Suara.com - Citra Bupati Indramayu Lucky Hakim sedang tercoreng. Pasalnya, mantan aktor sinetron ini terciduk plesiran ke Jepang saat libur lebaran. Yang menjadi masalah, Lucky Hakim liburan ke Jepan tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Padahal, sudah jelas isi peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam aturan, pejabat negara, terutama petinggi daerah, dilarang untuk plesiran selama libur lebaran.
Lucky Hakim ketahuan menghabiskan waktu liburannya di Jepang bersama anggota keluarganya lewat unggahan di media sosial yang viral. Alhasil, sosoknya dianggap mengabaikan himbauan dari Kemendagri.
Lucky sendiri mengaku akan tetap berkantor pada Selasa, 8 April 2025 sesuai dengan libur dan cuti bersama Lebaran 2025.
Tentu pelanggaran yang dilakukan Lucky mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Tak main-main, Dedi Mulyadi memberikan ancaman sanksi berat yang harus ditanggung Lucky Hakim.
"Karena akan ada sanksi berat, kalau tidak salah diberhentikan selama 3 bulan dari jabatannya," ungkap Dedi dalam video yang diunggah di Instagram pribadinya @dedimulyadi71.
Sebagai informasi, imbauan Kemendagri melarang para pejabat daerah keluar dari wilayah domisilnya sendiri selama lebaran. Alasannya karena pejabat daerah harus melakukan pemantauan pelayanan publik selama libur lebaran.
Sementara itu, Lucky Hakim mengaku sudah mulai melakukan pemantauan libur lebaran di berbagai titik pelayanan publik, termasuk Mal Pelayanan Publik Indramayu pada Selasa (8/4/2025) pagi.
Kontroversi Lucky Hakim yang memilih plesiran ke Jepang dibanding tetap berada di wilayah Indramayu selama libur lebaran turut banjir kritik. Apalagi, statusnya adalah Bupati Indramayu yang mendapatkan gaji dari masyarakat.
Baca Juga: Lucky Hakim Dicurigai Lupa Sudah Jadi Pejabat, Lita Gading: Jangan-Jangan Akting Saat Kampanye
Lalu, berapa sebenarnya gaji yang diterima oleh Lucky Hakim sebagai Bupati Indramayu? Simak inilah selengkapnya.
Gaji Lucky Hakim sebagai Bupati Indramayu
Gaji seorang kepala daerah sekelas bupati dan wali kota sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah beserta wakilnya.
Dalam PP tersebut, pendapatan seorang bupati mencakup mulai dari gaji pokok, tunjangan, biaya operasional, hingga fasilitas fasilitas lain selama menjabat.
Nominal gaji pokok seorang bupati juga diatur dalam PP No. 59 Tahun 2000, yaitu sebesar Rp2.100.000 per bulan. Sedangkan untuk wakil bupati berhak memperoleh gaji pokok sebesar Rp1.800.000 per bulan.
Tak hanya itu, bupati juga menerima tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001. Besaran tunjangan untuk bupati sekitar Rp3.780.000 per bulan, dan wakil bupati sebesar Rp3.240.000 per bulan.
Berita Terkait
-
Lucky Hakim Dicurigai Lupa Sudah Jadi Pejabat, Lita Gading: Jangan-Jangan Akting Saat Kampanye
-
Liburan ke Jepang Tanpa Izin Resmi, Lucky Hakim Kena Sentil Tokoh Nelayan
-
Liburan ke Jepang Tanpa Izin Padahal Berstatus Pejabat, Lucky Hakim Disemprot Psikolog
-
Sindiran Kang Dedi Mulyadi ke Lucky Hakim Dikritik : Mending Tegur Langsung Daripada Update
-
Berapa Gaji Lucky Hakim? Pamer Momen Kerja Bupati usai Terciduk Pelesir ke Jepang
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Apa Itu Syawalan? Tradisi setelah Lebaran yang Sarat Makna
-
Puncak Arus Balik Mudik Sebentar Lagi, Mending Berangkat Pagi atau Malam?
-
Bacaan Niat Puasa Syawal Digabung Puasa Senin Kamis, Bolehkah?
-
10 Cara Menyimpan Kue Lebaran Tetap Renyah dan Tahan Lama, Anti Melempem!
-
5 Cara Alami Usir Kolesterol usai Santap Sajian Lebaran, Simvastatin Minggir Dulu
-
Promo Indomaret Lebaran 2026 Lengkap: Diskon Biskuit Kaleng, Sirop, hingga Sembako
-
Hukum Menikah di Bulan Syawal, Benarkah Sunah? Begini Penjelasannya
-
Baju Lebaran Warna Putih Kena Noda Santan? Begini Cara Menghilangkannya
-
Staycation Lebaran Makin Seru! Intip Kemewahan Baru Mercure Jakarta Grogol yang Penuh Sentuhan Lokal
-
Anti-Mainstream! Coba Resep Puding Susu Karamel Ini untuk Maniskan Momen Lebaran Keluarga