Suara.com - Fenomena nikah siri kian marak terjadi di Indonesia. Meski sah secara agama, praktik pernikahan ini tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau instansi terkait. Kondisi menimbulkan banyak persoalan hukum dan sosial.
Mengutip ulasan di situs resmi Muhammadiyah, nikah siri secara syariat memenuhi rukun pernikahan seperti ijab kabul, kehadiran wali, dan dua saksi.
Namun, pernikahan ini disembunyikan tanpa adanya pencatatan negara. Di masa lalu, praktik ini dikenal sejak era Imam Malik bin Anas dengan pengertian berbeda, namun kini di Indonesia, istilah tersebut lebih sering merujuk pada pernikahan tanpa akta nikah resmi.
Fenomena yang juga disebut "nikah di bawah tangan" ini mulai mengemuka usai diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan PP Nomor 9 Tahun 1975.
Meski dalam Pasal 2 UU tersebut pernikahan dianggap sah bila sesuai hukum agama, namun pencatatan tetap diwajibkan agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Pasal 10 hingga Pasal 13 PP Nomor 9 Tahun 1975 mengatur pentingnya pencatatan, penandatanganan, dan penyimpanan akta nikah sebagai bukti otentik.
Aturan ini tidak menyalahi syariat, melainkan menjamin ketertiban dan kejelasan hak-hak hukum para pihak dalam pernikahan.
Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya pengumuman pernikahan. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan al-Bukhari, beliau menganjurkan agar pernikahan diumumkan dan dirayakan walau dengan kesederhanaan, sebagai bentuk transparansi sosial.
Tanpa pencatatan negara, pernikahan menjadi rentan terhadap berbagai penyalahgunaan. Hak-hak seperti nafkah istri, status hukum anak, hingga hak waris dapat terabaikan.
Akta nikah sebagai dokumen resmi menjadi alat penting untuk perlindungan hukum, terutama bagi pihak perempuan dalam pernikahan.
Dalam pandangan fiqh, perubahan zaman menuntut penyesuaian hukum demi kemaslahatan. Ibnu Qayyim al-Jauziyah menjelaskan bahwa fatwa bisa berubah sesuai kondisi zaman, tempat, dan keadaan. Oleh karena itu, pencatatan nikah bisa dianggap sebagai bentuk ijtihad untuk melindungi umat dari kerugian dan penyalahgunaan.
Selain itu, pencatatan juga bersifat preventif. Pasal 6 PP Nomor 9 Tahun 1975 mengharuskan Pegawai Pencatat Nikah memverifikasi syarat-syarat pernikahan. Hal ini mencegah terjadinya penipuan, pemalsuan identitas, atau pernikahan ganda tanpa sepengetahuan pihak lain.
Pencatatan pernikahan juga sejalan dengan perintah Al-Qur’an dalam surat Al-Baqarah ayat 282 mengenai pentingnya mencatat transaksi utang piutang. Maka, akad nikah yang disebut sebagai "mitsaqan ghalizha" atau perjanjian yang kuat dalam surat An-Nisa ayat 21, tentu lebih layak untuk dicatat dan dilindungi.
Nikah siri yang tidak tercatat bukan hanya berisiko hukum, tetapi juga berpotensi menciderai prinsip keadilan dan kemaslahatan umat.
Warga Muhammadiyah, misalnya, diwajibkan untuk menghindari praktik ini demi taat pada hukum negara dan menjaga nilai-nilai keislaman.
Berita Terkait
-
Insanul Fahmi Sok-sokan Kasih Nasihat ke Pengasuh Anak, Dibalas Menohok: Tiba-Tiba Abang Berzina
-
Nyaris Cerai, Inara Rusli Bongkar Alasan Bertahan Jadi Istri Kedua Insanul Fahmi
-
Wardatina Mawa Bahagia Laporan Kasus Perzinaan Naik Sidik, Pihak Insanul Fahmi Beri Sindiran
-
Istri Mantan Sopir Inara Rusli Jadi Kunci Terkuaknya Status Insanul Fahmi yang Masih Beristri
-
Hubungan Inara Rusli dan Insanul Fahmi Jadi Bahan Gosip Karyawan, Terungkap Ada Grup Khusus
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
35 Link Twibbon Paskah 2026 Gratis Download dan Siap Pakai
-
Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
-
Mending On Cloud atau Asics Buat Lari? Ini 5 Rekomendasi Sepatu Terbaiknya
-
Melihat Karya Ikonik Mendiang Hengki Kawilarang, Desainer Langganan Syahrini hingga Krisdayanti
-
Kekayaan Pinkan Mambo yang Viral Live Ngamen di Pinggir Jalan
-
5 Cushion Wardah yang Murah dan Awet untuk Makeup Flawless Seharian
-
Salah Pilih Sampo Bisa Berujung Rambut Kusam: Ini Pentingnya Teknologi Perawatan Kulit Kepala
-
7 Fakta Film Dilan ITB 1997, Kapan Tayang di Bioskop Indonesia?
-
Usai Lebaran, Ini Cara Cerdas Mengisi Kembali Kebutuhan Tanpa Bikin Dompet Menipis
-
7 Sunscreen SPF 50 untuk yang Sering Beraktivitas Outdoor, Anti Perih dan Kusam