Suara.com - Citra Bupati Indramayu Lucky Hakim sedang tercoreng. Pasalnya, mantan aktor sinetron ini terciduk plesiran ke Jepang saat libur lebaran. Yang menjadi masalah, Lucky Hakim liburan ke Jepan tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Padahal, sudah jelas isi peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam aturan, pejabat negara, terutama petinggi daerah, dilarang untuk plesiran selama libur lebaran.
Lucky Hakim ketahuan menghabiskan waktu liburannya di Jepang bersama anggota keluarganya lewat unggahan di media sosial yang viral. Alhasil, sosoknya dianggap mengabaikan himbauan dari Kemendagri.
Lucky sendiri mengaku akan tetap berkantor pada Selasa, 8 April 2025 sesuai dengan libur dan cuti bersama Lebaran 2025.
Tentu pelanggaran yang dilakukan Lucky mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Tak main-main, Dedi Mulyadi memberikan ancaman sanksi berat yang harus ditanggung Lucky Hakim.
"Karena akan ada sanksi berat, kalau tidak salah diberhentikan selama 3 bulan dari jabatannya," ungkap Dedi dalam video yang diunggah di Instagram pribadinya @dedimulyadi71.
Sebagai informasi, imbauan Kemendagri melarang para pejabat daerah keluar dari wilayah domisilnya sendiri selama lebaran. Alasannya karena pejabat daerah harus melakukan pemantauan pelayanan publik selama libur lebaran.
Sementara itu, Lucky Hakim mengaku sudah mulai melakukan pemantauan libur lebaran di berbagai titik pelayanan publik, termasuk Mal Pelayanan Publik Indramayu pada Selasa (8/4/2025) pagi.
Kontroversi Lucky Hakim yang memilih plesiran ke Jepang dibanding tetap berada di wilayah Indramayu selama libur lebaran turut banjir kritik. Apalagi, statusnya adalah Bupati Indramayu yang mendapatkan gaji dari masyarakat.
Baca Juga: Lucky Hakim Dicurigai Lupa Sudah Jadi Pejabat, Lita Gading: Jangan-Jangan Akting Saat Kampanye
Lalu, berapa sebenarnya gaji yang diterima oleh Lucky Hakim sebagai Bupati Indramayu? Simak inilah selengkapnya.
Gaji Lucky Hakim sebagai Bupati Indramayu
Gaji seorang kepala daerah sekelas bupati dan wali kota sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah beserta wakilnya.
Dalam PP tersebut, pendapatan seorang bupati mencakup mulai dari gaji pokok, tunjangan, biaya operasional, hingga fasilitas fasilitas lain selama menjabat.
Nominal gaji pokok seorang bupati juga diatur dalam PP No. 59 Tahun 2000, yaitu sebesar Rp2.100.000 per bulan. Sedangkan untuk wakil bupati berhak memperoleh gaji pokok sebesar Rp1.800.000 per bulan.
Tak hanya itu, bupati juga menerima tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001. Besaran tunjangan untuk bupati sekitar Rp3.780.000 per bulan, dan wakil bupati sebesar Rp3.240.000 per bulan.
Berita Terkait
-
Lucky Hakim Dicurigai Lupa Sudah Jadi Pejabat, Lita Gading: Jangan-Jangan Akting Saat Kampanye
-
Liburan ke Jepang Tanpa Izin Resmi, Lucky Hakim Kena Sentil Tokoh Nelayan
-
Liburan ke Jepang Tanpa Izin Padahal Berstatus Pejabat, Lucky Hakim Disemprot Psikolog
-
Sindiran Kang Dedi Mulyadi ke Lucky Hakim Dikritik : Mending Tegur Langsung Daripada Update
-
Berapa Gaji Lucky Hakim? Pamer Momen Kerja Bupati usai Terciduk Pelesir ke Jepang
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
7 Sepatu Running Lokal Kembaran Asics Ori, Bukan KW tapi Kualitas Dunia
-
Mandelic Acid vs Lactic Acid, Mana yang Lebih Aman untuk Lansia Hilangkan Flek Hitam?
-
Wajah Tetap Lembap, 5 Moisturizer untuk Menenangkan Kulit Setelah Eksfoliasi
-
7 Day Cream dengan SPF untuk Ibu Rumah Tangga, Mulai Rp20 Ribuan
-
5 Kombinasi Serum dan Moisturizer yang "Haram" Dipakai Bersamaan, Apa Saja?
-
5 Bedak Tabur Lokal yang Efektif Menyamarkan Pori-Pori Besar
-
5 Spot Treatment untuk Atasi Flek Hitam dan Kerutan, Mulai Rp50 Ribuan
-
5 Sepeda Lipat Listrik untuk Mobilitas Harian, Gesit di Jalanan Kota
-
5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Mengontrol Sebum, Wajah Bebas Kilap Seharian
-
Bye Wajah Kusam, Ini 5 Sunscreen untuk Meratakan Warna Kulit di Indomaret Mulai Rp20 Ribu