Suara.com - Citra Bupati Indramayu Lucky Hakim sedang tercoreng. Pasalnya, mantan aktor sinetron ini terciduk plesiran ke Jepang saat libur lebaran. Yang menjadi masalah, Lucky Hakim liburan ke Jepan tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Padahal, sudah jelas isi peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam aturan, pejabat negara, terutama petinggi daerah, dilarang untuk plesiran selama libur lebaran.
Lucky Hakim ketahuan menghabiskan waktu liburannya di Jepang bersama anggota keluarganya lewat unggahan di media sosial yang viral. Alhasil, sosoknya dianggap mengabaikan himbauan dari Kemendagri.
Lucky sendiri mengaku akan tetap berkantor pada Selasa, 8 April 2025 sesuai dengan libur dan cuti bersama Lebaran 2025.
Tentu pelanggaran yang dilakukan Lucky mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Tak main-main, Dedi Mulyadi memberikan ancaman sanksi berat yang harus ditanggung Lucky Hakim.
"Karena akan ada sanksi berat, kalau tidak salah diberhentikan selama 3 bulan dari jabatannya," ungkap Dedi dalam video yang diunggah di Instagram pribadinya @dedimulyadi71.
Sebagai informasi, imbauan Kemendagri melarang para pejabat daerah keluar dari wilayah domisilnya sendiri selama lebaran. Alasannya karena pejabat daerah harus melakukan pemantauan pelayanan publik selama libur lebaran.
Sementara itu, Lucky Hakim mengaku sudah mulai melakukan pemantauan libur lebaran di berbagai titik pelayanan publik, termasuk Mal Pelayanan Publik Indramayu pada Selasa (8/4/2025) pagi.
Kontroversi Lucky Hakim yang memilih plesiran ke Jepang dibanding tetap berada di wilayah Indramayu selama libur lebaran turut banjir kritik. Apalagi, statusnya adalah Bupati Indramayu yang mendapatkan gaji dari masyarakat.
Baca Juga: Lucky Hakim Dicurigai Lupa Sudah Jadi Pejabat, Lita Gading: Jangan-Jangan Akting Saat Kampanye
Lalu, berapa sebenarnya gaji yang diterima oleh Lucky Hakim sebagai Bupati Indramayu? Simak inilah selengkapnya.
Gaji Lucky Hakim sebagai Bupati Indramayu
Gaji seorang kepala daerah sekelas bupati dan wali kota sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah beserta wakilnya.
Dalam PP tersebut, pendapatan seorang bupati mencakup mulai dari gaji pokok, tunjangan, biaya operasional, hingga fasilitas fasilitas lain selama menjabat.
Nominal gaji pokok seorang bupati juga diatur dalam PP No. 59 Tahun 2000, yaitu sebesar Rp2.100.000 per bulan. Sedangkan untuk wakil bupati berhak memperoleh gaji pokok sebesar Rp1.800.000 per bulan.
Tak hanya itu, bupati juga menerima tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001. Besaran tunjangan untuk bupati sekitar Rp3.780.000 per bulan, dan wakil bupati sebesar Rp3.240.000 per bulan.
Berita Terkait
-
Lucky Hakim Dicurigai Lupa Sudah Jadi Pejabat, Lita Gading: Jangan-Jangan Akting Saat Kampanye
-
Liburan ke Jepang Tanpa Izin Resmi, Lucky Hakim Kena Sentil Tokoh Nelayan
-
Liburan ke Jepang Tanpa Izin Padahal Berstatus Pejabat, Lucky Hakim Disemprot Psikolog
-
Sindiran Kang Dedi Mulyadi ke Lucky Hakim Dikritik : Mending Tegur Langsung Daripada Update
-
Berapa Gaji Lucky Hakim? Pamer Momen Kerja Bupati usai Terciduk Pelesir ke Jepang
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Ada Lex Specialist Dalam RUU PA: Penyitaan Aset Sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji
-
Raih 106 Juta Views, I Will Find You Masuk Top 10 Serial Populer di Netflix
-
Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Penyebar Konten Pornografi Berbasis Deepfake
-
Nasdem Tolak Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ingatkan Risiko Konsentrasi Kekuasaan
-
Pemerintah Kebut MBG di Daerah 3T, Target Papua hingga Maluku Tuntas Pekan Ini
-
4 Awak Terluka dalam Serangan Terhadap Kapal di Laut Hitam
-
Wapres AS: Ada Orang Iran yang Radikal Ingin Perang Berlanjut
-
Raja Juli Antoni dari Partai Apa? Ini Rekam Jejaknya di Politik
-
Pemerintah Izinkan Pesantren Kelola Dapur MBG, Syaratnya Minimal 1.000 Santri
-
Dugaan Pelibatan Anak dalam Promosi Vape, DPR Minta Aparat Hukum Mengusut secara Tuntas