Suara.com - Untuk Anda yang memiliki kendaraan bermotor dan telat membayar pajak, kabar baik telah tiba. Di Jawa Tengah, rencana pemutihan pajak kendaraan akan segera dilaksanakan. Agar dapat turut dalam program yang meringankan ini, Anda tentu harus tahu jadwal dan sistem yang digunakan dalam pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025 ini.
Pada dasarnya, pemutihan pajak kendaraan bermotor dilakukan dengan skema memberikan keringanan pada pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya terlambat dibayarkan atau tertunda. Seperti yang diketahui bersama, terdapat pajak yang harus dibayar setiap tahun, dan jika terlambat atau tidak dibayar, akan muncul denda sebagai konsekuensinya.
Program serupa terbukti cukup berhasil dilaksanakan di Jawa Barat oleh Dedi Mulyadi, selaku gubernur provinsi tersebut. Partisipasi masyarakat yang besar diharapkan juga muncul di Jawa Tengah saat program ini dijalankan.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025
Pemerintah Jawa Tengah sebagai pengampu kebijakan tertinggi di provinsi ini menjadwalkan bahwa program tersebut dimulai pada tanggal 8 April 2025 lalu, dan akan terus berjalan hingga tanggal 30 Juni 2025 mendatang.
Ini artinya, setidaknya terdapat waktu sekitar dua bulan untuk masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dengan pajak tertunggak untuk turut serta dalam program tersebut. Jelas, pajak yang dibayarkan juga akan berkurang secara signifikan untuk peserta pemutihan pajak ini.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor yang tertunda selama bertahun-tahun dapat menjadi lebih ringan karena pajak yang harus dibayarkan adalah pajak tahun 2025 saja, tanpa kewajiban melunasi pajak-pajak sebelumnya. Karena nilainya yang cukup besar, maka diharapkan masyarakat yang turut dalam program ini juga berjumlah banyak.
Apa Syaratnya?
Program pemerintah biasanya hadir dengan syarat dan ketentuan yang berlaku agar dapat diikuti. Namun dinyatakan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah, Nadi Santoso, bahwa program pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025 ini tidak menerapkan syarat khusus.
Nantinya masyarakat yang hendak turut serta hanya harus mengikuti alur pembayaran pajak kendaraan seperti biasa, dengan tarif pajak yang telah diatur dan diterapkan pada periode program ini berlangsung.
Beberapa dokumen mendasar yang diperlukan adalah KTP asli dan STNK asli pada kendaraan yang hendak dibayarkan pajaknya. Sisanya, prosedur pembayaran akan berlangsung seperti biasa.
Baca Juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
Urusan Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan
Selain pemutihan pajak kendaraan bermotor, Anda juga dapat memanfaatkan kemudahan proses balik nama dan pengurusan pajak 5 tahunan. Untuk keperluan pembayaran pajak 5 tahunan dapat dilakukan di Samsat Induk sesuai wilayah kabupaten atau kota, dengan menyiapkan beberapa berkas seperti:
- KTP asli
- STNK asli
- BPKB asli
- Cek fisik kendaraan (wajib dibawa ke Samsat)
Sementara itu untuk proses balik nama kendaraan, berkas yang diperlukan kurang lebih serupa:
- KTP asli pemilik baru
- STNK asli
- BPKB asli
- Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
- Kwitansi pembelian kendaraan
Menurut kabar dan kebijakan yang berlaku, proses balik nama untuk kendaraan bekas tidak dikenakan biaya sesuai dengan regulasi Undang-UNdang Nomor 1 Tahun 2022, yang berisi tentang penghapusan Bea BaliK Nama Kendaraan Bermotor II dan seterusnya.
Cek Pajak Kendaraan secara Online
Jika Anda masih ragu-ragu tentang data pajak kendaraan yang Anda miliki, Anda dapat memeriksanya pada aplikasi New Sakpole. Aplikasi berbasis Android ini diluncurkan untuk memudahkan akses informasi pembayaran pajak dan pengesahan STNK secara online, yang dapat diunduh di smartphone Anda.
Cara pengecekannya adalah sebagai berikut:
- Instal aplikasi New Sakpole
- Buka aplikasi dan pilih menu Info Pajak
- Masukkan nomor polisi kendaraan
- Klik Proses
- Tunggu sejenak untuk informasi pajak kendaraan Anda
Itu tadi sedikit penjelasan singkat tentang jadwal penerapan program pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025 yang berlaku, semoga berguna.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Beda Pendidikan Gibran Vs Subhan Palal yang Gugat Ijazah Wapres
-
10 Rekomendasi Makanan Saat Hujan yang Bikin Tubuh Hangat dan Kenyang
-
5 Universitas Terbaik di Singapura: Kampus Gibran Masuk Peringkat Berapa?
-
Persiapan Musim Hujan: Jangan Lupa Barang-Barang Penting Ini
-
Siap-Siap Jelajah Indonesia! Pameran Petualangan Terbesar Siap Kembali
-
7 Bedak untuk Menutupi Flek Hitam: Wajah Mulus Seketika, Modal Mulai Rp75 Ribuan Saja
-
7 Sunscreen yang Cocok untuk Anak 10 Tahun, Tekstur Ringan dan Aman
-
Siapa Orang Tua Wahyudin Moridu? Anaknya Jadi Sopir Truk usai Dipecat dari DPRD
-
Siapa Glory Lamria? Diaspora Muda yang Dituding Terima Fasilitas Mewah Saat Sambut Prabowo di AS
-
5 Produk Anti Aging Wardah untuk Usia 40-an, Wajah Kencang Garis Halus Berkurang