Suara.com - Keseruan libur Lebaran tak hanya dirasakan oleh masyarakat biasa, namun juga para pejabat di berbagai daerah seperti Bupati Indramayu Lucky Hakim. Ia diketahui menghabiskan libur Lebaran dengan melancong ke Jepang dan langsung mendapat sorotan publik.
Hal ini bermula ketika momen-momen Lucky Hakim di Jepang beredar di media sosial. Momen liburan Lucky Hakim menjadi heboh karena sebagai pejabat negara, khususnya Bupati atau petinggi daerah lainnya, sudah diperingatkan untuk tidak berpergian selama libur Lebaran demi memastikan pelayanan publik tetap stabil.
Tak hanya itu, viralnya momen liburan Lucky juga direspons oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Sebagai pemimpin para kepala daerah di sekitar Jawa Barat, Dedi pun ikut bersuara soal kasus liburan Lucky Hakim di libur Lebaran ini.
Mantan Bupati Purwakarta tersebut pun menyebut bahwa agenda liburan yang dilakukan Lucky dengan keluarganya dilakukan tanpa seizinnya dan pihak Kementerian Dalam Negeri yang mengeluarkan peraturan larangan libur lebaran di luar wilayah domisili tersebut.
Melalui sebuah video yang diunggahnya di Instagram @/dedimulyadi71, Dedi pun awalnya membenarkan bahwa berlibur adalah hak setiap individu termasuk para pejabat negara.
"Betul bahwa itu (liburan) adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur apalagi di hari libur atau cuti lebaran," ucap Dedi dalam video yang diunggah pada Senin (7/4/2025) itu.
Namun, Dedi menyindir sekaligus mengingatkan Lucky bahwa peraturan larangan berlibur kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota dan petinggi daerah lainnya harus mendapat izin dari Kemendagri.
"Jadi memang ada aturannya, dan kalau melanggar ada sanksinya agak berat ya," lanjut Dedi.
Ancaman sanksi dari Kemendagri menjadi momok besar bagi Lucky Hakim. Kendati dirinya sempat mengaku baru berangkat ke Jepang pada tanggal 2 April lalu, namun Lucky mengaku akan siap kembali ke kantor tepat waktu, yaitu 8 April 2025 besok.
Baca Juga: Imbas Pelesiran ke Jepang, Ketua Komisi II Skakmat Lucky Hakim: Kepala Daerah Tak Kenal Kata Libur!
Lalu, apa sanksi yang harus dihadapi oleh Lucky nantinya? Simak inilah selengkapnya.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, peraturan soal kepala daerah yang akan berpergian ke luar negeri sudah tercantum secara jelas. Di Pasal 76 ayat (1) huruf i, kepada daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa seizin Menteri.
Tak hanya soal peraturan, UU ini juga mengatur soal sanksi yang kemungkinan harus dihadapi oleh para pejabat negara yang melanggar peraturan tersebut.
Sanksi terhadap larangan tersebut tercantum dalam Pasal 77 ayat (2) akan dikenai sanksi yaitu pemberhentian sementara (skorsing) dari jabatannya selama 3 bulan oleh Presiden RI. Hal ini juga disampaikan oleh Dedi Mulyadi dalam videonya.
"(Sanksinya) yaitu diberhentikan selama 3 bulan. Setelah itu nanti menjabat kembali," jelas Dedi Mulyadi.
Sanksi ini mungkin akan diberlakukan pasca Lucky Hakim yang akan dipanggil untuk menghadapi sanksi tersebut. Dalam keterangannya, Lucky sempat buka suara asal tuduhan tersebut. Ia bahkan mengaku tidak menggunakan anggaran manapun untuk berlibur ke Jepang bersama keluarganya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Siapa Saja Kru Masinis Argo Bromo? Ungkap Masalah Sinyal Usai Kecelakaan Tabrak KRL
-
Selamat Tinggal Gas Melon, Bahlil Siapkan Alternatif Pengganti LPG
-
Urutan Skincare Wardah Malam untuk Cegah Penuaan Usia 30 Tahun ke Atas
-
3 Krim Mengandung Calendula untuk Atasi Kemerahan dan Cegah Penuaan, Mulai Rp30 Ribuan
-
10 Tanda Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual, Jangan Sepelekan Perubahan Fisik dan Perilaku Ini
-
Bukan di Depan atau Belakang, Ini Bagian Gerbong Kereta yang Paling 'Aman' Jika Terjadi Kecelakaan
-
Dituding Jadi Penyebab Kecelakaan KRL di Bekasi Timur, Gaji Driver Green SM Hampir Rp10 Juta?
-
4 Parfum untuk Anak Sekolah yang Wangi Tahan Lama dan Murah di Minimarket
-
Prabowo Hadiri Resepsi El Rumi, Bisakah Orang Biasa Undang Presiden ke Pernikahan?
-
Mengenal Istilah Black Cat Energy dalam Dinamika Percintaan Modern, Beda dengan Cuek