Suara.com - Fenomena nikah siri kian marak terjadi di Indonesia. Meski sah secara agama, praktik pernikahan ini tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau instansi terkait. Kondisi menimbulkan banyak persoalan hukum dan sosial.
Mengutip ulasan di situs resmi Muhammadiyah, nikah siri secara syariat memenuhi rukun pernikahan seperti ijab kabul, kehadiran wali, dan dua saksi.
Namun, pernikahan ini disembunyikan tanpa adanya pencatatan negara. Di masa lalu, praktik ini dikenal sejak era Imam Malik bin Anas dengan pengertian berbeda, namun kini di Indonesia, istilah tersebut lebih sering merujuk pada pernikahan tanpa akta nikah resmi.
Fenomena yang juga disebut "nikah di bawah tangan" ini mulai mengemuka usai diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan PP Nomor 9 Tahun 1975.
Meski dalam Pasal 2 UU tersebut pernikahan dianggap sah bila sesuai hukum agama, namun pencatatan tetap diwajibkan agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Pasal 10 hingga Pasal 13 PP Nomor 9 Tahun 1975 mengatur pentingnya pencatatan, penandatanganan, dan penyimpanan akta nikah sebagai bukti otentik.
Aturan ini tidak menyalahi syariat, melainkan menjamin ketertiban dan kejelasan hak-hak hukum para pihak dalam pernikahan.
Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya pengumuman pernikahan. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan al-Bukhari, beliau menganjurkan agar pernikahan diumumkan dan dirayakan walau dengan kesederhanaan, sebagai bentuk transparansi sosial.
Tanpa pencatatan negara, pernikahan menjadi rentan terhadap berbagai penyalahgunaan. Hak-hak seperti nafkah istri, status hukum anak, hingga hak waris dapat terabaikan.
Akta nikah sebagai dokumen resmi menjadi alat penting untuk perlindungan hukum, terutama bagi pihak perempuan dalam pernikahan.
Dalam pandangan fiqh, perubahan zaman menuntut penyesuaian hukum demi kemaslahatan. Ibnu Qayyim al-Jauziyah menjelaskan bahwa fatwa bisa berubah sesuai kondisi zaman, tempat, dan keadaan. Oleh karena itu, pencatatan nikah bisa dianggap sebagai bentuk ijtihad untuk melindungi umat dari kerugian dan penyalahgunaan.
Selain itu, pencatatan juga bersifat preventif. Pasal 6 PP Nomor 9 Tahun 1975 mengharuskan Pegawai Pencatat Nikah memverifikasi syarat-syarat pernikahan. Hal ini mencegah terjadinya penipuan, pemalsuan identitas, atau pernikahan ganda tanpa sepengetahuan pihak lain.
Pencatatan pernikahan juga sejalan dengan perintah Al-Qur’an dalam surat Al-Baqarah ayat 282 mengenai pentingnya mencatat transaksi utang piutang. Maka, akad nikah yang disebut sebagai "mitsaqan ghalizha" atau perjanjian yang kuat dalam surat An-Nisa ayat 21, tentu lebih layak untuk dicatat dan dilindungi.
Nikah siri yang tidak tercatat bukan hanya berisiko hukum, tetapi juga berpotensi menciderai prinsip keadilan dan kemaslahatan umat.
Warga Muhammadiyah, misalnya, diwajibkan untuk menghindari praktik ini demi taat pada hukum negara dan menjaga nilai-nilai keislaman.
Berita Terkait
-
Angka Perkawinan Anak Turun Jadi 5,9 Persen, KemenPPPA Waspadai Perubahan ke Nikah Siri
-
Usai Tepuk Sakinah, BMKG Hadirkan Tepuk Gempa yang Dinilai Lebih Bermanfaat
-
Bisa Jadi Inspirasi! Pesona Menikah di KUA Tapi Honeymoon ke Eropa
-
Tepuk Sakinah Viral, Tapi Sudahkah Kita Paham Maknanya?
-
Viral Lagi! Setelah Tepuk Sakinah, Kakek Nenek Pijit-pijitan Bikin Ngakak
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Panduan Memilih Sepatu Terbaik di Wedding Season: Tampil Stylish Tanpa Mengorbankan Kenyamanan
-
Kulitmu Punya Cerita: Intip Pameran Seni 'Museum of Speaking Skin' yang Bikin Terpukau
-
5 Sepatu Lokal Mirip New Balance 574, Harga Cocok untuk Budget Terbatas
-
7 Moisturizer untuk Usia 40 Tahun ke Atas di Indomaret, Best Anti Aging!
-
Warna Lipstik Apa yang Cocok untuk Usia 60 Tahun? Ini 5 Produk Terbaik agar Tampak Muda
-
5 Pilihan Sunscreen untuk Tangan, Bantu Atasi Kulit Kering dan Keriput
-
7 Sunscreen Terbaik di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas
-
6 Pilihan Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pria Usia 40 Tahun ke Atas
-
3 Shio Dapat Keberuntungan Melimpah 17-23 November 2025, Cek Hari Baikmu Mulai Besok!
-
5 Parfum Alternatif YSL Libre yang Lebih Murah dan Wanginya Mewah