untuk Makeup Lebaran
-
7 Tips Mudik Aman Bawa Hewan Peliharaan, Anti Stres saat Perjalanan
-
Bangga, Brand Modest Fashion Bekasi Sampai ke Hong Kong: Berdayakan Pekerja Lokal!