- Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyatakan Pasal 402 KUHP melindungi perempuan dan anak dari dampak hukum nikah siri.
- Pasal tersebut mengatur konsekuensi hukum pernikahan tidak tercatat, bukan mengkriminalisasi ajaran agama atau keyakinan tertentu.
- Pencatatan perkawinan penting memastikan hak waris serta administrasi kependudukan bagi istri dan anak yang rentan.
Suara.com - Pasal 402 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyinggung persoalan nikah siri terus memicu diskusi hangat di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, angkat bicara.
Selly menegaskan bahwa aturan tersebut jangan dilihat sebagai ancaman, melainkan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan nyata bagi kelompok rentan, terutama perempuan dan anak.
"Kami memandang pasal ini sebagai bagian dari upaya negara melindungi perempuan dan anak dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan mereka secara sosial dan hukum,” ujar Selly di Jakarta, Kamis (15/1).
Meluruskan Salah Paham: Fokus pada Kepastian Hukum
Politisi PDI-Perjuangan ini mengajak publik untuk memahami Pasal 402 secara utuh dan proporsional.
Dalam pasal tersebut, pelaku nikah siri dapat dipidana jika dilakukan tanpa restu dari pasangan sah.
Selly menekankan, aturan ini bukan untuk mengintervensi ranah keyakinan, melainkan mengatur dampak hukum yang muncul.
“Negara tidak mengkriminalisasi ajaran agama. Yang diatur dalam KUHP adalah konsekuensi hukum dari relasi perkawinan yang tidak tercatat, terutama ketika menimbulkan kerugian bagi pihak yang lebih rentan,” tegasnya.
Selly menambahkan, dari perspektif agama, negara tetap menaruh hormat pada rukun dan syarat pernikahan sesuai keyakinan masing-masing.
Baca Juga: Mahfud MD Jamin Lolos, Kenapa Stand Up Mens Rea Pandji Pragiwaksono Sulit Dijerat KUHP Baru?
Namun, hukum negara memiliki tugas berbeda, yakni memastikan setiap warga negara mendapatkan haknya secara administratif dan hukum.
Dampak Tanpa Pencatatan: Dari Waris hingga Hak Anak
Bagi Selly, pencatatan perkawinan bukan sekadar prosedur administratif yang mempersulit warga. Sebaliknya, ini adalah instrumen perlindungan bagi suami, istri, terlebih anak-anak yang lahir dari ikatan tersebut.
Ia memaparkan pahitnya kenyataan di lapangan, di mana perempuan dan anak sering menjadi korban dalam pernikahan yang tidak tercatat.
Mereka kerap kehilangan hak atas nafkah, kesulitan mengurus administrasi kependudukan, hingga kehilangan hak waris.
“Tanpa pencatatan, negara kesulitan hadir ketika terjadi persoalan hukum, seperti penelantaran, kekerasan dalam rumah tangga, hak waris, maupun status hukum anak,” jelas Selly.
Selly menyadari sensitivitas isu ini di masyarakat. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk melakukan sosialisasi masif dan menjalin dialog dengan tokoh-tokoh agama agar tidak terjadi ketakutan atau salah tafsir terhadap Pasal 402 KUHP.
Ia berharap implementasi aturan ini nantinya benar-benar menjadi solusi bagi problematika sosial, bukan sekadar instrumen penghukuman.
“Pendekatan hukum harus diiringi edukasi dan kebijakan yang berkeadilan. Negara harus hadir dengan solusi, bukan sekadar sanksi,” pungkas Selly Andriany Gantina.
Berita Terkait
-
Terapkan KUHP Baru, Kejagung Akan Minimalisir Hukuman Penjara untuk Kejahatan Ringan
-
Astrid Tiar Semprot Inara Rusli Soal Deadline Status ke Suami Orang: Minta Maaf, Bukan Ngelunjak!
-
KUHP dan KUHAP Mulai Berlaku, Puan Maharani: Momen Bersejarah untuk Indonesia
-
Mahfud MD Jamin Lolos, Kenapa Stand Up Mens Rea Pandji Pragiwaksono Sulit Dijerat KUHP Baru?
-
Inara Rusli Sebut Janda Tak Wajib Pakai Wali Nikah, Ustaz Derry Sulaiman: Tidak Sah Hukumnya!
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
Terkini
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
Sejarah Bendera Merah di Masjid Jamkaran: Dari Balas Dendam Soleimani hingga Khamenei
-
Ayatollah Ali Khamenei Gugur, Ahlulbait Indonesia Gelar Doa 7 Hari: Perlawanan Tak Padam
-
Ali Khamenei Wafat, Kesederhanaan Sepatu dan Telapak Kakinya Dikenang Rakyat Iran
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Simbol Balas Dendam, Bendera Merah Berkibar di Masjid Jamkaran Usai Ali Khamenei Gugur
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Gugur dalam Agresi AS-Israel, Silsilah Ali Khamenei Sebagai 'Sayyid' Keturunan Nabi Jadi Sorotan
-
Dino Patti Djalal Duga Agresi Militer AS ke Iran Upaya Pengalihan Isu Epstein Files
-
Ali Khamenei Gugur, Anwar Abbas Sebut Donald Trump Bandit Terbesar Abad Ini