Al-Qur'an secara eksplisit menyebutkan larangan menikahi saudara sepersusuan dalam Surah An-Nisa ayat 23: "…dan saudara-saudara sepersusuanmu…".
Tujuan utama dari larangan ini adalah ketaatan kepada hukum Allah sebagai bentuk ibadah. Islam mengajarkan bahwa setiap perintah Allah memiliki hikmah, baik yang dapat dipahami secara rasional maupun yang diterima sebagai wujud keimanan.
Menjaga Kesucian dan Kehormatan
Hubungan persusuan menciptakan status mahram, yang berarti tidak ada lagi batasan aurat seperti pada non-mahram. Jika perkawinan diizinkan, hal ini dapat menimbulkan kerumitan dalam hubungan antarindividu yang sebelumnya telah hidup sebagai keluarga tanpa hijab atau batasan tertentu. Larangan ini menjaga kesucian hubungan tersebut agar tetap dalam kerangka kekeluargaan.
Secara keseluruhan, tujuan larangan ini adalah untuk melindungi nilai-nilai keluarga, menjaga stabilitas sosial, dan mematuhi ketentuan syariat yang telah ditetapkan Allah SWT. Hikmahnya mencerminkan keseimbangan antara aspek spiritual dan duniawi dalam kehidupan umat Islam.
Berita Terkait
-
Bias dalam Rekrutmen: Mengapa Status Pernikahan Membatasi Peluang Kerja?
-
Review The Husband: Pernikahan Retak yang Berubah Jadi Cerita Penuh Misteri
-
Meminang Pujaan Hati dengan Kesiapan yang Mantap di Buku Aku, Kau dan KUA
-
Novel Celebrity Wedding, Pernikahan Kontrak Antara Akuntan Publik dan Musisi
-
Ulasan Wedding Impossible: Mengkritisi Norma di Balik Tuntutan Menikah
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Championship 2026/2027 Resmi Dimulai, PSIS Semarang vs PSPS Pekanbaru Jadi Laga Pembuka
-
Banyak Sosok yang Masih Rangkap Jabatan di Jajaran Manajemen DSI
-
Geledah Rumah Hingga Kantor Rektorat Unsoed, Penyidik Temukan SE KPK Tahun 2023
-
Ragamuda 2026: Parade Budaya dan Unjuk Bakat Pelajar Lintas Daerah Getarkan Jantung Jakarta
-
Herman Deru Klaim Karhutla Sumsel Menurun, Tapi Kabut Asap Masih Bertahan di Palembang
-
Inovasi Integritas Antarkan Kampung Doyo Baru Masuk Jajaran Desa BRILiaN Unggulan
-
Rekening Aktivis Diblokir, Bentuk Pola RepresiBaru Gerakan Rakyat
-
Pengangguran Tinggi di Papua Picu Gerakan Sipil dan Instabilitas
-
Kehilangan Binar Masa Kecil: Apakah Menjadi Dewasa Berarti Berhenti Bermimpi?
-
Kucing Merah di Ujung Tanduk: Hutan Kalimantan Terus Kehilangan Penghuninya