Suara.com - Keseruan libur Lebaran tak hanya dirasakan oleh masyarakat biasa, namun juga para pejabat di berbagai daerah seperti Bupati Indramayu Lucky Hakim. Ia diketahui menghabiskan libur Lebaran dengan melancong ke Jepang dan langsung mendapat sorotan publik.
Hal ini bermula ketika momen-momen Lucky Hakim di Jepang beredar di media sosial. Momen liburan Lucky Hakim menjadi heboh karena sebagai pejabat negara, khususnya Bupati atau petinggi daerah lainnya, sudah diperingatkan untuk tidak berpergian selama libur Lebaran demi memastikan pelayanan publik tetap stabil.
Tak hanya itu, viralnya momen liburan Lucky juga direspons oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Sebagai pemimpin para kepala daerah di sekitar Jawa Barat, Dedi pun ikut bersuara soal kasus liburan Lucky Hakim di libur Lebaran ini.
Mantan Bupati Purwakarta tersebut pun menyebut bahwa agenda liburan yang dilakukan Lucky dengan keluarganya dilakukan tanpa seizinnya dan pihak Kementerian Dalam Negeri yang mengeluarkan peraturan larangan libur lebaran di luar wilayah domisili tersebut.
Melalui sebuah video yang diunggahnya di Instagram @/dedimulyadi71, Dedi pun awalnya membenarkan bahwa berlibur adalah hak setiap individu termasuk para pejabat negara.
"Betul bahwa itu (liburan) adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur apalagi di hari libur atau cuti lebaran," ucap Dedi dalam video yang diunggah pada Senin (7/4/2025) itu.
Namun, Dedi menyindir sekaligus mengingatkan Lucky bahwa peraturan larangan berlibur kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota dan petinggi daerah lainnya harus mendapat izin dari Kemendagri.
"Jadi memang ada aturannya, dan kalau melanggar ada sanksinya agak berat ya," lanjut Dedi.
Ancaman sanksi dari Kemendagri menjadi momok besar bagi Lucky Hakim. Kendati dirinya sempat mengaku baru berangkat ke Jepang pada tanggal 2 April lalu, namun Lucky mengaku akan siap kembali ke kantor tepat waktu, yaitu 8 April 2025 besok.
Baca Juga: Imbas Pelesiran ke Jepang, Ketua Komisi II Skakmat Lucky Hakim: Kepala Daerah Tak Kenal Kata Libur!
Lalu, apa sanksi yang harus dihadapi oleh Lucky nantinya? Simak inilah selengkapnya.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, peraturan soal kepala daerah yang akan berpergian ke luar negeri sudah tercantum secara jelas. Di Pasal 76 ayat (1) huruf i, kepada daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa seizin Menteri.
Tak hanya soal peraturan, UU ini juga mengatur soal sanksi yang kemungkinan harus dihadapi oleh para pejabat negara yang melanggar peraturan tersebut.
Sanksi terhadap larangan tersebut tercantum dalam Pasal 77 ayat (2) akan dikenai sanksi yaitu pemberhentian sementara (skorsing) dari jabatannya selama 3 bulan oleh Presiden RI. Hal ini juga disampaikan oleh Dedi Mulyadi dalam videonya.
"(Sanksinya) yaitu diberhentikan selama 3 bulan. Setelah itu nanti menjabat kembali," jelas Dedi Mulyadi.
Sanksi ini mungkin akan diberlakukan pasca Lucky Hakim yang akan dipanggil untuk menghadapi sanksi tersebut. Dalam keterangannya, Lucky sempat buka suara asal tuduhan tersebut. Ia bahkan mengaku tidak menggunakan anggaran manapun untuk berlibur ke Jepang bersama keluarganya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
Terkini
-
Memanas! Tiga Anggota DPRD Kota Madiun Walk Out dari Paripurna KUA-PPAS 2027
-
Belanja Auto Dicap Boros? Perempuan dan Dilema Nikmati Hasil Kerja Sendiri
-
Mitsubishi Xforce Apakah Pakai Sunroof? Ini Perbandingannya dengan Versi Lawas
-
Jelang Lawan Vietnam, Media Tetangga Sindir Timnas Indonesia dengan Bendera Belanda dan Australia
-
Tawarkan Bunga Ringan, Penyaluran KUR Perumahan dan FLPP BRI Dominasi Kuota Nasional
-
Tegas! 17 SPPG di DIY Ditutup, Buntut Kasus Keracunan hingga Masalah Izin
-
Klaim Dikriminalisasi Febrie Adriansyah Dipertanyakan, Jangan Semua Tersangka Mengaku Jadi Korban
-
Akhirnya PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
-
Anggota DPRD DKI Bongkar Dugaan Praktik Culas Trayek Mikrotrans: Saya Pernah Ditawari Rp4 Miliar
-
Totalitas Tanpa Batas! Para Pemain Bapakmu Kiper Wajib Latihan Bola Sebelum Kontrak