Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan jika setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah dikenal publik tak ada kata libur. Ia pun menyayangkan aksi Bupati Indramayu, Lucky Hakim yang diduga liburan ke luar negeri tanpa izin dan koordinasi.
Ia awalnya menjelaskan, jika setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah jika ingin berpergian ke luar negeri harus mendapatkan izin berjenjang.
"Seorang kepala daerah terikat dgn berbagai ketentuan perundang-undangan salah satunya jika yang bersangkutan ingin melakukan perjalanan ke luar negeri maka harus mendapatkan izin secara berjenjang," kata Rifqinizamy kepada Suara.com saat dihubungi pada Senin (7/4/2025).
Ia mengatakan, bahkan izin tersebut harus sampai kepada Presiden.
"Jika dia bupati wali kota melalui gubernur dan terkahir kemendagri. Jika gubernur melalui mendagri untuk mendapat izin dari presiden," katanya.
Untuk itu, kata dia, publik mengenal kepala daerah dan wakil kepala daerah tak ada kata untuk libur.
"Kenapa hal ini harus dilakukan? Karena di dalam diri kepala daerah melekat fungsi pelayanan publik yang tidak mengenal kata libur," katanya.
Ia menegaskan, jika terus bekerja merupakan konsekuensi dari kepala daerah terlebih sejak dirinya mencalonkan diri bertarung di Pilkada.
"Dan itu adalah konsekuensi dari pilihan yang bersangkutan ketika mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan terpilih sebagai kepala daerah," pungkasnya.
Baca Juga: DPR Desak Kemendagri Panggil Lucky Hakim Imbas Pelesiran ke Luar Negeri Tanpa Izin, Sanksi Menanti?
Desak Kemendagri Panggil Lucky Hakim
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong sebelumnya ikut mengomentari soal aksi Bupati Indramayu, Lucky Hakim yang diduga liburan ke luar negeri tanpa izin. Imbas kelakuan dari pria yang mengawali karier di layar kaca itu, Bahtra Banong mendesak agar Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri segera memanggil Lucky Hakim.
"Kemendagri harus panggil yang bersangkutan," kata Bahtra kepada Suara.com saat dihubungi, Senin.
Bahtra Banong menegaskan, bahwa setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang keluar negeri harus mendapatkan izin Mendagri.
"Sebagaimana dalam dalam Pasal 76 ayat 1 poin (i) Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," katanya.
"Terkecuali kepela daerah atau wakil Kepala daerah untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak sebagaimana diatur dalam pasal 76 ayat 2 undang-undang 23 tahun 2014," sambung Bahtra.
Berita Terkait
-
DPR Desak Kemendagri Panggil Lucky Hakim Imbas Pelesiran ke Luar Negeri Tanpa Izin, Sanksi Menanti?
-
Terkuak! Hasil Autopsi Ungkap Penyebab Jurnalis Asal Palu Tewas di Hotel D'Paragon Jakbar
-
Kasus Polisi Toyor Jurnalis saat Kawal Kapolri, Ipda E Akhirnya Minta Maaf: Saya Menyesal
-
Tak Respons WA Dedi Mulyadi, Lucky Hakim Terancam Diberhentikan Sementara usai Liburan Tanpa Izin
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029